Tuesday 23 November 2010

IJIN DEPKES PADA MAKANAN

Makanan

Sudah ada UU Nomor 7 Tahun 1996 yang mengatur tentang pangan, pasal-pasal dan ayat-ayatnya mengatur kesehatan pangan dan keselamatan manusia. Ada aturan yang memberi rambu bagaimana suatu bahan pangan diproduksi dan diperdagangkan.

Selain Obat-obatan makanan juga dapat memiliki dua fungsi yaitu sebagai makanan tetapi dalam hal lain dapat menyebabkan keracunan, walaupun tidak separah akibat salah penggunaan obat. Tetapi makanan yang busuk dapat menimbulkan akibat yang fatal, muntah, buang-buang air bahkan dapat menimbulkan kematian. Oleh karena itu, perlu adanya Izin dari Departemen Kesehatan bagi produsen yang memproduksi bahan pangan/makanan, agar tidak beredar makanan yang tidak baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Perlindungan konsumen dibidang makanan dapat dibahas dari beberapa peraturan perundang-undangan. Makanan sebagai barang ;

*Berdasarkan UU Barang N0.10 th.1961 dapat diatur berdasarkan atas peraturan pemerintah mengenai hal berikut :
a) Susunan bahan, bentuk dan kegunaan barang tersebut, bahan baku dan bahan penolong serta alat yang digunakan dalam memproduksi dan menjual barang tersebut.
b) Pembungkus, bentuknya, pemakaian alat pembungkus, sifat dan bahan pembungkus tersebut.
c) Mengenai penandaan (labeling) baik yang menyangkut susunan bahan sifatnya, bentuknya, banyaknya kegunaan, cara penandaan, pengiklanan, tempat penjualan dan syarat- syarat lainya.
d) Ketentuan tentang laarangan pedagangan. Pembuatan barang yang tidak memenuhi syarat baik dilihat dari sudut pandang kesehatan ataupun politik ekspor.
e) Hal yang berhubungan dengan penyidikan dan pengawasan.

Undang- undang barang tersebut diatas untuk dapat memberikan perlindungan langsung kepada konsumen masih memerlukan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Sampai saat ini peraturan pemerintah belum ada.

Disamping itu, makanan juga dapat dibahas dari sudut UUD No.11 th.1962 tentang hygiene usaha-usaha bagi umum. Menurut pasal 2 hygiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.

Peraturan tentang makanan yang dikeluarkan oleh Menteri kesehatan yaitu :
- Peraturan Menteri Kesehatan No.329/Men.Kes./Per./XII/1976 tentang produksi dan peredaran makanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.330/Men.Kes./Per./XII/1976 tentang Wajib Daftar Makanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.01/Birhukmas/I/1975 tenteng syarat- syarat dan Pengawasan Air Minun.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.110/Men.Kes./Per./XI/1975 tentang lodisasi Garam Konsumen.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.76/Men.Kes./Per./XII/1975 tentang ketentuan Peredaran dan penandaan Susu Kental Manis.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.280/Men.Kes./Per./XI/1976 tentang ketentuan Peredaran dan penandaan pada makanan yang mengadung bahan berasaal dari babi.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.86/Men.Kes./Per./VI/1977 tentang minuman Keras.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.23/Men.Kes./Per./I/1978 tentang pedoman cara produksi yang baik untuk makanan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.79/Men.Kes./Per./III/1979 tentang label dan Periklanan Makanan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.235/Men.Kes./Per./VI/1979 tentang bahan Tambahan Makanan.

Semua peraturan Menteri Kesehatan diatas dikeluarkan dengan mendasar kepada :
- Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- UU Pokok Kesehatan No.9 tahun 1960
- Ordonansi Bahan Berbahaya Stb. Tahun 1949 No.337
- UU tentang Hygiene untuk usaha- usaha bagi umum No.11 th.1962
- Keputusan Presiden No.44 dan No.45 th.1974 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Departemen.

Mengenai sanksi, maka yang dicantumkan dalam Peraturan Menke tersebut di atas hanyalah sanksi administrasi berupa pencabutan ijin dan pencabutan nomor pendaftaran. Peraturan Menkes No. 329/Men.Kes./Per./XII/1976 merupakan peraturan yang memuat ketentuan pokok mengenai makanan yang masih memerlukan sejumkah peraturan pelaksanaan, yaitu :

1. Wadah harus dibuat dari bahan yang tidak melepaskan zat yang dapat mengganggu kesehatan.
2. Larangan memproduksi makanan yang tidak memaenuhi standar mutu yang ditetapkan MenKes.
3. Karyawan tidak boleh yang mendaerita penyakit menular atau penyakit lain yang ditetapkan MenKes.
4. Penandaan (Labeling) tidak boleh yang menimbulkan tafsiran yang salah.
5. Pengiklanan harus menyatakan hal yang benar sesuai dengan kenyataan yang bersangkutan.
6. Bahan Tambahan Makanan tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diperbolehkan.

  • Cara mendapatkan ijin DepKes RI untuk makanan
Untuk bisa mendapatkan ijin dari DepKes dengan mendaftar di Dirjen BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan ) di DepKes.Syaratnya isi formulir pendaftaran dan sertakan contoh produk makanan yang akan didaftarkan , daftar bahan baku/mentah yang digunakan untuk memproduksi makan yang akan didaftarkan (setiap jenis makanan akan memerlukan penadataran yg berbeda jadi kalau ada 2 jenis makanan akan memerlukan 2 lembar pendaftaran) setelah terdaftar biasanya akan dijadwalkan dengan pemberitahuan kapan tempat dan produksi makanan akan di AUDIT /DIPERIKSA oleh team Auditor dari badan POM, pada saat di audit perlu di siapkan :

1) Resep makanan yg diproduksi dan dilampiri surat-surat data tehnik(spec) dari bahan makanan yg digunakan akan lebih bagus bila disertakan sertifiakat halal (biasanya bisa diperoleh dari perusahaan pembuat/pnyalur bahan makanan tsb) hal ini akan dperiksa apakah bahan makanan yg digunakan layak dikonsumsi & tidak membahayakan bagi kesehatan.

2) Tempat penyimpanan bahan baku akan diperiksa apakah penyimpananya rapi bersih & tidak mudah terkontaminasi oleh benda asing / serangga(binatang) yg bisa merusak /meracuni bahan baku tsb.

3) Tempat dan proses Produksi apakah layak, bersih dan sesuai prosedur untuk pengolahan makanan yg layak untuk dikonsumsi

4) Proses pengepakan / membungkus apakah bersih ,menggunakan bahan pembungkus yg layak untuk digunakan sebagai pembungkus, aman tidak terkontaminasi/terbawa benda asing yang membahayakan bagi makanan tsb dan consumen yg akan mengkonsumsi.

Selama dalam proses audit apabila ditemukan hal-hal yang kurang/tidak memenuhi syarat standar BPOM, akan diberikan peringatan&saran untuk perbaikan dan akan dijadwal ulang untuk kembali di audit lagi ,akan tetapi bila semuanya telah memenuhi syarat atau apa yg telah disarankan untuk diubah/diganti sudah dijalankan, maka tinggal menunggu proses dari BPOM, dan kemudian BPOM akan mengeluarkan sertifikat ijin produksi biasanya dng nomer MD (untuk barang produksi dalam negeri) dan nomer ML ( untuk kode barang produksi hasil import) .(dadung D)

37 comments:

jessica said...

artikel sangat membantu. yg ingin saya tanyakan,kalau saya mau impor makanan dari luar negeri, dan barang tersebut adalah produk home made (tidak ada kode registrasi di negara asal), bagaimana? thx

Ari Budijanto said...

Dear Jessica,
Thx atas komennya...yang penting ada free sale dari negara asal, surat kerjasama antara produsen dan importir, certifikat of analisis, dan setelah sampai ke indonesia anda bisa daftarkan ke BPOM indonesia.
saya sarankan sebelum anda import sebaiknya anda daftarkan dahulu produk yang akan anda import ke BPOM terlebih dahulu.

untuk pertannyaan lebih lanjut anda bisa email ke ari_aliest@yahoo.co.id

Ariati said...

Bagaimana untuk prusahaan yang menjual minuman keras merek luar negeri yang suah memiliki SIUP penjualan minuman beralkohol dan nomor NPPBKC. Apakah perlu registrasi lagi ke BPOM?

Ari Budijanto said...

Dear Ariati terimakasih atas kunjungan anda ke blog kami, perusahaan yang sudah memiliki siup dan menjual product di indonesia baik itu berupa makanan dan minuman wajib mendaftarkan/ meregistrasi productnya ke BPOM.

Michael said...

saya ingin menanyakan saya ingin memproduksi jamu apakah cukup mendapatkan ijin dari depkes?

kalau BPOM itu biasanya berapa lama n syarat2 apa yang hrs terpenuhi krn saya blm punya perusahaan masih berbentuk ud

terim kasih

Michael said...

saya ingin menanyakan untuk produk supplemen kesehatan apakah bisa didaftarkan ke depkes krn lebih mudah
kalau ke bpom say blm mempunyai siup etc apakah bisa

prosedurnya \bagaimana n apakah bisa dilakukan online

Michael said...

untuk supplemen apa bisa didaftarkan ke depkes

untuk bpom apa bisa dilakukan secara online dan prosedurnya bagaimana

berapa biaya yg dikeluarkan untuk ijin di bpom

terima kasih

Ari Budijanto said...

Dear Michael
Terimakasih atas kunjungan anda ke blog saya, untuk sekala industri rumah tangga saya sarankan untuk di registrasi ke Depkes, dan akan mendapatkan penyuluhan bagai mana cara memproduksi prodak tersebut dengan baik, dan nanti akan mendapatkan sertifikat no Depkes, nah klo untuk sekala market yang lebih luas dan besar ..anda harus mempunyai SIUP dan Izin Industri dari Disperindag untuk registrasi produk tersebut ke BPOM, untuk reg Suplement belum Online sebaiknya bapak datang langsung ke BPOM yang bermarkas di JL. Percetakan Negara , Salemba...mengenai biaya bapak bisa langsung kunjungi situsnya di /klik http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/pp48-2010pnbp.pdf

Regards
Ari

Anonymous said...

mohon petunujuk bila kita mau rebranding lagi ,ijin apa yang harus kita punyai selain dari pemilik branding lama..?apakah depkes dan BPOM nya baru atau gimana?..thanks budi...

ratu risoles said...

pak saya baru memulai bisnis makanan frozen food , dimana product akan saya kanvaskan ke pasar - pasar >>>\
mohon infonya apakh perlu ijin depkes>>dan bagaimana prosesnya ( cakung , jak tim )

ratu risoles said...

terima kasih pak artikelnya sangat membantu >>

saya baru memulai bisnis rumahan < dimana product saya frozen food ( makanan ) apakh jika product saya lempar ke pasar - pasar juga memerluakn ijin depkes , sulitkah >>>
saya tinggal di pulogebang , jakarta timur >>

Galih said...

pak saya mau tanya!
bikin surat izin depkes buat JAMUR TIRAM yang mau saya pasarkan untuk supermarket-supermarket.
gimana cara nya pak?
1.saya harus menghubungi siapa?
2.berapa lama proses pembuatannya?
3.biyaya yang harus saya keluarkan berapah jumblahnya?


jl.kalisari Komplek Lapan jakarta timur

Unknown said...

saya ada usaha mkanan but homemade and made by ordered only. Apakah tetap perlu ijin BPOM? trmsksh

Ari Budijanto said...

@ Jual Nastar: setiap produk yang di kemas dan mempunyai masa simpan dan untuk beredar dipasaran wajib mempunyai izin edar dari Depkes atau BPOM.

Anonymous said...

numpang nanya bang..saya ingin mendirikan home industri pembuatan makanan ringan (kripik) yang dikemas seperti produk2 yang telah beredar dipasaran...tapi saya gak tahu cara izin ke depkes maupun BPOM...langkah pertama apa yang harus saya lakukan...selama ini saya masih bisa memasarkan ke pasar2 tradisional...trims....

Unknown said...

pak maaf aku mau nanya. aku mau ngurus izin BPOM untuk suatu prodak minuman yang akan diproduksi masal atau pabrikan. tapi pabriknya itu belum jadi (Bangunan)nya. sekrang baru bikin sample sekala kecil dengan cara hand make tapi selanjutanya pake mesin karena pabriknya belum rampung. kan kalau mau bikin izin BPOM untuk mendapatkan MD (Merek Dagang) pasti ada audit ke tempat produksi. tp pabriknya belum jadi trus produksi masih hand make. apakah bisa mendapatkan izin BPOM???

Anonymous said...

nice artikel
@ admin : untuk lama proses ijin depkes + biaya nya brp y kira2?

makasih

herby said...

nice artikel
@ admin: untuk lama proses + biaya izin depkes brp y kira2?

martiny said...

saya ingin memulai usaha ramen difoodcourt mall, ijin depkesnya diurus sebelum usahanya buka atau setelah usahanya baru berjalan ya? biasanya butuh berapa lama untuk dapat ijin dari depkes?
dokumen yg diperlukan apa aja ya?

arta.medic said...

Pak, sy mau tanya, saya impor kosmetik dari malaysia, kosmetik ini sudah ada ijin depkes malaysia, brunei dan singapore, yang jadi masalah di indonesia saya baca untuk mendaftar syarat harus ada copy GMP, sedangkan produk ini di malaysia produksinya diserahkan ke OEM, jd rahasia buat owner disana utk menyerahkan GMP dari pabrik tersebut. Itu bagaimana ya Pak? Apa tidak ada cara lain tanpa menggunkana GMP, soalnya kata owner brand tsbt, di singapore n brunei tdk memerlukan GMP

Anonymous said...

Artikel yang sangat lengkap penjelasannya dan sangat membantu. Saya mempunyai produk baru berupa Kopi yang berasal dari Kintamani-Bali dan saya ingin mendaftarkan Produk saya ini ke BPOM. Langkah apa yang harus saya lakukan agar dapat mendapatkan ijin bpom?. Apakah pabriknya di Kintamani akan langsung di AUDIT /DIPERIKSA oleh team Auditor dari badan POM di Bali?. Mhn Informasi Anda dan terima kasih

Ari Budijanto said...

Langkah Awal Untuk mendaftarkan produk makanan minuman ke BPOM RI Pusat /jakarta tentunya harus melakukan PSB(pemeriksaan sarana bangunan) oleh Balai Besar POM setempat / provinsi.

PSB oleh Balai Besar POM setempat /provinsi adalah wajib dan merupakan palang pintu menuju pintu gerbang BPOM RI Jakarta.

Tenntunya untuk melakukan PSB ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Contoh untuk pelaku Importir (ML)wajib mempunyai API-U, kantor dan gudang.

bagi para produsen lokal (MD)
wajib mempunyai Izin usaha industri (IUI).

adapun persyaratan PSB untuk hub email saya atau tlp ke 081287864928 atau Ke Email saya.

Anonymous said...

Baik Pak. Insya Allah saya akan menghubungi Anda lwt telpon dan terima kasih untuk informasi Anda yang sangat lengkap.

Anonymous said...

Oya Maaf Pak, boleh saya minta alamat e-mail japri Anda?. Terima kasih.

Anonymous said...

Posisi saya di Jakarta dan saya mengambil produk langsung dari Kintamani. Pabrik pengolahan kopinya ada di Kintamani Pak. Mhn petunjuk dari Anda dan terima kasih. Saya sementara ini masih menjalankan
Home Industri kecil2an Pak, karena baru memulai.

ubaid fauzan said...

asakum..saya mau memproduksi snack kripik singkong rasa gmn ijin edar nya..kbtulan sy di makassar?

ruthkw said...

ada yang tau ga kalau setelah ijin dan regstrasi BPOM udah beres, apakah akan ada audit rutin k pabriknya lagi oleh BPOM atau Dinkes? kalau iya, biasanya berapa bulan sekali ya? karna selruh ijin regstrasi sy udah beres udah 6 bulan berjalan,siapa tau akn ada audit lg jd dipersiapkan lg.

Anonymous said...

Haiii, kira2 berapa lama izin bpom tersebut keluar ya? Thanks atas infonya

Unknown said...

pak kami sedang berusaha tuk mengembangkan usaha sambal dan ayam asap dan ikan asap.bagaimana caranya tuk mendapatkan sertifat depkes krn kami berencana mau mengembangkan usaha kami

Unknown said...

Selamat siang saya mau nanya saya kan mau mulai usaha berapa biaya untuk mengurus ijinnya yah pak. Trus saya mau nanya bagaimana memasarkan produk anda semua,boleh bagi tips pemasaran yg anda lakukan soalnya saya pemula

Unknown said...

Admin numpang tanya..
cara mendaftarkan produk makanan ringan agar terdapat depkesnya bagaimana?

Unknown said...

Saya ingin menanyakan..
bagaimana kalau saya ada beli bahan mentahnya tp tidak ada depkes nya trs saya menjual matang nya cara nya bagaimana ya?

Unknown said...

Artikel yg sangat membantu
Salam hormat mas
Sekedar mau menanyakan cara mendaftarkan produk makanan & minuman untuk burung masuk nya yg mana & cara nya gmna?
Terimakasih

Unknown said...

Artikel yg sangat membantu
Salam hormat mas
Sekedar ingin menanyakan bagaimana cara nya mendaftarkan produk makanan & minuman untuk burung

Unknown said...

Alhamdullilah, terimakasih atas saran dan informasinya, semoga di usia muda ini kita bisa menjadi pengusaha yang sukses dan menjadi berkah. Aamiin

Unknown said...

Halo saya mau tanya bagaimana jika saya mengambil barang dr jawa semisal kopi lalu saya mau memberi merk dengan label saya sendiri. Ijin apa yg bisa saya dapatkan ?

Anonymous said...

Balai POM itu gudangnya koruptor.

Seringkali kalau mau lolos audit harus "mengucapkan terimakasih".

Kalau tidak "mengucapkan terimakasih", proses audit akan di buat panjang dan berbelit belit, bahkan sampai tega mengkontaminasi bahan contoh untuk menggagalkan proses registrasi.