Tuesday 14 December 2010

TATACARA SERTIFIKASI PANGAN ORGANIK

TATACARA SERTIFIKASI PANGAN ORGANIK
Sertifikasi (IFOAM, 2003) adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa keseluruhan proses produksi telah dinilai, sehingga ada keyakinan bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau  personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Sertifikasi pangan organik adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat, sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk tersebut teah memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Sistem Pangan Organik
Operator adalah orang yang memproduksi, menyiapkan atau mengimpor, untuk tujuan pemasaran produk organik atau mereka yang memasarkan produk tersebut
Tatacara Sertifikasi
Operator yang ingin mendapatkan sertifikasi atas usaha produk pangan organiknya harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi Organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Daftar Lembaga Sertifikasi Organik yang telah di akreditasi terlampir.
Sewaktu mengajukan permohonan, operator melampirkan:
·         Formulir Pendaftaran dan Pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup identitas perusahaan dan data umum perusahaan;
·         Dokumen Sistem Mutu pangan organik
Dokumen Sistem Mutu Pangan Organik
Sebagai langkah awal dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator harus menetapkan, menerapkan dan menjaga produk organik yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Dalam hal ini operator harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya sesuai dengan SNI Sistem Pangan Organik. SNI Sistem Pangan Organik mengacu pada Codex Alimentarius Commission dan standar IFOAM. Dokumen sistem mutu ini harus dikomunikasikan, dimengerti, tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait dalam operator yang dikerjakan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang barkaitan dengan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis sebagai berikut:

1.   Persyaratan manajemen
Persyaratan manajemen pada suatu sistem merupakan hal yang mutlak diperlukan. Hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa sistem manajemen dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan, serta selalu berkembang lebih baik. Berikut adalah beberapa persyaratan manajemen dalam rangka penerapan sertifikasi produk pangan organik berdasarkan acuan-acuan normatif di atas:

1.1 Kebijakan Mutu 1.2 Organisasi
1.3 Personil
1.4 Pengendalian dokumen
1.5 Pembelian jasa dan perbekalan
1.6 Pengaduan
1.7 Pengendalian produk yang tidak sesuai
1.8 Tindakan perbaikan 1.9 Tindakan pencegahan 1.10 Pengendalian rekaman
1.11 Audit internal
1.12 Kaji ulang sistem
1.13 Amandemen
2.   Persyaratan Teknis
Program pemenuhan persyaratan teknis produk pangan organik harus didokumentasikan secara sistematis sesuai persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan persyaratan ruang lingkup kegiatan yang dilaksanakan mencakup:
2.1 Budidaya tanaman
2.2. Budidaya peternakan
2.3. Pengolahan, penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik
2.4. Label, pelabelan dan informasi pasar

No comments: