Tuesday 14 December 2010

Wewenang penerbitan SKI selain di Badan POM

TANYA JAWAB
 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A.  TANYA JAWAB UMUM IMPLEMENTASI INSW DI BADAN POM
1.  Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan Portal INSW (Indonesia National Single Window)?
Jawab:
Sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan
dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan
informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara
otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/
kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan dan pengeluaran barang.
2.  Tanya:
Apakah Tujuan Umum Penerapan Sistem NSW?
Jawab:
- Meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor-impor melalui peningkatan
efektifitas dan kinerja sistem layanan yang ter-integrasi antar seluruh entitas yang
terkait.
- Meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalulintas
barang ekspor-impor, terutama terkait dengan proses customs release and
clearance of cargoes.
- Meningkatkan validitas dan akurasi data dan informasi yang terkait dengan
kegiatan ekspor dan impor.
- Meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya
investasi
3.  Tanya:
Apa saja Komponen Utama dan Konsep Dasar Sistem NSW?
Jawab:
- Seluruh instansi Pemerintah (GA) dan  institusi pendukung lainnya antara lain
Customs, Instansi Perijinan (GA) Impor/Ekspor, Port Operator, Bank dll.
205- Pengguna Jasa (pelaku usaha dan masyarakat) antara lain : Importir,  Eksportir,
PPJK, Forwader, Shipping/Air-Line, Persh.Transportasi, Warehousing.
- Sistem NSW Negara lain (ASEAN) yaitu NSW System di 10 (sepuluh) ASEAN
Member Countries.
- Pengelola Portal INSW yaitu  Tim Nasional atau Badan yang ditetapkan
Pemerintah.
4.  Tanya:
Apakah Dasar hukum Penerapan Sistem NSW?
Jawab:
- Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2002 jo. Keppres No. 24 Tahun 2005 Tentang
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Instruksi Presiden No.3 Tahun 2006 dilanjutkan Inpres No. 6 Tahun 2007 dan
Inpres No. 5 Tahun 2008  berkaitan dengan Peningkatan Investasi & Fokus
Program Ekonomi.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 26 Pebruari 2008: Penggunaan
Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window (NSW)
- Keputusan Menko Perekonomian  No. 22/M.Ekon/03/2006 jo. KEP-
19/M.EKON/04/2008 tentang Pembentukan Tim Persiapan NSW, yang
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan
NSW.
5.  Tanya:
Sebutkan cakupan sistem INSW?
Jawab:
- Sistem NSW-Impor : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di 5 Pelabuhan
Utama
- Sistem NSW-Ekspor : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di 5 Pelabuhan
Utama
- Sistem NSW-SeaPort : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di Tanjung Priok,
Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Belawan
- Sistem NSW-AirPort : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di di Bandara
Soekarno Hatta
6.  Tanya:
Apakah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sistem INSW?
Jawab:
BPOM adalah GA yang memberikan perijinan untuk komoditi makanan, minuman
206dan obat (MMO).
7.  Tanya:
Bagaimanakah tahapan cara menggunakan aplikasi e-bpom?
Jawab:
- Registrasi melalui  http://e-bpom.go.id/ isi data yang diperlukan dan klik tombol
Daftar.
- Tunggu email konfirmasi dari administrator yang menyatakan  registrasi telah
diterima.
- Permohonan ijin sudah dapat dilakukan dengan menggunakan user login dan
password yang telah disetujui
- Klik  Menu dan Dokumen baru kemudian masukkan data yang dibutuhkan dan
jika sudah lengkap klik tombol Kirim
- Rekomendasi akan diterbitkan setelah aplikasi melewati tahap pemeriksaan
dokumen dan langkah penindaklanjutan.
8.  Tanya:
Berapa lamakah waktu proses perijinan SKI BPOM?
Jawab:
Dokumen pendukung pada permohonan SKI tetap dilampirkan dengan mengupload
dokumen tersebut ke aplikasi e-bpom. Tetapi apabila dokumen tersebut tidak dapat
dikirim secara elektronik, dokumen harus diserahkan dalam bentuk  hard copy.
Penerimaan dokumen (hardcopy)  mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di gedung B lantai 4.
9.  Tanya:
Dimanakah tempat dan lokasi pengurusan ijin BPOM?
Jawab:
Gedung B
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
10  Tanya:
Bagi importir di daerah, apakan pelayanan SkI dapat dilakukan di daerah?
Jawab
Wewenang penerbitan SKI selain di Badan POM, juga telah  didelegasikan ke
beberapa Balai Besar/Balai POM. Hal ini didasarkan atas tingginya permintaan
terhadap penerbitan SKI, khususnya di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara
207lain (border area), mempunyai bandara dan pelabuhan yang bertaraf  Internasional.
A. Melalui Layanan NSW
1. Badan POM RI
2. Balai Besar POM di Medan
3. Balai Besar POM di Semarang
4. Balai Besar POM di Surabaya
B. Melalui Layanan Manual
1. Balai Besar POM di Banda Aceh
2. Balai Besar POM di Padang
3. Balai Besar POM di Pekanbaru
4. Balai POM di Bengkulu
5. Balai POM di Jambi
6. Balai Besar POM di Palembang
7. Balai Besar POM di Bandar Lampung
8. Balai Besar POM di Bandung
9. Balai Besar POM di Yogyakarta
10.Balai Besar POM di Denpasar
11.Balai Besar POM di Pontianak
12.Balai Besar POM di Samarinda
13.Balai Besar POM di Banjarmasin
14.Balai Besar POM di Makassar
15.Balai Besar POM di Manado
16.Balai POM di Kendari
Balai POM di Palu
11  Tanya
Berapa biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SKI ?
Jawab
- Biaya SKI sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu
sebesar Rp 50.000,- per ítem produk.
- Pembayaran dilakukan ke rekening Badan POM RI pada Bank BNI 46 cabang
Jatinegara dengan nomor rekening 0008917348.
B.  TANYA JAWAB TERKAIT PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI e-bpom
1.  Tanya :
Apakah alamat website untuk importasi obat dan makanan?
Jawab :
208http://e-bpom.bpom.go.id  (Akses dari internal Badan POM )
http://e-bpom.pom.go.id (Akses dari luar Badan POM )
http://www.pom.go.id  Æ (Akses website Badan POM )
2.  Tanya :
Apa yang pertama kali saya lakukan jika akan masuk ke dalam web e-bpom?
Jawab :
Melakukan Registrasi secara elektronik ke dalam e-bpom dan meyerahkan fotocopy
dokumen sarana (menunjukkan dokumen aslinya) yang diperlukan. Hal ini hanya
dilakukan untuk pertama kali saja.dokumen yang dimaksud  yaitu:
1. SIUP
2. NPWP
3. API/APIT
4. SIK/SIP Penanggungjawab Sarana
5. Surat Sebagai Penanggungjawab (Produksi/QA untuk Industri Farmasi)
6. Surat Ijin Usaha Sarana / Surat Ijin PBF/PBBBF
3.  Tanya :
Siapa yang boleh melakukan registrasi e-bpom?
Jawab :
Penanggungjawab Sarana atau  Penanggungjawab Produksi/QA atau yang diberi
kuasa untuk melakukan registrasi atas nama sarana tersebut.
4.  Tanya :
Setelah melakukan registrasi, kapan diperbolehkan melakukan proses importasi
menggunakan e-bpom?
Jawab :
Importasi melalui e-bpom dapat dilakukan setelah admin tiap kedeputian menyetujui
username dan password yang didaftarkan ke Badan POM
5.  Tanya :
Bagaimana dapat diketahui username dan password sudah dapat dipergunakan?
Jawab :
209Konfirmasi registrasi akan disampaikan kepada trader/importir melalui email, sesuai
dengan alamat email yang dituliskan dalam form registrasi
6.  Tanya :
Jika satu sarana akan melakukan importasi dengan berapa produk yang berbeda (misal
3 produk: obat, pangan, OT-kosmetik), berapa kali registrasi yang harus dilakukan?
Jawab :
Saat ini, system Single Sign On (SSO) belum operasional, oleh  karena itu untuk 3
produk yang berbeda tersebut, dilakukan 3 kali registrasi.
7.  Tanya :
Jika alamat sarana di Jakarta, akan tetapi produk yang diimpor pelabuhan bongkarnya
di Surabaya, apakah untuk memperoleh SKI dokumen elektronik harus di-apply  ke
Badan POM di Jakarta?
Jawab :
Semua Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dapat menerbitkan SKI, sehingga
untuk pengajuan dokumen tidak harus datang ke Badan POM di Jakarta.  Demikian
pula sesuai dengan prinsip NSW menggunakan system elektronik, maka dimanapun
(baik Jakarta maupun Surabaya) dapat diterbitkan SKI. Akan tetapi untuk
mempermudah pengawasan dan hal lain yang diperlukan maka sebaiknya pengajuan
SKI dilakukan di Balai Besar POM Surabaya, wilayah pelabuhan bongkar.
8.  Tanya :
Mengapa produk jadi impor tertentu yang telah mendapat Nomor Ijin Edar (NIE) baru
tidak dapat di-apply di e-bpom?
Jawab :
Sebelum melakukan importasi produk jadi, sebaiknya melakukan verifikasi NIE di
website  pom.go.id subsite KOMODITI. Segera hubungi petugas kedeputian dimaksud
jika NIE belum ada di website pom.go.id
9.  Tanya :
Jika importasi produk setiap shipment-nya mencapai puluhan item, maka jika kami
memasukkan satu per satu produk ke dalam e-bpom maka proses importasi akan
memakan waktu yang cukup lama, bagaimana mengatasi hal seperti ini?
210Jawab :
Untuk produk dengan jumlah item lebih dari 10 item, disediakan fasilitas  comma
separate value (CSV) yang dapat di  download dari e-bpom, sehingga proses dapat
dilakukan sekaligus, dengan waktu cepat.
10.  Tanya :
Bagaimana dapat mengetahui / memantau dokumen produk importasi, apakah data
yang kami berikan sudah tepat, apakah masih ada kekurangan atau apakah SKI telah
diterbitkan?
Jawab :
Pada aplikasi e-bpom disediakan fasilitas TRACKING, yaitu fasilitas untuk memantau
status dokumen, baik informasi kekurangan data, informasi dokumen importir telah
terkirim ke Badan POM, informasi ditolak atau direkomendasikan.
11.  Tanya :
Bagaimana mengetahui bahwa SKI telah dikirim ke Ditjen Bea dan Cukai?
Jawab :
Untuk mengetahuinya ada dua cara:
1. Menggunakan username masing-masing, lihat di e-bpom fasilitas tracking, jika
Status di-REKOMENDASI maka data SKI secara otomatis akan terikirim dari
Portal Badan POM ke Portal INSW (Ditjen Bea & Cukai)
2. Lihat di INSW, cek No. SKI yang telah diterbitkan oleh Badan POM. Jika data
SKI telah di upload di INSW berarti data tersebut telah sampai di Portal Ditjen
Bea dan Cukai
12.  Tanya :
Jika pada TRACKING status  di-REKOMENDASI tetapi dokumen ditolak di Ditjen
Bea dan Cukai dengan alasan data tidak  ada di INSW, siapa person di Badan POM
yang harus dihubungi?
Jawab :
Proses seperti ini sangat jarang terjadi, karena aliran data dilakukan secara otomatis.
Meskipun demikian jika hal ini terjadi agar menghubungi:
           TIM Help Desk Bidang TI PIOM, Badan POM
           Telp : 021-42878164 ; 021 - 4244691 pes 1006
211           Fax:021-42889117  -
               Email: bidang_ti@pom.go.id
C.  TANYA JAWAB TERKAIT REKOMENDASI IMPOR BAHAN BAKU OBAT DAN
OBAT JADI
1.  Tanya:
Surat Keterangan Impor (SKI) bahan baku  obat dan obat jadi apakah berlaku
selamanya?
Jawab:
Tidak, SKI hanya berlaku untuk  satu kali impor atau satu kali pemasukan barang.
Importir harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKI pada setiap kali
importasi.
2.  Tanya:
Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan permohonan SKI?
Jawab:
Untuk impor bahan baku obat, perlu melampirkan dokumen Certificate of Analysis
(CoA) untuk setiap bets, invoice dan Air Way Bill (AWB) atau Bill Of Loading
(BOL). Sedangkan untuk impor obat jadi, ada tambahan dokumen yang perlu
dilampirkan selain ketiga dokumen tersebut, yaitu Nomor Izin Edar. Untuk impor
vaksin, satu dokumen lagi yang perlu dilampirkan yaitu batch release.
3.  Tanya:
Siapa saja yang boleh melakukan impor obat jadi?
Jawab:
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.1.3459 tentang
Pengawasan Pemasukan Obat Impor, yang berhak memasukan obat impor ke dalam
wilayah Indonesia adalah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi sebagai
Pendaftar yang telah memiliki Izin Edar atas Obat Impor dari Kepala Badan Pengawas
212Obat dan Makanan.
4.  Tanya:
Siapa saja yang boleh melakukan impor bahan baku obat?
Jawab:
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM No.HK.00.05.1.3460 tentang
Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat, yang berhak memasukan bahan baku obat
ke dalam wilayah Indonesia adalah Industri Farmasiatau Pedagang Besar Bahan Baku
Farmasi yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
5.  Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan sistem elektronik dalam proses SKI?
Jawab:
Sistem elektronik penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan
dengan ekspor dan/atau impor obat dan makanan dalam kerangka Indonesia National
Single Window di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setiap Importir
atau eksportir dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor atau Surat
Keterangan Ekspor obat dan makanan dengan melakukan registrasi elektronik melalui
website Badan Pengawas Obat dan Makanan, http://e-bpom.pom.go.id, untuk
mendapatkan user name dan password. Setelah mendapatkan user name dan password
yang telah dikonfirmasi melalui email, importir dapat menggunakan aplikasi e-bpom
tersebut untuk mengajukan permohonan SKI.
6.  Tanya:
Dengan sistem elektronik tersebut,  apakah dokumen yang dilampirkan tetap
diperlukan?
Jawab:
Dokumen pendukung pada permohonan SKI  tetap dilampirkan dengan cara
mengupload dokumen elektronik ke aplikasi e-bpom. Tetapi apabila dokumen tersebut
tidak dapat dikirim secara elektronik, dokumen harus diserahkan dalam bentuk hard
copy. Penerimaan dokumen (hardcopy)  mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di gedung B
213lantai 4.
7.  Tanya:
Importir dapat entry data di kantor atau lokasi manapun, dengan cara seperti itu
apakah diperbolehkan importir melakukan entry kapan saja?
Jawab:
Importir dapat melakukan entri data permohonan kapan saja, tidak terbatas waktunya,
tetapi penerimaan dokumen (elektronik) di atas jam 12.00 WIB akan diproses pada
hari berikutnya. Sedangkan penerimaan dokumen (elektronik) pada hari libur, akan
diproses pada hari kerja berikutnya.
8.  Tanya:
Untuk importasi bahan baku yang HS Code  nya sama dengan HS Code obat tetapi
digunakan bukan untuk obat, pengajuan  permohonan untuk mendapatkan SKI ke
bagian apa dan syaratnya apa aja?
Jawab:
Importasi bahan baku yang HS Code nya sama dengan HS Code obat atau komoditi
lain yang diawasi Badan POM, permohonan dapat diajukan ke Direktorat Pengawasan
Distribusi Produk Terapetik dan PKRT di  gedung B lantai 4 dengan melampirkan:
surat pernyataan bahwa bahan baku tersebut tidakdigunakan untuk obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen makanan  atau makanan tetapi untuk kegunaan lain,
Matery Safety Data Sheets (MSDS), CoA untuk setiap bets, AWB/BOL dan Invoice.
9.  Tanya:
Apabila nama obat jadi yang akan diimpor tidak terdapat dalam database obat jadi di
aplikasi e-bpom, apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Database obat jadi di aplikasi e-bpom akan selalu diupdate. Selama menunggu
updating data tersebut, apabila ada obat jadi yang belum terdapat dalam database,
pengajuan permohonan SKI dilakukan secara manual. Proses SKI dilakukan juga
secara manual dan SKI tersebut tetap akan kami kirim ke Portal INSW melalui
webform di aplikasi e-bpom.
214D.  TANYA JAWAB TERKAIT REKOMENDASI IMPOR BAHAN BAKU PANGAN,
BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PRODUK PANGAN
1.  Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi impor pangan ?
Jawab:
Sertifikasi impor pangan adalah proses penerbitan Surat Keterangan Impor yang
dilakukan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI.
2.  Tanya:
Pangan apa saja yang diterbitkan SKI-nya oleh Badan POM ?
Jawab:
Penerbitan SKI berlaku untuk seluruh jenis pangan olahan, yaitu untuk produk pangan
(retail packing), bahan baku pangan dan bahan tambahan pangan.
3.  Tanya:
Pangan apa saja yang tidak diterbitkan SKI-nya oleh Badan POM?
Jawab:
Pangan yang termasuk kategori pangan segar, seperti daging segar, buah segar,
sayuran segar, beras, dan lainnya serta  pangan yang diatur tata niaganya seperti
minuman beralkohol; gula; garam
4.  Tanya:
Bagaimana cara mendapatkan SKI ?
Jawab:
SKI diperoleh dengan mengajukan surat  permohonan SKI yang ditujukan kepada
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Deputi III, Badan POM RI dan menyerahkan
dokumen/berkas yang disyaratkan.
5.  Tanya:
Kemanakah surat permohonan dan dokumen/berkas persyaratan tersebut harus
diserahkan ?
215Jawab:
Permohonan SKI beserta berkas/dokumen persyaratan harus diajukan secara
elektronik melalui situs e-bpom (http://e-bpom.pom.go.id) kemudian disampaikan
secara langsung ke pusat pelayanan sertifikasi pangan, gedung B lantai 3, Badan POM
RI, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.
6.  Tanya:
Apakah setiap permohonan SKI harus diajukan secara elektronik? Apa saja yang perlu
dilakukan?
Jawab:
Ya, setiap permohonan SKI harus diajukan terlebih dahulu secara elektronik melalui
situs e-bpom.
Perusahaan pemohon (baru)  terlebih dahulu harus mendaftar sebagai pengguna atau
pemilik  account dengan cara mendaftar secara elektronik, kemudian megajukan
permohonan pendaftaran (registrasi NSW)  secara langsung yang ditujukan kepada
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, menyerahkan surat pernyataan beserta
dokumen/berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran di pusat pelayanan sertifikasi
pangan, gedung B lantai 3, Badan POM RI, Jakarta.
7.  Tanya:
Apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan SKI untuk produk pangan ?
Jawab:
Produk pangan dalam kemasan eceran (retail packing) yang akan diimpor harus
memiliki surat persetujuan pendaftaran (nomor ML) dari Badan POM RI.
8.  Tanya:
Pada importasi bahan baku pangan dan  bahan tambahan pangan, apakah boleh
menggunakan sertifikat lain selain sertifikat kesehatan (health certificate) ?
Jawab:
Selain Health Certificate boleh digunakan Certificate of Free Sale (sertifikat bebas
jual) yang dikeluarkan atau diendorsed/ dilegalkan oleh Kamar Dagang negara
setempat (chamber of commerce).
9.  Tanya:
216Berapa lama masa kadaluwarsa yang diperbolehkan untuk mengimpor pangan ?
Jawab:
Berdasarkan Keputusan Dirjen POM No. 0018/BB/E.M/4.4/IV/90 tahun 1990 tentang
Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Radiasi  dan Tanggal Kadaluwarsa, maka pemasukan
makanan selambat-lambatnya 2/3 masa simpan  (shelf life). Misalnya pangan impor
dengan masa simpan 1 tahun, maka masa simpan minimal pada saat SKI diajukan
adalah 8 bulan.
10.  Tanya:
Pada importasi bahan tambahan pangan, apakah perlu dilakukan pelaporan
pendistribusian ?
Jawab:
Laporan pendistribusian BTP perlu disampaikan setelah BTP diimpor dan
didistribusikan.
11.  Tanya:
Apa yang perlu dijadikan perhatian untuk mendapatkan SKI Pangan?
Jawab:
Pada saat pertama kali akan mengimpor, konsultasikan terlebih dahulu persyaratan
untuk mendapatkan  SKI Pangan baik untuk produk pangan (kemasan ritel), bahan
baku atau bahan tambahan. Pastikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi sebelum
barang tersebut dikirim.
12.  Tanya:
Kapan dan dimana dapat konsultasi untuk SKI pangan dilaksanakan?
Jawab:
 Di Badan POM Gedung B Lantai 3 Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Hari
Senin – Kamis jam 09.00 – 12.00
Atau melalui telepon di (021) 4241781; email insertpangan@pom.go.id
13.  Tanya:
Apakah seluruh jenis bahan baku pangan atau bahan tambahan pangan  dapat diimpor?
217Jawab:
Bahan baku atau bahan tambahan pangan  yang dapat diimpor adalah bahan yang
terdapat di monografi Kodeks Makanan Indonesia;  Peraturan Menteri Kesehatan No.
722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan; serta Peraturan terkait lainnya
14.  Tanya:
Bagaimana apabila bahan baku atau bahan  tambahan yang diimpor tidak terdapat
dalam Kodeks Makanan Indonesia atau peraturan terkait lainnya?
Jawab:
Sebelum diimpor, diajukan terlebih dahulu permohonan untuk mendapatkan ijin
khusus penggunaan bahan baku atau bahan tambahan pangan ke Direktorat
Standarisasi Produk Pangan
15.  Tanya:
Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengimpor pangan dalam rangka donasi /
bantuan?
Jawab:
ditujukan kepada Kepala Badan POM melalui Tata Usaha Badan POM yang terletak
di Gedung I lantai 1. Sedangkan persyaratan yang dilampirkan sama dengan
persyaratan untuk importasi pangan secara umum. Selanjutnnya untuk penyaluran
bantuan harus melibatkan Balai Besar/Balai POM setempat, dengan melaporkan hasil
pendistribusian bantuan ke Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
16.  Tanya
Bagaimana kriteria Certificate of Analysis (COA) yang dianggap memenuhi
persyaratan SKI?
Jawab
COA yang memenuhi persyaratan SKI yaitu COA yang diterbitkan oleh Lembaga
yang terakreditasi, yang memuat hasil uji cemaran fisik, kimia (logam berat) dan
mikrobiologi dengan parameter uji sesuai ketentuan yang berlaku
17  Tanya
Bagaimana jika importir tidak dapat menunjukkan COA dan Health Certificate yang
asli ?
218Jawab
Jika tidak dapat menyerahkan atau menunjukkan COA dan Health Certificate yang
asli maka importir diharuskan membuat  surat pernyataan kapan akan menunjukkan
dokumen COA dan atau HC yang  asli.
18  Tanya
Apakah seluruh jenis bahan baku, produk pangan atau bahan tambahan pangan  dapat
diimpor ?
Jawab
Bahan baku dan produk pangan yang dapat diimpor adalah yang memiliki nomor HS
Code 0209.00.00.00 s/d 2208.90.90.00 dengan jenis mengacu pada list “Kategori
Pangan”, sedangkan bahan tambahan pangan yang dapat diimpor adalah bahan yang
terdapat di monografi Kodeks Makanan Indonesia;  Peraturan Menteri Kesehatan No.
722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan; serta Peraturan terkait lainnya
D.  TANYA JAWAB TERKAIT REKOMENDASI IMPOR OBAT TRADISIONAL,
KOSMETIK, DAN PRODUK KOMPLEMEN SERTA BAHAN BAKUNYA
1.  Tanya:
Apakah Dasar hukum Pemasukan dan Pengeluaran barang untuk obat tradisional dan
kosmetik?
Jawab:
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK.00.05.1.42.4974, Tgl 23 September 2008 Tentang Pengawasan
Pemasukan Bahan Kosmetik
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor Hk.00.05.42.2995, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan
Kosmetik
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor : Hk.00.05.42.1018, Tgl 25 Pebruari 2008 Tentang Bahan Kosmetik
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK.00.05.1.42.0115, Tgl 13 Januari 2009 Tentang Pengawasan
Pemasukan Bahan Baku Obat Tradisional
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK.00.05.42.2996, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan
Obat Tradisional

No comments: