Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan label pada produk pangan dan nonpangan dicantumkan dalam bahasa Indonesia mulai 1 September 2010 sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan.
"Untuk nonpangan, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan aturan yang berlaku 1 September tahun ini untuk produk yang baru. Produk yang lama diberi waktu," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai meninjau Pasar Segar dan Ramah Mandiri dan Pasar Swalayan Farmer`s Market Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin.
Menurut Mari, secara bertahap aturan itu akan diterapkan untuk semua produk kategori nonpangan termasuk elektronik.
Aturan tentang pencantuman label pada produk nonpangan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.62/2009 yang terbit Desember 2009 dan kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2010 yang diterbitkan tanggal 21 Mei 2010.
Berdasarkan ketentuan itu sebanyak 101 jenis barang dengan 597 nomor HS yang terdiri atas barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi, informatika; sarana bahan bangunan; dan barang keperluan kendaraan bermotor wajib dicantumi label dalam bahasa Indonesia.
Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri harus menyampaikan contoh label dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Untuk mendapat surat keterangan pencantuman label tanpa dipungut biaya.
Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pemberlakuan ketentuan label produk pangan juga akan diefektifkan mulai 1 September.
"Untuk produk pangan yang mengajukan aplikasi registrasi baru wajib mulai 1 September sedang produk pangan yang sudah ada nomor registrasi tapi belum penuhi ketentuan label diberi waktu penyesuaian," katanya.
Pemerintah, kata dia, memberi waktu selama enam bulan kepada produsen dan importir untuk menyesuaikan label produk mereka sesuai ketentuan pelabelan yang berlaku.
"Paling lama enam bulan mereka sudah harus memenuhi aturan perundangan tentang label berbahasa Indonesia," kata Kustantinah.
Aturan pencantuman label berbahasa Indonesia pada kemasan produk pangan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. Kepala BPOM hanya menerbitkan surat edaran baru untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan ketentuan tersebut mulai 1 September.
Penerapan aturan yang mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk pangan dan nonpangan ditujukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan pihaknya siap menjalankan ketentuan pemerintah tersebut.
"Peritel dan produsen siap menjalankan ketentuan itu sebab untuk situasi saat ini perlindungan konsumen di atas segalanya dan ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan dan BPOM ini berorientasi kepada perlindungan konsumen," katanya.
Sabtu, 25 September 2010
Label Produk Harus Berbahasa Indonesia
Jumat, 24 September 2010
Surat kuasa, surat keabsahaan dokumen dan label untuk BPOM
* FORMAT surat kuasa bermatrai 6000 dan harus tercantum nama jenis yang akan di daftarkan ke loket
SURAT PERNYATAAN
Apabila kami melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan saat pendaftaran dan atau dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran terbukti tidak benar dan atau tidak abash, kami bersedia persetujuan pendaftaran produk pangan tersebut di cabut.
Jakarta 20 September 2010
mr A
* Surat pernyataan bermatrai 6000 yang bunyinya:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : mr a
Jabatan : Direktur
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa akan mematuhi semua ketentuan terkait pelebelan produk pangan yaitu:
1. Mencantumkan label pangan dengan menggunakan bahasa Indonesia
2. Mencantumkan label pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
3. Mematuhi perlabelan yang berlaku
Untuk produksi kami yang telah beredar di pasaran akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tanggal 1 Maret 2011.
Apabila kami melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, kami bersedia dikenakan sangsi berupa pencabutan persetujuan pendaftaran pruduk pangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinnya.
Jakarta 23 September 2010
mr a
direktur
| |
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA :
JABATAN : DIREKTUR
ALAMAT
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
NAMA : ARI BUDI YANTO
JABATAN : STAFF REGISTRASI
ALAMAT
Untuk melakukan pendaftaran produk pangan berikut:
NO | Nama Jenis Pangan | Nama Dagang |
1 | ||
2 | ||
3 | ||
4 | ||
5 | ||
6 | ||
7 | ||
8 | ||
9 | ||
10 | ||
11 | ||
12 | ||
13 | ||
14 | ||
15 | ||
Kami menjamin bahwa pihak yang diberi kuasa tersebut dapat bertindak atas nama perusahaan untuk melakukan pendaftaran produk pangan, memberikan informasi tentang produk pangan yang didaftarkan serta mengkomunikasikan hal-hal yang terkait dengan pendaftaran produk pangan yang disampaikan oleh pihak Badan POM kepada pihak perusahaan.
Kami akan bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul apabila pihak yang diberi kuasa tersebut tidak dapat melakukan hal-hal tersebut di atas.
Demikian surat kuasa ini di buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 3 Januari 2011
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Ari Budi Yanto
Staff Regulatory Direktur
* FORMAT Surat pernyataan bermatrai 6000 tentang keabsahan dan kebenaran Dokumen serta label pada saat pendaftaran sesuai dengan pada saat di pasarkan. serta kebenaran nilai gizi
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini saya
Nama :
Jabatan : Direktur
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa :
1. 1. Menjamin keamanan, mutu dan gizi serta label produk pangan yang diedarkan sesuai dengan informasi yang diajukan pada saat pendaftaran.
2. 2. Menjamin kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan dalam rangka penilaian keamanan, mutu dan gizi serta rancangan label produk pangan.
3. 3. Tidak akan melibatkan pihak Badan POM dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak lain terkait dengan hubungan perdagangan (penunjuk dan kerjasama impor dan produksi), pencantuman model dan merek dagang pada label.
Surat pernyataan ini berlaku untuk produk pangan berikut:
. NAMA PRODUCT Nama Dagang
1
2
Apabila kami melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan saat pendaftaran dan atau dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran terbukti tidak benar dan atau tidak abash, kami bersedia persetujuan pendaftaran produk pangan tersebut di cabut.
Demikian surat pernyataan ini di buat untuk dapat di gunakan sebagaimana mestinnya.
Jakarta 20 September 2010
mr A
direktur
* Surat pernyataan bermatrai 6000 yang bunyinya:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : mr a
Jabatan : Direktur
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa akan mematuhi semua ketentuan terkait pelebelan produk pangan yaitu:
1. Mencantumkan label pangan dengan menggunakan bahasa Indonesia
2. Mencantumkan label pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
3. Mematuhi perlabelan yang berlaku
Untuk produksi kami yang telah beredar di pasaran akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tanggal 1 Maret 2011.
Apabila kami melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, kami bersedia dikenakan sangsi berupa pencabutan persetujuan pendaftaran pruduk pangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinnya.
Jakarta 23 September 2010
mr a
direktur
Langganan:
Entri (Atom)