Thursday 7 April 2011

syarat daftar izin makanan, minuman ke BPOM untuk pemula

Untuk Lebih UPDATE KLIK DISINI
Bagi teman teman dan para juragan yang ingin mendaftarkan Produk nya dan baru pertama kali menginjakan kaki nya ke BPOM saya yakin anda pasti bigung dengan langkah awal apa yang mesti di lakukan.
Nah disini saya akan berbagi tips untuk mengurangi rasa bingung anda nantinya,
Untuk mendaftarkan makanan atau minuman ke BPOM anda harus ke alamat
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Di gedung B Lantai 3 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan.
Setelah sampai ke lantai 3 tepat di depan pintu masuk anda langsung ambil nomer antrian berwarna kuning dan segeralah masuk untuk menunggu panggilan nomer antrian yang barusan anda ambil dari pegawai operator loket.
Untuk para pemula saya sarankan untuk datang lebih awal, karna kalau sudah menjelang siang lantai 3 akan bertambah sesak dengan hadirnya para regulatory yang sudah terbiasa melakukan pendaftaran.
Setelah nomer antrian anda di panggil, hampiri petugas loket tersebut dan sampaikan keperluan anda, untuk pemula saya sarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas konsultan yang di  jadwalkan bertugas hari itu.
Dalam tahap konsultasi tanyakan hal-hal yang memang anda tidak mengerti.
Seperti kelengkapan dokumen, parameter yang harus di tes analisa oleh labolaturium yang ter akreditasi, keterangan Label, jenis kategori pangan nya apa ? dan semua yang anda benar2 tidak mengerti.
Setelah konsultasi sebaiknya anda segera pulang dan siapkan document antara lain :

1. Produk Dalam Negeri
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
Surat Kuasa 
Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;
Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.
b. ODS
Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.
2. Produk Luar Negeri (Impor)
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
b. Umum
Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
c. ODS
Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.
Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1. Permohonan pendaftaran
yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2. Formulir A (dilip di Formulir A)
- Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
- Rancangan /desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
- Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
- Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
- Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
- Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
- Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya
3. Formulir B (diklip di form B)
- Spesifikasi bahan baku dan BTM
- Asal pembelian bahan baku dan BTM
- Standar yang digunakan pabrik
- Sertifikat wadah dan tutup
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4. Fomulir C (diklip di form C)
- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
- Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
- Struktur organisasi
- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki
Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
Pendaftaran Produk Makanan Impor
Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1. Permohonan pendaftaran
terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2. Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang dilegalisir
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
3. Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b. Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan baku.
4. Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
ONE DAY SERVICE (ODS)
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.
Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2. Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).
Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :
- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
- Surat kuasa Staff Registrasi (regulatory) Bermatrai 6000 Dari Perusahaan
- Foto copy KTP (regulatory)
- SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik yang sama (MD)
- SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik /Negara/ Importir yang sama (ML)
3. Lampiran untuk produk impor :
- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk 3 buah
- Foto copy KTP (regulatory)
- surat ke absahan dokument

- SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik yang sama (MD)
- SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik /Negara/ Importir yang sama (ML)
4. Label
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlah bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.
6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi
7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.
8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00

NDONESIA HEALTH CODE REGISTRATION PROCEDURES (ML) CHECKLIST
No
Formula
Data
Available
Un-available
1
Letter Of Distributor Appointment from the Principle or factory
2
Free Sale Certificate From Country Of Origin Or Health Certificate
3
v Raw Materials Specification
E.g.: Preservatives E133 or Colour E120, they want to know
- The source & which company did you procure it from.
- Metals/Chemical properties
- Micro-bacteria specification
- (Appearance & Colour)
- (Taste & Smell)
- (Viscosity)
4
v Product Composition
(Serving per package, Service size)
Average Quantity Per Serving. Average Qty Per
100gm / 100mL... etc)
E.g. :
Water : 20 %
Sugar : 20%
Creamer : 20%
Coco: 20%
Total : 100%
5
v Production Process Flow Chart
6
v Packaging Specification
- Inner packaging material
- What’s the Carton box material
- Brand name, Product description, Packaging Count (1 Count=? Outer/Pcs), Size (200gm?)
7
v Expiry Date Specification (Shelf Life?)
Expiry date code : DD?MM?YYYY
8
v Lab test analysis certification of the products
(Original needed). The result validity is within 1 year from the data of the certification.
1) Chemical / Metal Analysis
2) Micro – biology analysis
3) Lab Analysis Parameters
9
v Non GMO
v The following parameters have to be testedè
Microbiology Parameters
1
TPC
2
Coliform
3
E.Coli
4
Salmonella
5
Yeast & Mould
6
S. Aureus
7
Colostridium Perfringens
8
Vibrio. Sp (For Drinks ONLY)
9
Aflatoksin Total (For Nuts, condense milk, milk powder, pudding, yogurt, whey product, product from corn, herbs and spices powder)
10
Bacilius Cereus, Deoksinivalenol (For Spice Paste)
11
Okratoksin A (for Raisin, Instant Coffee, Coffee Powder
Heavy Metal Parameters
1
Pb (Lead)
2
Hg (Mercury)
3
As (Arsenic)
4
Sn (Tin)
5
Cd (Cadmium)
Coloring test
If your product contains the following colours, they need to be tested:
- Colour content value needs to clearly indicated on the report
Natural colour, such as:

11 comments:

Anonymous said...

Dear Bapak Ari
wow...blok anda banyak membantu kami...
saya mau tanya berapa lama proses registrasi untuk makanan dan berapa biayanya.?
bisakah menggunakan jasa (pihak ketiga)dan berapa biayanya?
mohon Infonya?
terimakasih Jhohanes Lee

Ari Budijanto said...

Terimakasih kunungan bapak ke Blog saya..semoga bermanfaat.
untuk proses registrasi biasanya memakan waktu 3 sampai 6 Bulan Biayanya anda bisa klik http://spesifikasidanparameter.blogspot.com/2010/12/harga-tarif-bpom-atas-jenis-penerimaan.html

anda bisa menggunakan pihak ketiga yang benar2 mengerti registrasi BPOM untuk biayanya tergantung negosiasi dan jumlah product nya .

demikian terimakasih.

GUNUNG BENGAWAN said...

Dgn Hormat.
Kami sngt terbantu dgn Blog bpk. Mhon informasi, dgn bantuan bpk, berapa anggaran bea u/ 1 Jenis produk Jamu Herbal yg terbuat dari Rajangan tumbuh2-an yg tumbuh di Jawa.
Lokasi kami di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kami blum mmpunyai perijinan, jd ingin dapat berproduksi dgn Aman dan Legal.
Trima kasih.

Rio Achmad
z4bire@yahoo.com

joko said...

Biayanya berapaan ya?

Unknown said...

Pak Ari, Trims atas informasinya. Blog ini sangat membantu.

Unknown said...

Pak Ari, Terima kasih tas informasinya. Blog ini sangat membantu.

Unknown said...

Ruweettt

Unknown said...

Bapak,ada gk pendaftaran PRODUK secara online, ribet banget prosesy, kalu kami yang di luar jawa gimana tu pak...?

Unknown said...

Ruwet bangety ...ada gak pendaftaran secara online ..?

Unknown said...

TQ Banget blognya... luar biasa...
saya hanya pemula yang bermodal kecil. Produksi pun masih dirumah.
ingin Usaha Legal tapi biaya dan Prosedurnya sangat Fantastik.
Kayaknya Modal saya habis buat biaya Pengurusan ijin dll...
HIDUP INDONESIA...
Hanya Untuk Orang kaya...

Unknown said...

hay salam kenal semua .. mau tanya nii saya kan mau buka usaha sndri nii pakek nama sendiri cara membuat surat izinnya gmna yah repot gak yah ngurusnya dan kira" ada yang tau gak yah biayanya brpa ?

terimakasih ..