tentang keharusan sertifikat bebas radiasi
1. Jenis Makanan susu dan hasil produk susu
maksimum cemaran radioaktif siap konsumsi 150 bq/kg
2. Jenis Makanan Buah sayuran segar maupun sudah terolah
maksimum cemaran radioaktif siap konsumsi 300 bq/kg
3. Jenis Makanan ikan dan hasil laut lainnya segar maupun terolah
maksimum cemaran radioaktif siap konsumsi 100 bo/kg
4. Jenis Makanan daging dan produk daging
maksimum cemaran radioaktif siap konsumsi 100 bq/kg
5. Jenis Makanan air mineral
maksimum cemaran radioaktif siap konsumsi 150 bq/kg
6. Jenis Makanan serelia, termasuk tepung jagung dan barlay
maksimum cemaran radioaktif siap konsumsi 300 bq/kg
importir yang melanggar dalam keputusan mentri tentang keharusan menyertakan sertifikat kesehatan dan sertifikat bebas radiasi untuk product makanan & minuman import asal jepang, dapat di kenakan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku






2 komentar:
terimakasih bapak Ari atas Infonya dan sangat membatu sekali...
pak saya mau tannya apakah bapak ada kenalan orang yang terbiasa untuk registrasi produk makanan dari jepang...?
klo ada mohon info nya
thx Chandra
PT.Indonesian Food sejahtera
Terimakasih atas kunjungan anda ke blog kami pak chandra.
coba bapak cari agency2 yang menawarkan jasa untuk reg BPOM biasanya banyak terdapat di surat kabar. thx
Poskan Komentar