Laman

Rabu, 30 Maret 2011

SERTIFIKAT BEBAS RADIASI NUKLIR PRODUK JEPANG

JAKARTA - Ketua Himpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Krishnadi, menyatakan ada sejenis sertifikasi untuk penerimaan bahan makanan yang berasal dari Jepang. Adapun sertifikasi tersebut sebagai tanda bahwa makanan atau bahan makanan yang berasal dari Jepang bebas dari radiasi.

"Ada sertifikasi. Pemerintah meminta bantuan badan tenaga atom untuk memeriksa, sehingga kalau sudah ada seperti itu, aman. Diberi tanda jika bahan makanan itu bebas dari radiasi,"
Salah satu hal yang dilakukan oleh para pengusaha makanan tersebut dalam menjaga kualitas bahan makanannya adalah memastikan bahan makanannya bebas radiasi. Dengan cara memerhatikan tanda anti-radiasi tersebut.

"Kita make sure. Bahwa saat ambil barang dari Jepang, saat barang datang ada tanda anti-radiasi," jelasnya.

Terakhir dirinya menyatakan, jika memang masih takut dan merasa was-was akan bahaya radiasi tersebut, ada baiknya untuk sementara tidak mengonsumsi makanan tersebut.

"Kalau tidak sreg jangan konsumsi. Tapi yang mulai was-was itu kelompok tua. Kalau kita lihat kelompok yang muda sepertinya tidak terpengaruh dengan hal itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) sedang membahas rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur tentang pengawasan pemasukan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dan pangan segar asal hewan dari Jepang.

Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi cemaran radiasi yang terbawa di produk pertanian asal Jepang pascakebocoran reaktor nuklir Fukushima.

Instansi yang dimaksud adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian



Para pengusaha makanan Jepang (hotelier) mulai menghindari bahan makanan impor dari Jepang, khususnya ikan yang didatangkan langsung dari Jepang.

Hal tersebut disebabkan oleh radioaktif yang mengandung zat iodine tingkat tinggi terus bocor dari kompleks pembangkit listrik tenaga nuklir di Jepang. Diperkirakan kebocoran radiasi mulai menyebar jauh ke sebelah utara laut Jepang dari PLTN Fukushima.

"Mereka hotelier mulai was-was, mereka coba menghindari impor ikan dari Jepang," ungkap Ketua Himpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Bp 
Krishna
Dijelaskannya, ada jenis ikan yang spesifik yang khusus didatangkan dari Jepang. Yang mana ikan-ikan tersebut hanya terdapat diperairan Fukuya. Untuk ikan jenis itu, Krishnadi menyatakan tidak akan memaksa untuk mengambil ikan-ikan tersebut.

"Banyak ikan yang spesifik dan berasal dari perairan terdapat diperairan Fukuya seperti ikan Sisamo dan Hamachi. Kalau untuk ikan yang seperti itu, mereka tidak akan nekat untuk mengambil. Tapi kalau untuk salmon kan banyak, kita alihkan ambilnya dari perairan utara Norwegia," jelasnya.

Terakhir, dijelaskannya, dengan adanya pemberitaan tersebut, dirinya menyatakan jika ada pengaruh dari hasil penjualan makanan Jepang tersebut. Namun dirinya belum bisa memastikan sampai sejauh mana. "Pasti mempengaruhi dari penjualan," pungkasnya.(ade)

Rabu, 16 Maret 2011

Formulir Izin PIRT

Jakarta, ………………………..

Perihal : Permohonan mendapat SP Izin PIRT

Kepada
Yth. Bpk. Kepala dinas kesehatan
 Kota DKI Jakarta
     Di Jakarta





Dengan Hormat
                 Yang bertanda tangan dibawah ini kami Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan Pangan Industri Rumah  Tangga  :
Nama                         :
Tempat,Tgl Lahir      :
Alamat                       :
Nomor Telpon          :

dengan ini  kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat P-IRT dari Dinas Kesehatan Kota Jakarta, bersama ini kami lampirkan :
1.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2.    Biodata Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga
3.    Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan  

                Demikian surat permohonan ini saya buat dan saya bersedia mentaati peraturan yang berlaku.

Hormat kami,
Pemilik / Penanggung Jawab
Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga



-----------------------------------



DATA  - PRODUK – MAKANAN

1.    Nama Perusahaan                    :           ……………………………………..
2.    Nama / Penanggung Jawab   :           ……………………………………..
3.    Alamat                                         :           ……………………………………..
4.    Nama Jenis Makanan              :           ……………………………………..
5.    Nama Merek Dagang                :           ……………………………………..
6.    Bahan Baku                               :           ……………………………………..
7.    Bahan Tambahan Makanan   :           ……………………………………..
a.      Pewarna                             :           ……………………………………..
b.      Pengawet                           :
8.    Bahan Wadah Kemasan         :          
1     Kertas
      4   Kaleng
2     Plastik
5   ( Bahan Lain )
3   Kaca


9,   Cara Pengolahan                      :           ……………………………………..
10. Masa Simpan                             :                  Bulan
11. LABEL                                         :           Terlampir

Jakarta,  …………………            
Nama / Penanggung  Jawab

( …………………………….. )




Jakarta, ………………………..


Perihal
:
Permohonan Mendapatkan
Sertifikat Penyuluhan Pangan
Kepada
Yth. Bpk. Kepala Dinas   Kesehatan
         Kota DKI Jakarta
        Di
         Jakarta







Dengan Hormat,
          Yang bertanda tangan dibawah ini kami Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga :

       Nama                                            :   ..................................................................
       Tempat,Tgl Lahir                         :   ...................................................................
       Alamat rumah                              :   ...................................................................
                                                                  ...................................................................
       Nomor Telpon                              :   ...................................................................
       Nama produk yang dihasilkan :   ...................................................................
       Alamat perusahaan                   :   ...................................................................
                                                                  ...................................................................
Dengan ini  kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, bersama ini kami lampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Surat Pernyataan Sanggup/Bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
    yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Jakarta ( bermaterai )
Demikian Surat permohonan ini kami buat dan kami sanggup mentaati ketentuan yang berlaku .
Hormat kami,
Pemilik / Penanggung Jawab
Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga


-----------------------------------



S U R A T   P E R N Y A T A A N


Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
                                                                                                            
N  a  m  a                                           :  ......................................................................
U m u r                                               :  ......................................................................
Alamat rumah                                  :  ......................................................................
                                                         ………………………………………………….
Nama produk yang dihasilkan      :  .....................................................................
Alamat perusahaan                                    :  .....................................................................
Dengan ini menyatakan, bahwa saya sanggup/ bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Jakarta.

            Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya laksanakan dengan penuh tanggungjawab.



                                                                             Jakarta,
                                                                             Yang membuat pernyataan
                                                                                    

                                                                              ( ....................................... )

Selasa, 15 Maret 2011

apa itu CPOB ?







CPOB?? Apa itu CPOB?? Bagi orang farmasi tentu tidak asing lagi mendengar istilah CPOB, namun bagi masyarakat umum belum tentu tahu apa itu CPOB.. CPOB sendiri kepanjangan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. CPOB secara singkat dapat didefinisikan suatu ketentuan bagi industri farmasi yang dibuat untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan yang ditetapkan dan tujuan penggunaannya. Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi industri farmasi dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh aspek dan rangkaian proses pembuatan obat. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.

Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar.

Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat penting untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelematkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan.

Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas. Tiap personil hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaan.

Berikut ini beberapa persyaratan mendasar dari CPOB:
1. Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas, dikaji secara sistematis berdasarkan pengalaman dan terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

2. Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk instruksi dengan bahasa yang jelas, tidak bermakna ganda, dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia.
Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar

3. Tersedia semua sarana yang diperlukan dalam CPOB antara lain: personil yang terkualifikasi dan terlatih, bangunan dan sarana dengan luas yang memadai, peralatan dan sarana penunjang yang sesuai, bahan, wadah dan label yang benar.

CPOB adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap Industri Farmasi, karena produk obat bersentuhan langsung dengan keselamatan manusia, sehingga produk obat yang dikonsumsi oleh manusia harus dijamin mutu dan keamanannya.