Tuesday 21 February 2012

PSB atau Pemeriksaan Sarana Bangunan oleh Balai Besar POM Provinsi/ Setempat



PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) oleh Balai Besar POM provinsi atau setempat adalah syarat mutlak bagi para produsen atau importer  yang akan mendaftarkan Produk makanan atau minuman nya ke BPOM Pusat ( JL. Percetakan Negara Salemba)
PSB adalah langkah awal sebelum anda registrasi /mendaftar kan produk tersebut ke BPOM.
Peran penting Balai Besar POM selain untuk mengawasi peredaran produk di lapangan /market2 yang tersebar di Indonesia juga mengawasi langsung tempat produksi (pabrik lokal) dan Gudang untuk importer.
Petugas Balai Besar POM biasanya akan datang langsung ke Lokasi pabrik atau gudang distributor untuk memeriksa sarana prasarana produksi, gudang dan kantor , memeriksa hygienis dan sanitasi, factor penangan hama, dan kelengkapan dokumen perusahaan untuk MD maupun ML

Sebagai contoh audit PSB oleh BBPOM yang telah disinggung dari awal merupakan "palang pintu" untuk mendapatkan izin edar MD dari BPOM. Oleh karena itu, untuk mengurus izin edar MD/ML dari BPOM harus melakukan pengajuan PSB terlebih dahulu. Berikut ini merupakan daftar persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan audit PSB:

Syarat untuk Pengajuan PSB:
  • Surat permohonan pengajuan PSB
  • Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
  • Peta lokasi 6 lembar (harus ada tanda tangan pimpinan)
  • Izin industri / produksi (Produk MD)
  • SIUP (makanan dan minuman
  • NPWP
  • TDP
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Akte Notaris/ Akte Perusahaan dan pengesahan.
  • Perjanjian sewa menyewa kantor dan pabrik atau Gudang (ML) / fotokopi sertifikat hak milik *
  • LOA (ML)
  • Free Sale (ML)
  • UUG/HO
  • Kontrak dengan pihak ketiga jika ada untuk penanganan hama/ SOP penanganan hama oleh perusahaan *
  • Alur proses produksi (MD)
  • Daftar peralatan produksi (MD)
  • Daftar peralatan laboratorium (bila ada laboratorium)
  • Denah bangunan 6 lembar (harus ada tanda tangan pimpinan)
  • SOP (Penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian, pengawasan mutu, Hygiene karyawan, sanitasi/pembersihan ruangan, sanitasi/ pembersihan peralatan
  • Surat persetujuan pendaftaran produk (bila ada produk yang telah didaftarkan sebelumnya/ copy sertifikat no. MD)
  • Struktur Organisasi
Dokumen tersebut dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) provinsi. Untuk yang domisili Jakarta, bisa ke:

BBPOM
Jl. As'safiyah No. 133, Cilangkap, Jakarta Timur (13870)
Telp. (021) 84304046/48
Fax.  (021) 84304049
Email: bpom_jakarta@pom.go.id

Setelah dokumen tersebut diterima, nanti akan diberikan surat bukti /tanda terima pengajuan audit PSB. Selanjutnya dalam 14 hari kerja terhitung sejak diterima tanda bukti pengajuan PSB akan dilakukan audit PSB. Waktu audit (dalam 14 hari setelah pengajuan) diberitahukan H-1 audit. Pengalaman di perusahaan saya, auditor memberitahukan akan melaksanakan audit sekitar pukul 16.30 WIB. Sehingga benar-benar harus dipersiapkan dengan matang karena auditor datang secara 'mendadak'. Waktu tepatnya audit pun tidak diinformasikan. Auditor memberitahukan akan datang setelah dekat dengan lokasi pabrik.

Pada saat audit PSB, yang diperiksa tidak hanya sarana bangunan tetapi juga dokumen-dokumen seperti SOP, Instruksi Kerja (IK), form- form, kontrak dengan pihak ketiga (pest control, limbah pabrik, laundrymedical chek up) dan dokumen penunjang lainnya.

  Surat Permohonan PSB (diajukan ke Balai Besar POM setempat/Provinsi).(Download format ada disini)
·    
·      
Bagi yang masih kurang jelas harap datang langsung ke Balai Besar POM setempat.
atau bisa email saya ke ari_aliest@yahoo.co.id 
Tanya biaya/ jasa proses pbs ke 081287864928
yang merasa terbantu jangan lupa komenya.

Thx Ari..