Laman

Selasa, 21 Februari 2012

PSB atau Pemeriksaan Sarana Bangunan oleh Balai Besar POM Provinsi/ Setempat



PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) oleh Balai Besar POM provinsi atau setempat adalah syarat mutlak bagi para produsen atau importer  yang akan mendaftarkan Produk makanan atau minuman nya ke BPOM Pusat ( JL. Percetakan Negara Salemba)
PSB adalah langkah awal sebelum anda registrasi /mendaftar kan produk tersebut ke BPOM.
Peran penting Balai Besar POM selain untuk mengawasi peredaran produk di lapangan /market2 yang tersebar di Indonesia juga mengawasi langsung tempat produksi (pabrik lokal) dan Gudang untuk importer.
Petugas Balai Besar POM biasanya akan datang langsung ke Lokasi pabrik atau gudang distributor untuk memeriksa sarana prasarana produksi, gudang dan kantor , memeriksa hygienis dan sanitasi, factor penangan hama, dan kelengkapan dokumen perusahaan untuk MD maupun ML.

Syarat untuk mengajukan PSB (pemeriksaan sarana bangunan) :

·        Surat Permohonan PSB (diajukan ke Balai Besar POM setempat/Provinsi).(Download format ada disini)
·         Izin Industri /IUI (untuk produk MD)
·         SIUP (makanan dan minuman)
·         NPWP
·         TDP
·         KET DOMISILI
·         AKTE NOTARIS
·         PERJANJIAN SEWA MENYEWA min 2 tahun (apabila sarana tempat status sewa)
·         UUG/HO
·         DENAH LOKASI 6 lembar
·         DENAH BANGUNAN gudang,kantor,pabrik, 6 lembar.
·         HASIL UJI LABOLATORIUM
·         SOP Hygienis dan sanitasi.
·         SOP Penerimaan barang
·         SOP Penangan hama
·         Struktur Organisasi
·         API –u (makanan,minuman) untuk IMPORTER produk ML
·         FREE SALE / HEALTH CERTIVICATE (asli) untuk produk ML.
L    LOA (Surat Penunjukan dari Produsen sebagai distributor di indonesia)
·         Tabung Pemadam Kebakaran. (wajib ada)
·         PALET/RAK penyimpanan barang (wajib ada)

Dokumen tersebut diatas dilampirkan saat pengajuan ke Balai Besar POM setempat.
Setelah dokumen tersebut diajukan anda akan mendapat konfirmasi oleh Balai Besar POM mengenai jadwal kunjungan / survey ke lokasi sehari sebelumnya.

Bagi yang masih kurang jelas harap datang langsung ke Balai Besar POM setempat.

atau bisa email saya ke ari_aliest@yahoo.co.id (08176437989)

yang merasa terbantu jangan lupa komenya.

Thx Ari..


6 komentar:

Anonim mengatakan...

kalau produk kosmetik korea gimana cara daftarnya pak? mohon petunjuk. Terima Kasih

Ari Budi Yanto mengatakan...

Produk Import Kosmetik Asal korea notifikasi.

1. Daftar Badan Usaha anda ke Bagian sertifikasi BPOM Kosmetik sebagai importir/ distributor.
2. Pastikan Free Sale Dan GMP sudah legalisir KBRI setempat.
3. setelah dapat ID Pasword lalu isi Template Notifikasi Kosmetik dengan Benar.
4. klo masih kurang jelas email ke ari_aliest@yahoo.co.id

terimakasih atas kunjungannya.

Anonim mengatakan...

menarik sekali pak artikelnya

saya mahasiswa di bidang farmasi seandainya saya punya produk dan ingin mendaftar kan di badan POM kira2 butuh berapa lama pak sampai produk saya di akui oleh pihak badan POM??

kemudian sebagai pertimbangan berapa pak total Cost yang harus di bayar selama proses pendafratan tersebut??

makasih pak atas penjelasannya balasannya bisa di email saya
"indramuhammadbaqir@rocketmail.com"

Anonim mengatakan...

menarik sekali pak artikelnya

saya mahasiswa di bidang farmasi seandainya saya punya produk dan ingin mendaftar kan di badan POM kira2 butuh berapa lama pak sampai produk saya di akui oleh pihak badan POM??

kemudian sebagai pertimbangan berapa pak total Cost yang harus di bayar selama proses pendafratan tersebut??

makasih pak atas penjelasannya balasannya bisa di email saya
"indramuhammadbaqir@rocketmail.com"

Anonim mengatakan...

sangat menarik sekali artikelnya pa


saya sedang memulai usaha frozen food,dan sy jg sedang mengurus ijin ke bpom,slh satunya sy sedang urus psb ini pa.lokasi usaha saya ada di bekasi harapan baru.kira kira apa bisa sy urus psb di bpom percetakan negara?atau hrs ke bandung pa ari?mhn informasinya pa ari.trm ksh

atau bis atlg ke email saya pa
janahwibowo@yahoo.co.id

Ari Budi Yanto mengatakan...

PSB Dilakukan / diajukan ke Provinsi setempat (bekasi, karawang, bogor harus melakukan Permohonannya ke bandung)