PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) oleh Balai Besar POM
provinsi atau setempat adalah syarat mutlak bagi para produsen atau importer yang akan mendaftarkan Produk makanan atau
minuman nya ke BPOM Pusat ( JL. Percetakan Negara Salemba)
PSB adalah langkah awal sebelum anda registrasi /mendaftar
kan produk tersebut ke BPOM.
Peran penting Balai Besar POM selain untuk mengawasi
peredaran produk di lapangan /market2 yang tersebar di Indonesia juga mengawasi
langsung tempat produksi (pabrik lokal) dan Gudang untuk importer.
Petugas Balai Besar POM biasanya akan datang langsung ke
Lokasi pabrik atau gudang distributor untuk memeriksa sarana prasarana
produksi, gudang dan kantor , memeriksa hygienis dan sanitasi, factor penangan
hama, dan kelengkapan dokumen perusahaan untuk MD maupun ML.
Syarat untuk mengajukan PSB (pemeriksaan sarana bangunan) :
· Surat Permohonan PSB (diajukan ke Balai Besar
POM setempat/Provinsi).(Download format ada disini)
· Izin Industri /IUI (untuk produk MD)
·
SIUP (makanan dan minuman)
·
NPWP
·
TDP
·
KET DOMISILI
·
AKTE NOTARIS
·
PERJANJIAN SEWA MENYEWA min 2 tahun (apabila
sarana tempat status sewa)
·
UUG/HO
·
DENAH LOKASI 6 lembar
·
DENAH BANGUNAN gudang,kantor,pabrik, 6 lembar.
·
HASIL UJI LABOLATORIUM
·
SOP Hygienis dan sanitasi.
·
SOP Penerimaan barang
·
SOP Penangan hama
·
Struktur Organisasi
·
API –u (makanan,minuman) untuk IMPORTER produk
ML
·
FREE SALE / HEALTH CERTIVICATE (asli) untuk
produk ML.
L LOA (Surat Penunjukan dari Produsen sebagai distributor di indonesia)
L LOA (Surat Penunjukan dari Produsen sebagai distributor di indonesia)
·
Tabung Pemadam Kebakaran. (wajib ada)
·
PALET/RAK penyimpanan barang (wajib ada)
Dokumen tersebut diatas dilampirkan saat pengajuan ke Balai
Besar POM setempat.
Setelah dokumen tersebut diajukan anda akan mendapat
konfirmasi oleh Balai Besar POM mengenai jadwal kunjungan / survey ke lokasi
sehari sebelumnya.
Bagi yang masih kurang jelas harap datang langsung ke Balai Besar POM setempat.
atau bisa email saya ke ari_aliest@yahoo.co.id (08176437989)
yang merasa terbantu jangan lupa komenya.
Thx Ari..
Thx Ari..

6 komentar:
kalau produk kosmetik korea gimana cara daftarnya pak? mohon petunjuk. Terima Kasih
Produk Import Kosmetik Asal korea notifikasi.
1. Daftar Badan Usaha anda ke Bagian sertifikasi BPOM Kosmetik sebagai importir/ distributor.
2. Pastikan Free Sale Dan GMP sudah legalisir KBRI setempat.
3. setelah dapat ID Pasword lalu isi Template Notifikasi Kosmetik dengan Benar.
4. klo masih kurang jelas email ke ari_aliest@yahoo.co.id
terimakasih atas kunjungannya.
menarik sekali pak artikelnya
saya mahasiswa di bidang farmasi seandainya saya punya produk dan ingin mendaftar kan di badan POM kira2 butuh berapa lama pak sampai produk saya di akui oleh pihak badan POM??
kemudian sebagai pertimbangan berapa pak total Cost yang harus di bayar selama proses pendafratan tersebut??
makasih pak atas penjelasannya balasannya bisa di email saya
"indramuhammadbaqir@rocketmail.com"
menarik sekali pak artikelnya
saya mahasiswa di bidang farmasi seandainya saya punya produk dan ingin mendaftar kan di badan POM kira2 butuh berapa lama pak sampai produk saya di akui oleh pihak badan POM??
kemudian sebagai pertimbangan berapa pak total Cost yang harus di bayar selama proses pendafratan tersebut??
makasih pak atas penjelasannya balasannya bisa di email saya
"indramuhammadbaqir@rocketmail.com"
sangat menarik sekali artikelnya pa
saya sedang memulai usaha frozen food,dan sy jg sedang mengurus ijin ke bpom,slh satunya sy sedang urus psb ini pa.lokasi usaha saya ada di bekasi harapan baru.kira kira apa bisa sy urus psb di bpom percetakan negara?atau hrs ke bandung pa ari?mhn informasinya pa ari.trm ksh
atau bis atlg ke email saya pa
janahwibowo@yahoo.co.id
PSB Dilakukan / diajukan ke Provinsi setempat (bekasi, karawang, bogor harus melakukan Permohonannya ke bandung)
Poskan Komentar