Tuesday 21 February 2012

PSB atau Pemeriksaan Sarana Bangunan oleh Balai Besar POM Provinsi/ Setempat



PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) oleh Balai Besar POM provinsi atau setempat adalah syarat mutlak bagi para produsen atau importer  yang akan mendaftarkan Produk makanan atau minuman nya ke BPOM Pusat ( JL. Percetakan Negara Salemba)
PSB adalah langkah awal sebelum anda registrasi /mendaftar kan produk tersebut ke BPOM.
Peran penting Balai Besar POM selain untuk mengawasi peredaran produk di lapangan /market2 yang tersebar di Indonesia juga mengawasi langsung tempat produksi (pabrik lokal) dan Gudang untuk importer.
Petugas Balai Besar POM biasanya akan datang langsung ke Lokasi pabrik atau gudang distributor untuk memeriksa sarana prasarana produksi, gudang dan kantor , memeriksa hygienis dan sanitasi, factor penangan hama, dan kelengkapan dokumen perusahaan untuk MD maupun ML

Sebagai contoh audit PSB oleh BBPOM yang telah disinggung dari awal merupakan "palang pintu" untuk mendapatkan izin edar MD dari BPOM. Oleh karena itu, untuk mengurus izin edar MD/ML dari BPOM harus melakukan pengajuan PSB terlebih dahulu. Berikut ini merupakan daftar persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan audit PSB:

Syarat untuk Pengajuan PSB:
  • Surat permohonan pengajuan PSB
  • Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
  • Peta lokasi 6 lembar (harus ada tanda tangan pimpinan)
  • Izin industri / produksi (Produk MD)
  • SIUP (makanan dan minuman
  • NPWP
  • TDP
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Akte Notaris/ Akte Perusahaan dan pengesahan.
  • Perjanjian sewa menyewa kantor dan pabrik atau Gudang (ML) / fotokopi sertifikat hak milik *
  • LOA (ML)
  • Free Sale (ML)
  • UUG/HO
  • Kontrak dengan pihak ketiga jika ada untuk penanganan hama/ SOP penanganan hama oleh perusahaan *
  • Alur proses produksi (MD)
  • Daftar peralatan produksi (MD)
  • Daftar peralatan laboratorium (bila ada laboratorium)
  • Denah bangunan 6 lembar (harus ada tanda tangan pimpinan)
  • SOP (Penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian, pengawasan mutu, Hygiene karyawan, sanitasi/pembersihan ruangan, sanitasi/ pembersihan peralatan
  • Surat persetujuan pendaftaran produk (bila ada produk yang telah didaftarkan sebelumnya/ copy sertifikat no. MD)
  • Struktur Organisasi
Dokumen tersebut dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) provinsi. Untuk yang domisili Jakarta, bisa ke:

BBPOM
Jl. As'safiyah No. 133, Cilangkap, Jakarta Timur (13870)
Telp. (021) 84304046/48
Fax.  (021) 84304049
Email: bpom_jakarta@pom.go.id

Setelah dokumen tersebut diterima, nanti akan diberikan surat bukti /tanda terima pengajuan audit PSB. Selanjutnya dalam 14 hari kerja terhitung sejak diterima tanda bukti pengajuan PSB akan dilakukan audit PSB. Waktu audit (dalam 14 hari setelah pengajuan) diberitahukan H-1 audit. Pengalaman di perusahaan saya, auditor memberitahukan akan melaksanakan audit sekitar pukul 16.30 WIB. Sehingga benar-benar harus dipersiapkan dengan matang karena auditor datang secara 'mendadak'. Waktu tepatnya audit pun tidak diinformasikan. Auditor memberitahukan akan datang setelah dekat dengan lokasi pabrik.

Pada saat audit PSB, yang diperiksa tidak hanya sarana bangunan tetapi juga dokumen-dokumen seperti SOP, Instruksi Kerja (IK), form- form, kontrak dengan pihak ketiga (pest control, limbah pabrik, laundrymedical chek up) dan dokumen penunjang lainnya.

  Surat Permohonan PSB (diajukan ke Balai Besar POM setempat/Provinsi).(Download format ada disini)
·    
·      
Bagi yang masih kurang jelas harap datang langsung ke Balai Besar POM setempat.
atau bisa email saya ke ari_aliest@yahoo.co.id 
Tanya biaya/ jasa proses pbs ke 081287864928
yang merasa terbantu jangan lupa komenya.

Thx Ari..


13 comments:

Anonymous said...

kalau produk kosmetik korea gimana cara daftarnya pak? mohon petunjuk. Terima Kasih

Ari Budijanto said...

Produk Import Kosmetik Asal korea notifikasi.

1. Daftar Badan Usaha anda ke Bagian sertifikasi BPOM Kosmetik sebagai importir/ distributor.
2. Pastikan Free Sale Dan GMP sudah legalisir KBRI setempat.
3. setelah dapat ID Pasword lalu isi Template Notifikasi Kosmetik dengan Benar.
4. klo masih kurang jelas email ke ari_aliest@yahoo.co.id

terimakasih atas kunjungannya.

Anonymous said...

menarik sekali pak artikelnya

saya mahasiswa di bidang farmasi seandainya saya punya produk dan ingin mendaftar kan di badan POM kira2 butuh berapa lama pak sampai produk saya di akui oleh pihak badan POM??

kemudian sebagai pertimbangan berapa pak total Cost yang harus di bayar selama proses pendafratan tersebut??

makasih pak atas penjelasannya balasannya bisa di email saya
"indramuhammadbaqir@rocketmail.com"

Anonymous said...

menarik sekali pak artikelnya

saya mahasiswa di bidang farmasi seandainya saya punya produk dan ingin mendaftar kan di badan POM kira2 butuh berapa lama pak sampai produk saya di akui oleh pihak badan POM??

kemudian sebagai pertimbangan berapa pak total Cost yang harus di bayar selama proses pendafratan tersebut??

makasih pak atas penjelasannya balasannya bisa di email saya
"indramuhammadbaqir@rocketmail.com"

Anonymous said...

sangat menarik sekali artikelnya pa


saya sedang memulai usaha frozen food,dan sy jg sedang mengurus ijin ke bpom,slh satunya sy sedang urus psb ini pa.lokasi usaha saya ada di bekasi harapan baru.kira kira apa bisa sy urus psb di bpom percetakan negara?atau hrs ke bandung pa ari?mhn informasinya pa ari.trm ksh

atau bis atlg ke email saya pa
janahwibowo@yahoo.co.id

Ari Budijanto said...

PSB Dilakukan / diajukan ke Provinsi setempat (bekasi, karawang, bogor harus melakukan Permohonannya ke bandung)

Anonymous said...

Menarik skali pak infonya..klo kwajiban pendaftran untuk home industri gm pak??

Anonymous said...

diantara syarat diatan untuk PSB Produk Import yang mana saja ya Pak? terima kasih

Unknown said...

artikel nya bagus pak ari,.
saya mau bertanya
saat officer Bpom datang untuk audit PSB(pemeriksaan Sarana Bangunan)

apa saja pertanyaan mereka mengenai hal tersebut?..
saya tunggu jawaban nya dan tolong di email ke Mcoceanjakarta@gmail.com

Anonymous said...

Terima kasih Pak Ari tuk infonya, sangat bermanfaat utk yang baru ingin melakukan perizinan pangan di BPOM... Sukses selalu :)

Unknown said...

Bagus ini artikelnya, Sudah saya baca seluruh mengenai e registrasi bpom tapi tidak menujukan soal PSB. Terima kasih akhirnya saya lebih mengerti.

Unknown said...

Bagus bgt infonya, makasih pak.
Kalo saya telpon tanya2 boleh ya...

.... said...

Selamat siang,
Saya berencana untuk memproduksi teh manis dalam botol plastik. Ijin PIRT atau MD BPOM) yang mana yang harus saya urus ? Mohon info. Terima kasih.