Wednesday 23 October 2013

eregistration bpom

Pendahuluan 1
Aplikasi e-Registration
Aplikasi e-Registration ini ditujukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha
yang akan mengajukan permohonan registrasi produk (untuk saat ini hanya untuk
produk pangan) mereka ke Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan lebih mudah,
lebih cepat, lebih efisien dan juga transparan. Semua keuntungan ini didapatkan karena
user hanya membutuhkan koneksi internet untuk dapat melakukan proses registrasi
produk dan mengirim beberapa dokumen hardcopy perusahaan ke Badan Pengawas
Obat dan Makanan untuk dilakukan proses verifikasi.
Pada dasarnya proses pengajuan registrasi produk pangan - low risk adalah sebagai
berikut:
1. Login ke dalam aplikasi e-Registration.
2. Mengisi data registrasi produk.
3. Mengisi data komposisi produk.
4. Upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
5. Mengisi data hasil analisa sesuai dengan kategori pangannya.
6. Supervisi dokumen registrasi sampai terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).
Untuk dapat login ke dalam aplikasi e-Registration, perusahaan harus sudah mendaftar
terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Tapi sebelumnya sobat mesti melakukan PSB (pemeriksaan sarana bagunan) oleh balai besar pom provinsi, syarat mutlak dan pintu gerbang menuju eregistrasi BPOM secara online maupun manual, untuk info PSB klik disini

Perangkat & Aplikasi Lain Yang Diperlukan
Untuk dapat mengakses aplikasi e-Registration ini diperlukan beberapa hal, yaitu:
1. Hardware (Perangkat Keras).
1 Set PC/Notebook/Netbook dengan processor setara Pentium III atau lebih.
RAM minimal 512 MB.
Koneksi internet.
Printer.
Scanner.
2. Software (Perangkat Lunak).
Sistem Operasi non-mobile.
Internet Browser (Microsoft Internet Explorer versi 7 atau lebih, Google Chrome,
Mozilla Firefox versi 4 atau lebih, Safari dan Opera).
Adobe Reader atau PDF Viewer lainnya.

Pendaftaran Perusahaan 2
Memulai Proses Pendaftaran Perusahaan
Berikut adalah diagram alir proses pendaftaran perusahaan di aplikasi e-Registration:


Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan, user harus memilih menu Daftar
yang tersedia di halaman utama aplikasi e-Registration.
Selanjutnya user akan dihadapkan dengan form isian data perusahaan. Adapun cara
pengisiannya akan dijelaskan di sub-bab yang ada dibawah ini.

Isian Data Perusahaan
Setelah menu Daftar diklik, user akan dihadapkan dengan halaman yang berisi isian
berupa data-data perusahaan. Berikut contoh isian lengkap dengan aturan penulisan
berikut syarat-syarat lainnya.

Catatan:
Data Perusahaan
1. Kolom Status Perusahaan, bisa dipilih salah satu atau dipilih keduanya. Untuk dapat
memilih keduanya, tekan tombol Ctrl lalu pilih status perusahaannya.
2. Kolom NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh perusahaan.
NPWP diisi dengan 15 angka tanpa ada karakter pemisah seperti titik (.) atau strip (-
). NPWP ini bersifat unik, jadi apabila NPWP yang dimasukkan sudah pernah
didaftarkan sebelumnya maka proses pendaftaran perusahaannya tidak akan bisa
dilanjutkan.
3. Kolom Nama Perusahaan diisi dengan nama perusahaan yang sesuai dengan
akta/izin usaha atau NPWP atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk nama
perusahaan terbatas 70 karakter. Nama perusahaan diberikan bantuan berupa
daftar perusahaan yang pernah mendaftarkan produk pangannya di Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan, akan tetapi tetap memungkinkan untuk bisa diubah
datanya apabila data yang dimunculkan dirasa tidak sesuai.
4. Kolom Alamat Kantor diisi dengan alamat kantor/perusahaan yang sesuai dengan
akta/izin usaha atau NPWP atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat
perusahaan terbatas 140 karakter. Alamat yang diisikan tidak boleh berisi
kabupaten/kota, provinsi dan kode pos.
5. Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar yang ada.
E-Registration BPOM - Isian Data Perusahaan 6
6. Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar yang ada. Daftar kabupaten/kota
akan otomatis terisi data kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
7. Kolom Kode Pos diisi dengan kode pos sesuai dengan alamat kantornya. Jumlah
karakter untuk kode pos terbatas 5 karakter.
8. Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon perusahaan yang aktif. Jumlah
karakter untuk nomor telepon terbatas 20 karakter.
9. Kolom Nomor Fax diisi dengan nomor faksimili perusahaan yang aktif. Jumlah
karakter untuk nomor faksimili terbatas 20 karakter.
10. Kolom Nama Pimpinan diisi dengan nama pemilik atau nama pimpinan perusahaan
yang aktif. Jumlah karakter untuk nama pimpinan terbatas 50 karakter.
11. Kolom Nama Pimpinan Teknis diisi dengan nama pimpinan teknis perusahaan yang
terkait dengan pangan yang didaftarkan. Jumlah karakter untuk nama pimpinan
teknis terbatas 50 karakter. Apabila ada lebih dari 1 pimpinan teknis, bisa diisikan
semua dipisahkan dengan tanda koma (,).
Data Importir
12. Kolom Tanggal Terbit SIUP/API/IT Makanan diisi dengan tanggal terbit SIUP yang
sudah tercantum pada izinnya. Kolom ini hanya muncul untuk status perusahaan
importir/distributor.
13. Kolom Tanggal Berakhir SIUP/API/IT Makanan diisi dengan tanggal berakhir SIUP
(jika ada). Kolom ini hanya muncul untuk status perusahaan importir/distributor.
14. Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir (A/B/C/D) yang tercantum pada hasil
audit sarana produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
15. Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal pemeriksaan yang tercantum pada
PSB.
Data Penanggung Jawab
16. Kolom Nama Lengkap diisi dengan nama lengkap penanggung jawab yang ditunjuk
oleh perusahaan untuk mengawasi dan atau mengajukan proses pendaftaran.
Jumlah karakter untuk nama penanggung-jawab terbatas 50 karakter.
17. Kolom Jabatan diisi dengan jabatan yang disandang oleh penanggung-jawab. Jumlah
karakter untuk jabatan penanggung-jawab terbatas 100 karakter.
18. Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon (aktif) yang dimiliki oleh
penanggung-jawab. Jumlah karakter untuk nomor telepon penanggung-jawab
terbatas 20 karakter.
19. Kolom Email diisi dengan email (aktif) yang dimiliki oleh penanggung-jawab. Jumlah
karakter untuk email terbatas 100 karakter. Apabila ada lebih dari 1 email, bisa
diisikan semua dan dipisahkan dengan tanda titik koma (;).
Data User
20. Kolom User ID diisi dengan user ID atau username yang akan digunakan untuk login
ke dalam aplikasi e-Registration. Jumlah karakter untuk User ID terbatas 20 karakter.
User ID yang dipilih hendaknya singkat, jelas, bermakna dan mudah untuk diingat.
User ID ini bersifat unik, jadi apabila user ID yang dimasukkan sudah pernah
didaftarkan sebelumnya maka proses pendaftaran perusahaannya tidak akan bisa
dilanjutkan.
21. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses berikutnya atau klik tombol Batal atau menu
Login untuk membatalkan proses pendaftaran perusahaan.

Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa diproses
User bertanggung jawab penuh terhadap semua data yang
sudah diisikan, seperti penggunaan huruf besar dan huruf kecil
di kolom Nama Perusahaan ataupun di kolom-kolom lainnya
Untuk menghindarkan kesalahan dalam proses input tanggal,
hendaknya data tanggal dipilih dari fasilitas kalender yang sudah
disediakan
Email yang diisikan harus benar dan aktif, karena semua
informasi mengenai hasil verifikasi data pendaftaran perusahaan
akan disampaikan ke email tersebut.

Isian Data Pabrik
Setelah data perusahaan berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang
berisi isian berupa data-data pabrik yang berkaitan dengan perusahaannya. Berikut
contoh isian lengkap dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
1. Frame Data Produsen Di Indonesia akan muncul apabila status perusahaan sebagai
produsen/manufacturer dipilih.
2. Frame Data Produsen Di Luar Negeri akan muncul apabila status perusahaan
sebagai importir/distributor dipilih.
3. Data Pabrik yang didaftarkan adalah data pabrik atau produsen yang berkaitan
langsung dengan perusahaannya dan data pabrik atau produsen yang bertindak
sebagai penerima kontrak maupun pemberi kontrak (untuk status makloon).
4. Data Pabrik bisa lebih dari 1 dengan cara klik tombol plus (+) berwarna biru, atau
klik tombol minus (-) berwarna merah untuk menghapus data pabrik yang dirasa
tidak sesuai.
5. Kolom Nama Pabrik diisi dengan nama pabrik yang sesuai dengan akta/izin usaha
atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk nama pabrik terbatas 70 karakter.
Nama pabrik diberikan bantuan berupa daftar pabrik yang pernah mendaftarkan
produk pangannya di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, akan tetapi tetap memungkinkan untuk bisa diubah datanya apabila data yang dimunculkan dirasa
tidak sesuai.
6. Kolom Alamat Pabrik diisi dengan alamat pabrik yang sesuai dengan akta/izin usaha
atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat pabrik terbatas 140 karakter.
Alamat pabrik di Indonesia yang diisikan tidak boleh berisi kabupaten/kota dan
provinsi, untuk alamat pabrik di luar negeri yang diisikan tidak boleh berisi negara.
7. Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar yang ada.
8. Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar yang ada. Daftar kabupaten/kota
akan otomatis terisi data kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
9. Kolom Negara harus dipilih dari daftar yang ada.
10. Kolom Tanggal Terbit IUI diisi dengan tanggal terbit IUI yang tercantum pada izinnya.
11. Kolom Tanggal Berakhir IUI diisi dengan tanggal berakhir IUI (jika ada).
12. Kolom Tanggal Terbit Surat Penunjukan diisi dengan tanggal terbit surat penunjukan
yang berlaku.
13. Kolom Tanggal Berakhir Surat Penunjukan diisi dengan tanggal berakhir surat
penunjukan yang berlaku.
14. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses berikutnya atau klik tombol Halaman
Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah
data perusahaan atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses
pendaftaran perusahaan.
Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa diproses
User bertanggung jawab penuh terhadap semua data yang
sudah diisikan, seperti penggunaan huruf besar dan huruf kecil
di kolom Nama Pabrik ataupun di kolom-kolom lainnya
Untuk menghindari kesalahan dalam proses input tanggal,
hendaknya data tanggal dipilih dari fasilitas kalender yang sudah
disediakan

Isian Data PSB/Jenis Pangan
Setelah data pabrik berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang berisi
isian berupa data-data PSB/Jenis Pangan untuk masing-masing pabrik yang sudah
diisikan yang juga berkaitan dengan perusahaannya. Berikut contoh isian lengkap
dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.

Catatan:
1. Data Jenis Pangan Pabrik bisa lebih dari 1 dengan cara klik tombol plus (+) berwarna
biru, atau klik tombol minus (-) berwarna merah untuk menghapus data jenis pangan
per-pabrik yang dirasa tidak sesuai.
2. Kolom Jenis Pangan Sesuai IUI diisi dengan semua jenis pangan yang tertera di
dalam dokumen Izin Usaha Industri. Jumlah karakter untuk jenis pangan sesuai IUI
terbatas 100 karakter.
3. Kolom Jenis Pangan Sesuai PSB dipilih dari daftar yang sudah ada. Untuk informasi
lengkap mengenai jenis pangan sesuai PSB, klik tombol informasi (i) yang ada di
samping tombol plus (+). Setelah tombol informasi (i) diklik, akan muncul form baru
yang menampilkan daftar jenis pangan yang sudah terdaftar.

Untuk mengetahui jenis pangan apakah yang sesuai dengan produknya, silahkan
dicari dengan memasukkan kata kunci sesuai dengan kategori yang akan dicari.

4. Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir (A/B/C/D) yang tercantum pada hasil
audit sarana produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
5. Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal pemeriksaan yang tercantum pada
PSB.
6. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses berikutnya atau klik tombol Halaman
Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah
data pabrik atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses
pendaftaran perusahaan.
Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa diproses
Apabila 1 jenis pangan sesuai IUI diperuntukkan untuk lebih dari
1 jenis pangan sesuai PSB, kolom jenis pangan sesuai IUI harus
tetap ditulis lengkap sesuai IUI. Kemudian gunakan tombol plus
(+) berwarna biru untuk menambah data jenis pangan sesuai
PSB-nya.

Upload Data Dokumen Yang Dipersyaratkan
Setelah data jenis pangan untuk masing-masing pabrik berhasil diproses, user akan
dihadapkan dengan halaman yang berisi isian berupa data-data hasil scan yang berkaitan
dengan perusahaannya. Berikut contoh isian lengkap dengan syarat-syarat lainnya.

Catatan:
1. Siapkan file-file yang dipersyaratkan, rename file untuk memudahkan user untuk
melihatnya (misalkan: NPWP.jpg, IUI.pdf, Hasil_Periksa.pdf... dll.). Ukuran file yang
diperbolehkan adalah maksimal 5 MB per file, untuk jenis dokumen dengan banyak
file (misalkan: IUI_Hal1.pdf, IUI_Hal2.pdf… dst.) dimohon untuk digabung ke dalam 1
file (bisa file .pdf, .rar atau .zip) sebelum diupload.
2. Untuk melakukan proses Upload File untuk masing-masing dokumen yang
dipersyaratkan, klik tombol browse.
3. Dokumen yang harus diupload adalah sebagai berikut:
3.1. Izin Usaha Industri (IUI) untuk produk dalam negeri (halaman yang
mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan tanggal terbit).
3.2. SIUP (untuk produk impor).
3.3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.4. Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) (halaman yang mencantumkan nama,
alamat perusahaan, jenis komoditi, tanggal terbit dan nilai hasil pemeriksaan).


4. Pilih nama file sesuai dengan syarat-syaratnya, klik tombol Open dan klik tombol OK.
Tunggu hingga proses upload selesai.
5. Setelah proses upload selesai, akan muncul daftar file yang telah berhasil diupload.
Sesuaikan file-file yang sudah diupload dengan jenis dokumennya. Untuk
menampilkan file, klik menu Tampilkan dan untuk menghapus file yang tidak sesuai
klik menu Hapus.
6. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Selesai untuk
mengakhiri proses pendaftaran perusahaan atau klik tombol Halaman Sebelumnya 
untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah data jenis
pangan per-pabrik atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan
proses pendaftaran perusahaan.
7. Setelah proses pendaftaran perusahaan selesai, muncul pesan yang
menginformasikan hasil dari proses pendaftarannya. Klik tombol Selesai untuk
mengakhiri proses pendaftaran perusahaan.
8. Apabila proses pendaftaran perusahaan berhasil, selanjutnya pendaftar wajib
menyerahkan dokumen ke Badan POM cq. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
untuk dilakukan verifikasi oleh petugas, sebagai berikut:
8.1. Nomor Pokok Wajib Pajak.
8.2. PSB lengkap.
8.3. Akta notaris pendirian perusahaan.
8.4. Izin Usaha Industri lengkap (untuk produk pangan produksi dalam negeri)
8.5. SIUP (untuk produk luar negeri/impor)
9. Kemudian tunggu email hasil verifikasi oleh petugas, apakah permohonannya
diterima atau ditolak.
10. Apabila berdasarkan hasil verifikasi oleh petugas, data pendaftaran perusahaan
dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui email user
sebagai berikut:
11. Silahkan menggunakan User ID dan Password tersebut untuk login ke aplikasi e-
Registration untuk pendaftaran produk pangan.
12. Apabila berdasarkan hasil verifikasi petugas, data pendaftaran perusahaan
dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui
email user sebagai berikut:
13. Apabila pendaftaran ditolak, silahkan melakukan proses pendaftaran ulang atau
hanya memperbaiki beberapa data sesuai dengan catatan yang diberikan oleh
petugas di email.

Registrasi Produk 3

Sebelum memasuki tahap ini ada baiknya anda siapkan secangkir kopi dan sebatang rokok  biar lebih enjoy dan konsentrasi penuh.
Memulai Proses Registrasi Produk
Untuk dapat memulai proses registrasi produk, user harus Login ke dalam aplikasi e-
Registration terlebih dahulu dengan cara mengisikan User ID dan Password di masingmasing
kolom sesuai dengan yang diterima di email. Selanjutnya klik tombol Login untuk
Login ke dalam aplikasi e-Registration.
Setelah proses login berhasil, user akan dihadapkan dengan tampilan awal aplikasi ERegistration.






2 comments:

Unknown said...

kpd yth balai pom surabaya....
saya mau nanya apakah jamu tradisional herbal(spt yg dijual didaerah jln pucang pasar) yg di jual bebas yg saat ini lg marak,apakah itu layak/aman dikonsumsi ,,,,,,?mohon di tindak lanjuti.

Anonymous said...

Payahnya BPOM sama dengan departemen lainnya, yaitu tidak dipatuhinya time limit dari setiap permohonan.
Time limit yang dihitung berdasarkan time to respond atau singkatnya jumlah hari kerja setelah seluruh persyaratan diterima tetap tidak dijadikan sandaran, kesimpulannya: percuma bikin SOP dengan menghabiskan uang rakyat kalau selalu gagal memenuhinya, anehnya mereka bisa dapat ISO...capeee dech..