Tuesday 23 November 2010

INFORMASI REGISTRASI IMPORTIR

A. UMUM

Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang
yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat nomor identitas dalam rangka
akses kepabeanan.
Registrasi Importir merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC
untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas bersifat
pribadi yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC, baik yang
menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka pemenuhan
kewajiban kepabeanan.
Importir yang belum memiliki NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan
kewajiban kepabeanan tanpa NIK sebanyak 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor,
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor
Pelayanan dan Pengawasan DJBC setempat.
Kewajiban melakukan registrasi importir dikecualikan terhadap importir yang melakukan
pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang
kiriman.
4. Barang pindahan.
5. Barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
kebudayaan atau penanggulangan bencana alam.
6. Barang untuk keperluan pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri
oleh instansi yang bersangkutan.
7. Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor (API)
dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API.
Registrasi importir dilakukan oleh importir dengan cara mengajukan Isian Registrasi Importir
secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui situs resmi DJBC
(http://www.beacukai.go.id). Isian Registrasi Importir menjadi dasar penilaian atas kondisikondisi
yang dimiliki importir, yang secara umum berkaitan dengan eksistensi / keberadaan
importir, identitas pengurus / penanggung jawab, jenis usaha serta kepastian
penyelenggaraan pembukuan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima atau menolak pengajuan registrasi importir
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Isian Registrasi Importir
secara lengkap dan benar. Informasi diterima atau ditolaknya pengajuan registrasi importir,
termasuk juga perkembangan status proses registrasi importir, dapat diakses secara
elektronik melalui situs resmi DJBC (http://www.beacukai.go.id).
Importir yang telah teregistrasi (memiliki NIK) wajib memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, apabila melakukan perubahan data yang berkaitan dengan
eksistensi / keberadaan dan identitas pengurus / penanggung jawab sebagaimana telah
diberitahukan pada Isian Registrasi Importir. Pemberitahuan perubahan data tersebut
dilakukan secara manual (melalui surat biasa / tidak secara elektronik) dan dilengkapi
dengan bukti dokumen / data pendukung terkait.
NIK yang telah dimiliki importir dapat diblokir, apabila :
1. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir tidak melakukan
kegiatan impor ;
2. Berdasarkan penelitian dan penilaian kembali ditemukan bahwa :
a. Eksistensi / keberadaan importir tidak sesuai dengan pemberitahuan ;
b. Identitas pengurus / penanggung jawab tidak sesuai dengan pemberitahuan ;
c. API yang dimiliki importir telah habis masa berlakunya ; dan / atau
d. Importir tidak menyelenggarakan pembukuan.
Pengaktifan kembali atas NIK yang diblokir tersebut di atas dapat dilakukan, apabila :
1. Dalam hal NIK diblokir karena 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir tidak
melakukan kegiatan impor, apabila :
a. Dapat dibuktikan bahwa importir melakukan kegiatan impor sepanjang periode
waktu tersebut ;
b. Mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API ; dan /
atau
c. Importir masih melakukan kegiatan usaha berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan DJBC.
2. Dalam hal NIK diblokir karena hasil penelitian dan penilaian kembali, apabila importir
telah memperbaiki kondisi / dokumen / data terkait.
NIK yang telah dimiliki importir dapat dicabut, apabila :
1. Importir melakukan pelanggaran ketentuan pidana menurut peraturan perundangundangan
di bidang kepabeanan dan cukai dan / atau perpajakan, yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap ;
2. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pemblokiran karena hasil
penelitian dan penilaian kembali, importir tidak melakukan perbaikan kondisi /
dokumen / data terkait.
3. API yang dimiliki importir dicabut ;
4. Diminta oleh instansi teknis terkait yang menerbitkan API ;
5. Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan ; dan / atau
6. Diminta oleh importir sendiri.

Keterangan :

1. Importir mengisi dan mengirimkan isian registrasi importir melalui situs DJBC
(http://www.beacukai.go.id).
2. Importir mendapatkan bukti pengiriman isian dari situs berupa Tanda Terima
Permohonan Registrasi (TTPR). Kombinasi nomor TTPR dan NPWP importir dapat
dijadikan akses untuk melakukan cek status registrasi, apabila importir
menginginkan memantau / mengetahui status terkini proses registrasi atas isian
yang telah dikirimkan.
3. Subdit Registrasi Kepabeanan secara periodik akan mengunduh (downloading)
data isian dari situs dan mengunggah (uploading) data isian tersebut ke Sistem
Registrasi Importir.
4. Sistem Registrasi Importir melakukan penilaian terkait perlu tidaknya dilakukan
pemeriksaan lapangan atas isian registrasi.
5. Dalam hal harus dilakukan pemeriksaan lapangan, Subdit Registrasi Kepabeanan
akan mengirimkan permintaan pemeriksaan lapangan secara elektronik kepada
Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC yang membawahi lokasi importir.
Petugas Pemeriksa Lapangan yang diberi tugas oleh Kepala Kantor Wilayah /
Kantor Pelayanan Utama DJBC untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan akan
melakukan kunjungan ke lokasi importir dan mengumpulkan dokumen / data untuk
pembuktian kebenaran Isian Registrasi Importir.
Hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan oleh Kantor Wilayah / Kantor
Pelayanan Utama DJBC kepada Subdit Registrasi Kepabeanan secara elektronik.
6. Dalam hal tidak perlu dilakukan pemeriksaan lapangan atau sudah diterima hasil
pemeriksaan lapangan dari Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC,
Subdit Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian administrasi terhadap Isian
Registrasi Importir.
Hasil pemeriksaan penelitian administrasi dapat berupa kesimpulan untuk :
a. Meminta dilakukan pemeriksaan lapangan / pemeriksaan lapangan ulang ;
b. Menolak Isian Registrasi Importir ; atau
c. Menyetujui Isian Registrasi Importir.
7. Importir dapat mengakses informasi penolakan atas Isian Registrasi Importir serta
rekomendasi penolakannya, pada saat Cek Status melalui situs resmi DJBC
(http://www.beacukai.go.id). Berdasarkan rekomendasi penolakan tersebut importir
dapat melakukan perbaikan dan mengajukan kembali Isian Registrasi Importir.
8. Terhadap Isian Registrasi Importir yang disetujui, kepada Importir diberikan NIK
yang diberitahukan kepada Importir melalui Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
SPR disampaikan kepada Importir melalui surat elektronik (e-mail) dan kiriman Pos.
9. Subdit Registrasi Kepabeanan menyampaikan data Isian Registrasi Importir yang
telah mendapat persetujuan registrasi kepada Direktorat Penindakan dan
Penyidikan untuk keperluan profiling data importir, serta kepada Subdit Manajemen
Resiko untuk keperluan pengunggahan (uploading) data importir ke dalam Sistem
Aplikasi Pelayanan Impor.
DOKUMEN / DATA UNTUK ISIAN REGISTRASI IMPORTIR
Agar dapat melakukan pengisian pada Isian Registrasi Importir, setidaknya diperlukan
dokumen / data kelengkapan sebagai berikut :

o Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
o Angka Pengenal Importir (API)
o Surat Keterangan Domisili perusahaan
o Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan
o Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM
o Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM
o Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa)
o Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan
(direktur/komisaris atau lainnya)
o Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan
o Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba)
o Bagan struktur organisasi perusahaan
o Rekening koran perusahaan
o Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan
o Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/lainnya)
o SK Fasilitas Impor dan bukti PIB (apabila sudah ada)

Keterangan :
1. Importir mengajukan surat permohonan perubahan / pemutakhiran data dilengkapi
dengan dokumen / data pendukung terkait, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai – Kantor Pusat DJBC Jl. Ahmad
Yani Rawamangun Jakarta.
Terhadap pengajuan surat secara langsung melalui petugas Tata Usaha Direktorat
Informasi Kepabeanan dan Cukai (Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat DJBC), akan
diberikan bukti Tanda Terima Penyerahan Surat.
2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai akan mendisposisikan surat permohonan
perubahan / pemutakhiran data kepada Subdit Registrasi Kepabeanan untuk dapat
diproses lebih lanjut.
3. Subdit Registrasi Kepabeanan melakukan penilaian terkait perlu tidaknya dilakukan
pemeriksaan lapangan atas importir berkaitan permohonan perubahan /
pemutakhiran data tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan
oleh Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC atau oleh Subdit Registrasi
Kepabeanan sendiri.
4. Dalam hal harus dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Kantor Wilayah / Kantor
Pelayanan Utama DJBC, maka Subdit Registrasi Kepabeanan akan mengirimkan
permintaan pemeriksaan lapangan secara elektronik kepada Kantor Wilayah /
Kantor Pelayanan Utama DJBC yang membawahi lokasi importir.
Dalam hal harus dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Subdit Registrasi
Kepabeanan, maka Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai akan mengeluarkan
Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
Petugas Pemeriksa Lapangan yang diberi tugas oleh Kepala Kantor Wilayah /
Kantor Pelayanan Utama DJBC / Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk
melaksanakan pemeriksaan lapangan akan melakukan kunjungan ke lokasi importir
dan mengumpulkan dokumen / data untuk pembuktian kebenaran Isian Registrasi
Importir.
Hasil pemeriksaan lapangan oleh Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC
akan disampaikan kepada Subdit Registrasi Kepabeanan secara elektronik.
5. Dalam hal tidak perlu dilakukan pemeriksaan lapangan atau sudah diterima hasil
pemeriksaan lapangan, Subdit Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian
administrasi terhadap Isian Registrasi Importir.
Hasil pemeriksaan penelitian administrasi dapat berupa kesimpulan untuk :
a. Menyetujui pemutakhiran database registrasi importir ;
b. Menolak pemutakhiran database registrasi importir ; atau
c. Menyetujui pemutakhiran database registrasi importir dengan syarat.
6. Dalam hal permohonan perubahan / pemutakhiran data telah disetujui, Subdit
Registrasi Kepabeanan melakukan pemutakhiran database registrasi importir dan
menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data (SPPD) yang disampaikan
kepada importir melalui kiriman Pos.
7. Dalam hal permohonan perubahan / pemutakhiran data ditolak / disetujui dengan
syarat, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai menyampaikan surat
pemberitahuan kepada importir melalui kiriman Pos. Berdasarkan pemberitahuan
tersebut, Importir dapat melengkapi syarat pemutakhiran database registrasi
importir atau mengajukan kembali surat permohonan perubahan / pemutakhiran
data.
8. Subdit Registrasi Kepabeanan menyampaikan data Isian Registrasi Importir yang
telah dimutakhirkan kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan untuk keperluan
profiling data baru importir, serta kepada Subdit Manajemen Resiko untuk keperluan
pengunggahan (uploading) data baru importir ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan
Impor.
DOKUMEN / DATA KELENGKAPAN
No Jenis Perubahan Dokumen / Data Kelengkapan
1. Perubahan NPWP perusahaan - Kartu NPWP dan SPPKP baru perusahaan
- API yang telah mencantumkan NPWP baru
perusahaan
- SIUP atau TDP yang telah mencantumkan
NPWP baru perusahaan
2. Perubahan / penambahan alamat
perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- Kartu NPWP perusahaan dengan alamat
baru
- API dengan alamat baru
- SIUP atau TDP dengan alamat baru
3. Perubahan pengurus /
penanggung jawab perusahaan
- Akte perubahan susunan pengurus /
penanggung jawab
- Pengesahan akte perubahan dari
Kementerian Hukum dan HAM
- Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor)
masing-masing pengurus / penanggung
jawab baru
- Kartu NPWP masing-masing pengurus /
penanggung jawab baru
- API
- SIUP atau TDP
4. Perubahan nama perusahaan - Akte perubahan nama perusahaan
- Pengesahan akte perubahan dari
Kementerian Hukum dan HAM
- Kartu NPWP perusahaan dan SPPKP yang
telah mencantumkan nama baru
perusahaan
- API yang telah mencantumkan nama baru
perusahaan
- SIUP atau TDP yang telah mencantumkan
nama baru perusahaan
5. Perubahan API - API baru
- Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor)
masing-masing pengurus / penanggung
jawab baru yang namanya tercantum dalam
API baru
D. PEMBUKAAN BLOKIR PELAYANAN REGISTRAS I
Blokir Pelayanan Registrasi dilakukan terhadap Importir yang Isian Registrasi Importir-nya
mendapat penolakan karena alasan sebagai berikut :
a. Skor registrasi di bawah batas minimal skor (passing grade).
b. Keberadaan / eksistensi importir diragukan.
c. Pengurus / penanggung jawab perusahaan diragukan.
Terhadap Importir yang dikenakan status blokir pelayanan registrasi, maka pengajuan Isian
Registrasi Registrasi Importir berikutnya akan ditolak secara otomatis oleh Sistem Registrasi
Importir dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Kondisi ini akan terus berlangsung sampai
blokir pelayanan registrasi tersebut dilakukan pembukaan.
Agar dapat dilakukan pembukaan blokir pelayanan registrasi, Importir harus mengajukan
surat permohonan pembukaaan blokir kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai –
Kantor Pusat DJBC Jl. Ahmad Yani Rawamangun Jakarta, dengan dilengkapi copy dokumen
/ data sebagai berikut :
a. TTPR terkait
b. Surat Keterangan Domisili
c. API
d. Kartu NPWP dan SPPKP perusahaan
e. SIUP atau TDP
f. Akte Pendirian Perusahaan, serta pengesahannya dari Kementerian Hukum dan
HAM.
g. Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) dan NPWP para pengurus dan penanggung
jawab perusahaan.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai akan memberitahukan persetujuan atau
penolakan pembukaan blokir kepada Importir. Importir yang telah mendapat persetujuan
pembukaan blokir dapat melakukan kembali pengisian dan pengiriman Isian Registrasi
Importir secara online melalui situs resmi DJBC (http://www.beacukai.go.id).

No comments: