Thursday 17 February 2011

Jasa Izin BPOM


Jasa Izin BPOM Surabaya dan sekitarnya
Jasa Izin BPOM Bangka Belitung
Jasa Izin BPOM Medan
Jasa Izin BPOM Kota Langsa Aceh dan sekitarnya
Jasa Izin BPOM Menado, Tomohon dan sekitarnya
Jasa Izin BPOM Jogja dan sekitarnya
Jasa Izin BPOM Bali dan Lombok.
Jasa Izin BPOM Jaya Pura, Papua sorong dan sekitarnya.
Jasa Izin BPOM Pontianak dan sekitarnya.


Tlp 081287864928


Bayangin …
“Jika perusahaan itu ada di Jayapura dan produknya mau dipasarkan nasional, izin edar harus dari pusat, BPOM. Nah, kan tidak mungkin dia datang dari Jayapura, bolak-balik mengurus izin edar ke Jakarta. Bisa-bisa dia tidak bisa berproduksi lagi karena biayanya habis  untuk ongkos ke Jakarta dari Jayapura. Yang penting, selama pihak ketiga itu mempunyai kompetensi untuk pendaftaran produk, tidak apa-apa,”

Selain itu, pendaftaran di Balai POM daerah dan Dinkes tidak mempunyai fasilitas laboratorium yang  memadai. Padahal, kata dia, untuk pengajuan pendaftaran, mengharuskan pengujian bahan baku yang jumlahnya dapat mencapai miliaran item.

Menurutnya, menggunakan jasa pihak ketiga tidak bisa dihindari, terutama bagi usaha kecil dan IRT. "Karena dia, tidak mungkin menempatkan orang khusus di divisi itu. Memang, si pihak ketiga harus mempunyai kompetensi terkait pangan agar pengurusan pendaftaran tidak bolak-balik. Selama memenuhi syarat kompetensi itu, seharusnya tidak ada masalah,”

langkah perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga tidak menghambat proses pendaftaran izin edar di BPOM. Terkait jasa pihak ketiga legal,

“Tapi, bagaimana pun juga, kebijakan BPOM yang mengijinkan pendaftaran oleh pihak ketiga itu sudah tepat. Yang pasti, kembali ke pihak industri untuk bertanggung jawab,” 



Untuk Jasa perizinan BPOM Makanan Minuman, Kosmetik, Obat traditional dan suplemen, SIUP, API Angkutan pelabuhan dan perizinan Expor dan import hub 081287864928 Klik disini

No comments: