Tuesday, 7 January 2020

Jasa Pendaftaran BPOM RI

Administrasi Makanan dan Obat-obatan (BPOM) Indonesia, sebagai divisi pengaturan dan penegakan untuk semua makanan, obat-obatan, kosmetik, medis, dan semua produk terkait. BPOM RI bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, kemurnian, dan kualitas semua produk yang berkaitan dengan makanan, obat-obatan, kosmetik, peralatan medis, dan bahaya rumah tangga yang tersedia di pasar Indonesia. BPOM RI juga bertugas mengatur pengawasan produksi, penjualan, dan lalu lintas produk-produk tersebut untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.

Salah satu fungsi utama BPOM RI adalah mengeluarkan Lisensi untuk Beroperasi pada perusahaan sebagai importir, distributor, grosir, atau produsen makanan, obat-obatan, kosmetik, dan perangkat medis dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan mereka. Produk mengeluarkan Sertifikat Pendaftaran Produk (MD, NIE) sebelum dapat memasuki pasar Indonesia, dan harus mematuhi persyaratan teknis dan standar identitas yang direkomendasikan, keamanan, kemurnian dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

BPOM RI juga bertanggung jawab atas persetujuan dan pemantauan Uji Klinis di Indonesia. Perusahaan yang ingin memperkenalkan produk baru dan inovatif harus terlebih dahulu mendaftar ke BPOM RI.


    Kami melayani Orientasi ke proses dan prosedur yang tepat dalam mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan dan produk.
    Bimbingan dalam persiapan semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penolakan dan meminimalkan penyerahan dokumen yang tidak lengkap.
    Akuisisi aplikasi yang disetujui dengan memantau proses langkah demi langkah yang diperlukan untuk ratifikasi

Hubungi kami 081287864928

No comments: