Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Untuk produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi.
Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sebagai Jaminan Pangan Olahan Aman dan Bermutu di Sarana Peredaran
SMKPO merupakan suatu sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Peredaran pangan dalam hal ini mencakup seluruh kegiatan berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan. Penerapan SMKPO bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan. Sertifikasi SMKPO bersifat sukarela, kecuali untuk sarana importir yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.
untuk informasi pendaftaran CPPOB dan SMKPO Hubung kami di WA 081287864928
No comments:
Post a Comment