Monday, 22 January 2024

Jasa Pendaftaran CPPOB, SMKPO, IZIN EDAR KOSMETIK & PANGAN BPOM JOGJAKARTA, MAGELANG, SOLO DAN SEKITARNYA

 

Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Untuk produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi.

Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sebagai Jaminan Pangan Olahan Aman dan Bermutu di Sarana Peredaran

SMKPO merupakan suatu sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Peredaran pangan dalam hal ini mencakup seluruh kegiatan berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan. Penerapan SMKPO bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan. Sertifikasi SMKPO bersifat sukarela, kecuali untuk sarana importir yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.

untuk informasi pendaftaran CPPOB dan SMKPO Hubung kami di WA 081287864928

Thursday, 20 July 2023

Jasa Proses CPPOB & SMKPO Produksi Makanan Minuman Untuk Proses Ereg RBA BPOM

 Spesialis Jasa proses CPPOB pabrik makanan minuman untuk Ereg RBA BPOM

Perusahaan harus mendapatkan izin edar dari BPOM sebelum menjual atau mendistribusikan produk makanan olahan, kosmetik, atau obat-obatan. Persyaratan untuk mendapatkan izin BPOM tergantung pada apakah produk tersebut diproduksi secara lokal atau impor.

Jasa registrasi CPPOB / PSB Pabrik Lokal atau gudang importir 

Jasa registrasi izin edar BPOM 

WA 081287864928

SMKPO adalah suatu sistem yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan dengan pengawasan berbasis risiko dan dilakukan secara mandiri mulai dari tahapan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan (3) Permenperin 75/2010, Sertifikasi SMKPO diwajibkan bagi pelaku usaha impor yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di BPOM dan pelaku usaha yang telah menjalankan SMKPO juga dapat mengajukan permohonan kepada kepada kepala BPOM untuk memperoleh sertifikat SMKPO.

 

 Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO

Bagi Anda pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional, ritel pangan modern berupa minimarket dan/atau pengelola pasar dapat mengajukan permohonan sertifikat pemenuhan komitmen jika telah menjalankan SMKPO (Pasal 4 Ayat (1) Peraturan BPOM 21/2021).

 

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO (Pasal 4 Ayat (2) – Pasal 8 Peraturan BPOM 21/2021)  

  1. Anda wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Anda terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  3. Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama 1 (satu) hari setelah data tersebut diinput.
  4. Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.
  5. Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  6. Setelah login selanjutnya Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen SMKPO dengan mengunggah dokumen surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO.
  7. Jika dokumen Anda benar dan lengkap, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar.
  8. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.
  9. Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat pemenuhan SMKPO.

Namun, jika Anda masih mengalami kebingungan dengan prosedur tersebut bisa dikonsultasikan dengan yang berpengalaman melalui fitur konsultasi.

 

Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO

Apabila Anda pelaku usaha di sarana ritel pangan modern selain minimarket, distributor dan/atau importir dapat mengajukan permohonan sertifikat pemenuhan standar jika telah menjalankan SMKPO (Pasal 9 Peraturan BPOM 21/2021).

 

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Standar SMKPO (Pasal 10-15 Peraturan BPOM 21/2021)

  1. Anda wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Anda terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/
  3. Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama 1 (satu) hari setelah data tersebut diinput.
  4. Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.
  5. Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/
  6. Setelah login selanjutnya Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan sertifikat pemenuhan standar SMKPO dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
  • Surat Pernyataan Pemenuhan Standar SMKPO
  • Sistem Audit Internal Terkait Penerapan SMKPO
  • Layout Sarana dan
  • Dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai Pedoman CPerPOB
  1. Jika dokumen Anda benar dan lengkap, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar.
  2. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.
  3. Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat standar SMPO.

 

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Pedoman SMKPO

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi Pedoman SMKPO dapat dikenai sanksi administrasi sebagai berikut:

  • Peringatan
  • penghentian sementara dari kegiatan;
  • pengenaan denda administratif;
  • penarikan Pangan Olahan dari peredaran;
  • pemusnahan;
  • pembekuan Sertifikat SMKPO jika sudah memiliki;
  • pencabutan Sertifikat SMKPO jika sudah memiliki; dan/atau
  • pencabutan izin.

Tuesday, 22 February 2022

Jasa Registrasi Pengurusan SMKPO e-sertifikasi dan Izin edar BPOM

 Spesialis jasa pengurusan SMKPO/PSB esertifikasi dan Registrasi produk Kosmetik Pangan ke BPOM 

Ari

WA/Tlp 081287864928

Tuesday, 7 January 2020

BPOM RI /FDA Consulting Our pharma division can assist you with the registration of products across different categories such as cosmetics, drugs and food

The Food and Drug Administration (BPOM RI) Indonesia  division for all food, drug, cosmetic, medical, and all related products. The BPOM RI/ FDA is responsible for ensuring the safety, purity, and quality of all products relating to food, drugs, cosmetics, medical devices, and household hazards that are available in the Indonesia market. The FDA is also tasked to regulate the production, sale, and traffic of said products to protect the health and safety of the people.

One of the main functions of FDA is to issue a License to Operate to establishments as importer, distributor, wholesaler, or manufacturer of food, drugs, cosmetics and medical devices  with technical requirements in compliance to their regulations. Products are issued a Certificate of Product Registration (MD/ML/NIE).

The BPOM RI/ FDA is also responsible for the approval and monitoring of Clinical Trials in the Indonesia. Companies wishing to introduce new and innovative products must first register with FDA, after which they will be granted a temporary CPR for use during the clinical trial; a closely monitored process which requires regular reporting.

we can assist your company in processing and obtaining LTOs and CPRs from FDA, as well as offer services for investors and entrepreneurs looking to do business in the Food, Cosmeceutical and Pharmaceutical Industries in the Indonesia.
Services provided:

    Orientation to the proper processes and procedures in applying for company and product registration.
    Guidance in the preparation of all necessary documents to avoid rejection and minimize submission of incomplete documents.
    Acquisition of approved applications by monitoring the step-by-step process necessary for ratification.


Contact Use 081287864928
ari_aliest@yahoo.co.id

Jasa Pendaftaran BPOM RI

Administrasi Makanan dan Obat-obatan (BPOM) Indonesia, sebagai divisi pengaturan dan penegakan untuk semua makanan, obat-obatan, kosmetik, medis, dan semua produk terkait. BPOM RI bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, kemurnian, dan kualitas semua produk yang berkaitan dengan makanan, obat-obatan, kosmetik, peralatan medis, dan bahaya rumah tangga yang tersedia di pasar Indonesia. BPOM RI juga bertugas mengatur pengawasan produksi, penjualan, dan lalu lintas produk-produk tersebut untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.

Salah satu fungsi utama BPOM RI adalah mengeluarkan Lisensi untuk Beroperasi pada perusahaan sebagai importir, distributor, grosir, atau produsen makanan, obat-obatan, kosmetik, dan perangkat medis dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan mereka. Produk mengeluarkan Sertifikat Pendaftaran Produk (MD, NIE) sebelum dapat memasuki pasar Indonesia, dan harus mematuhi persyaratan teknis dan standar identitas yang direkomendasikan, keamanan, kemurnian dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

BPOM RI juga bertanggung jawab atas persetujuan dan pemantauan Uji Klinis di Indonesia. Perusahaan yang ingin memperkenalkan produk baru dan inovatif harus terlebih dahulu mendaftar ke BPOM RI.


    Kami melayani Orientasi ke proses dan prosedur yang tepat dalam mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan dan produk.
    Bimbingan dalam persiapan semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penolakan dan meminimalkan penyerahan dokumen yang tidak lengkap.
    Akuisisi aplikasi yang disetujui dengan memantau proses langkah demi langkah yang diperlukan untuk ratifikasi

Hubungi kami 081287864928

FDA/ BPOM Registration Services in the INDONESIA

Foreign investors and enterprises that intend to do business in the Food, Pharmaceutical or Cosmeceutical industries in the INDONESIA are required to register their products with the Food and Drug Administration (FDA/BPOM Republic Indonesia). The registration requirements and processing timelines depend on the classification of the products to be marketed, which could be any of the following:
  • food;
  • food supplements;
  • drugs;
  • cosmetics;
  • household hazardous;
  • pesticides;
  • medical devices;
  • diagnostics; or
  • veterinary products.
Before these products can be imported, exported, distributed, marketed, advertised or manufactured in and out of the Indonesia, a foreign investor or company must first secure a License to Operate (LTO) from the FDA/BPOM as: (1) Importer, Distributor or Wholesaler if their products are going to be imported from different countries; or as (2) Manufacturer if their products are going to be manufactured locally.
After obtaining an LTO, they must apply for a Certificate of Product Registration (CPR) to have their products examined and officially registered with the FDA/BPOM. Product licensing and certification from the FDA/BPOM is required by law under Republic Act No.36 Tahun 2009 and is strictly regulated.
The FDA/BPOM is tasked to regulate the production, sale, and traffic of products allowed entry into the Indonesia market to protect public health and safety, and it is important to secure LTO and CPR from this agency not only to comply with Indonesia laws but also to increase the credibility of your product/s through the assurance of food safety and ethical practice in the medical trade.
Our FDA/BPOM registration experts will help you obtain the right type of licenses for your product/s and will work with appropriate government agencies to help you stay on top of rules and regulations imposed by the FDA/BPOM on regulated products in the Indonesia.


for consultancy services and FDA / BPOM permit registration 
Contact use ari_aliest@yahoo.co.id 081287864928 

Monday, 2 July 2018

Sertifikasi Produk Organik

Jasa Registrasi Produk Pangan, Kosmetik Ke BPOM.
Registrasi Pangan Organik dan Sertifikasi Pangan Organik.(JIPO)
HACCP, GMP, UJI LAB oleh lembaga tersertifikasi KAN.
Registrasi Alkes.
[Terpercaya]

Tuesday, 29 August 2017

CARA DAFTAR MAKANAN MINUMAN KE BPOM ONLINE

DAFTAR PRODUK PANGAN KE BPOM

EREG BPOM

Pendahuluan 1
Aplikasi e-Registration
Aplikasi e-Registration ini ditujukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha
yang akan mengajukan permohonan registrasi produk (untuk saat ini hanya untuk
produk pangan) mereka ke Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan lebih mudah,
lebih cepat, lebih efisien dan juga transparan. Semua keuntungan ini didapatkan karena
user hanya membutuhkan koneksi internet untuk dapat melakukan proses registrasi
produk dan mengirim beberapa dokumen hardcopy perusahaan ke Badan Pengawas
Obat dan Makanan untuk dilakukan proses verifikasi.
Pada dasarnya proses pengajuan registrasi produk pangan - low risk adalah sebagai
berikut:
1. Login ke dalam aplikasi e-Registration.
2. Mengisi data registrasi produk.
3. Mengisi data komposisi produk.
4. Upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
5. Mengisi data hasil analisa sesuai dengan kategori pangannya.
6. Supervisi dokumen registrasi sampai terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).
Untuk dapat login ke dalam aplikasi e-Registration, perusahaan harus sudah mendaftar
terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Tapi sebelumnya sobat mesti melakukan PSB (pemeriksaan sarana bagunan) oleh balai besar pom provinsi, syarat mutlak dan pintu gerbang menuju eregistrasi BPOM secara online maupun manual, untuk info PSB klik disini

Perangkat & Aplikasi Lain Yang Diperlukan
Untuk dapat mengakses aplikasi e-Registration ini diperlukan beberapa hal, yaitu:
1. Hardware (Perangkat Keras).
1 Set PC/Notebook/Netbook dengan processor setara Pentium III atau lebih.
RAM minimal 512 MB.
Koneksi internet.
Printer.
Scanner.
2. Software (Perangkat Lunak).
Sistem Operasi non-mobile.
Internet Browser (Microsoft Internet Explorer versi 7 atau lebih, Google Chrome,
Mozilla Firefox versi 4 atau lebih, Safari dan Opera).
Adobe Reader atau PDF Viewer lainnya.
Pendaftaran Perusahaan 2
Memulai Proses Pendaftaran Perusahaan
Berikut adalah diagram alir proses pendaftaran perusahaan di aplikasi e-Registration:


Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan, user harus memilih menu Daftar
yang tersedia di halaman utama aplikasi e-Registration.
Selanjutnya user akan dihadapkan dengan form isian data perusahaan. Adapun cara
pengisiannya akan dijelaskan di sub-bab yang ada dibawah ini.

Isian Data Perusahaan
Setelah menu Daftar diklik, user akan dihadapkan dengan halaman yang berisi isian
berupa data-data perusahaan. Berikut contoh isian lengkap dengan aturan penulisan
berikut syarat-syarat lainnya.
Catatan:
Data Perusahaan
1. Kolom Status Perusahaan, bisa dipilih salah satu atau dipilih keduanya. Untuk dapat
memilih keduanya, tekan tombol Ctrl lalu pilih status perusahaannya.
2. Kolom NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh perusahaan.
NPWP diisi dengan 15 angka tanpa ada karakter pemisah seperti titik (.) atau strip (-
). NPWP ini bersifat unik, jadi apabila NPWP yang dimasukkan sudah pernah
didaftarkan sebelumnya maka proses pendaftaran perusahaannya tidak akan bisa
dilanjutkan.
3. Kolom Nama Perusahaan diisi dengan nama perusahaan yang sesuai dengan
akta/izin usaha atau NPWP atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk nama
perusahaan terbatas 70 karakter. Nama perusahaan diberikan bantuan berupa
daftar perusahaan yang pernah mendaftarkan produk pangannya di Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan, akan tetapi tetap memungkinkan untuk bisa diubah
datanya apabila data yang dimunculkan dirasa tidak sesuai.
4. Kolom Alamat Kantor diisi dengan alamat kantor/perusahaan yang sesuai dengan
akta/izin usaha atau NPWP atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat
perusahaan terbatas 140 karakter. Alamat yang diisikan tidak boleh berisi
kabupaten/kota, provinsi dan kode pos.
5. Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar yang ada.
E-Registration BPOM - Isian Data Perusahaan 6
6. Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar yang ada. Daftar kabupaten/kota
akan otomatis terisi data kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
7. Kolom Kode Pos diisi dengan kode pos sesuai dengan alamat kantornya. Jumlah
karakter untuk kode pos terbatas 5 karakter.
8. Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon perusahaan yang aktif. Jumlah
karakter untuk nomor telepon terbatas 20 karakter.
9. Kolom Nomor Fax diisi dengan nomor faksimili perusahaan yang aktif. Jumlah
karakter untuk nomor faksimili terbatas 20 karakter.
10. Kolom Nama Pimpinan diisi dengan nama pemilik atau nama pimpinan perusahaan
yang aktif. Jumlah karakter untuk nama pimpinan terbatas 50 karakter.
11. Kolom Nama Pimpinan Teknis diisi dengan nama pimpinan teknis perusahaan yang
terkait dengan pangan yang didaftarkan. Jumlah karakter untuk nama pimpinan
teknis terbatas 50 karakter. Apabila ada lebih dari 1 pimpinan teknis, bisa diisikan
semua dipisahkan dengan tanda koma (,).
Data Importir
12. Kolom Tanggal Terbit SIUP/API/IT Makanan diisi dengan tanggal terbit SIUP yang
sudah tercantum pada izinnya. Kolom ini hanya muncul untuk status perusahaan
importir/distributor.
13. Kolom Tanggal Berakhir SIUP/API/IT Makanan diisi dengan tanggal berakhir SIUP
(jika ada). Kolom ini hanya muncul untuk status perusahaan importir/distributor.
14. Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir (A/B/C/D) yang tercantum pada hasil
audit sarana produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
15. Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal pemeriksaan yang tercantum pada
PSB.
Data Penanggung Jawab
16. Kolom Nama Lengkap diisi dengan nama lengkap penanggung jawab yang ditunjuk
oleh perusahaan untuk mengawasi dan atau mengajukan proses pendaftaran.
Jumlah karakter untuk nama penanggung-jawab terbatas 50 karakter.
17. Kolom Jabatan diisi dengan jabatan yang disandang oleh penanggung-jawab. Jumlah
karakter untuk jabatan penanggung-jawab terbatas 100 karakter.
18. Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon (aktif) yang dimiliki oleh
penanggung-jawab. Jumlah karakter untuk nomor telepon penanggung-jawab
terbatas 20 karakter.
19. Kolom Email diisi dengan email (aktif) yang dimiliki oleh penanggung-jawab. Jumlah
karakter untuk email terbatas 100 karakter. Apabila ada lebih dari 1 email, bisa
diisikan semua dan dipisahkan dengan tanda titik koma (;).
Data User
20. Kolom User ID diisi dengan user ID atau username yang akan digunakan untuk login
ke dalam aplikasi e-Registration. Jumlah karakter untuk User ID terbatas 20 karakter.
User ID yang dipilih hendaknya singkat, jelas, bermakna dan mudah untuk diingat.
User ID ini bersifat unik, jadi apabila user ID yang dimasukkan sudah pernah
didaftarkan sebelumnya maka proses pendaftaran perusahaannya tidak akan bisa
dilanjutkan.
21. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses berikutnya atau klik tombol Batal atau menu
Login untuk membatalkan proses pendaftaran perusahaan.

Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa diproses
User bertanggung jawab penuh terhadap semua data yang
sudah diisikan, seperti penggunaan huruf besar dan huruf kecil
di kolom Nama Perusahaan ataupun di kolom-kolom lainnya
Untuk menghindarkan kesalahan dalam proses input tanggal,
hendaknya data tanggal dipilih dari fasilitas kalender yang sudah
disediakan
Email yang diisikan harus benar dan aktif, karena semua
informasi mengenai hasil verifikasi data pendaftaran perusahaan
akan disampaikan ke email tersebut.

Isian Data Pabrik
Setelah data perusahaan berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang
berisi isian berupa data-data pabrik yang berkaitan dengan perusahaannya. Berikut
contoh isian lengkap dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
1. Frame Data Produsen Di Indonesia akan muncul apabila status perusahaan sebagai
produsen/manufacturer dipilih.
2. Frame Data Produsen Di Luar Negeri akan muncul apabila status perusahaan
sebagai importir/distributor dipilih.
3. Data Pabrik yang didaftarkan adalah data pabrik atau produsen yang berkaitan
langsung dengan perusahaannya dan data pabrik atau produsen yang bertindak
sebagai penerima kontrak maupun pemberi kontrak (untuk status makloon).
4. Data Pabrik bisa lebih dari 1 dengan cara klik tombol plus (+) berwarna biru, atau
klik tombol minus (-) berwarna merah untuk menghapus data pabrik yang dirasa
tidak sesuai.
5. Kolom Nama Pabrik diisi dengan nama pabrik yang sesuai dengan akta/izin usaha
atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk nama pabrik terbatas 70 karakter.
Nama pabrik diberikan bantuan berupa daftar pabrik yang pernah mendaftarkan
produk pangannya di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, akan tetapi tetap memungkinkan untuk bisa diubah datanya apabila data yang dimunculkan dirasa
tidak sesuai.
6. Kolom Alamat Pabrik diisi dengan alamat pabrik yang sesuai dengan akta/izin usaha
atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat pabrik terbatas 140 karakter.
Alamat pabrik di Indonesia yang diisikan tidak boleh berisi kabupaten/kota dan
provinsi, untuk alamat pabrik di luar negeri yang diisikan tidak boleh berisi negara.
7. Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar yang ada.
8. Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar yang ada. Daftar kabupaten/kota
akan otomatis terisi data kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
9. Kolom Negara harus dipilih dari daftar yang ada.
10. Kolom Tanggal Terbit IUI diisi dengan tanggal terbit IUI yang tercantum pada izinnya.
11. Kolom Tanggal Berakhir IUI diisi dengan tanggal berakhir IUI (jika ada).
12. Kolom Tanggal Terbit Surat Penunjukan diisi dengan tanggal terbit surat penunjukan
yang berlaku.
13. Kolom Tanggal Berakhir Surat Penunjukan diisi dengan tanggal berakhir surat
penunjukan yang berlaku.
14. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses berikutnya atau klik tombol Halaman
Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah
data perusahaan atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses
pendaftaran perusahaan.
Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa diproses
User bertanggung jawab penuh terhadap semua data yang
sudah diisikan, seperti penggunaan huruf besar dan huruf kecil
di kolom Nama Pabrik ataupun di kolom-kolom lainnya
Untuk menghindari kesalahan dalam proses input tanggal,
hendaknya data tanggal dipilih dari fasilitas kalender yang sudah
disediakan
Isian Data PSB/Jenis Pangan
Setelah data pabrik berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang berisi
isian berupa data-data PSB/Jenis Pangan untuk masing-masing pabrik yang sudah
diisikan yang juga berkaitan dengan perusahaannya. Berikut contoh isian lengkap
dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
Catatan:
1. Data Jenis Pangan Pabrik bisa lebih dari 1 dengan cara klik tombol plus (+) berwarna
biru, atau klik tombol minus (-) berwarna merah untuk menghapus data jenis pangan
per-pabrik yang dirasa tidak sesuai.
2. Kolom Jenis Pangan Sesuai IUI diisi dengan semua jenis pangan yang tertera di
dalam dokumen Izin Usaha Industri. Jumlah karakter untuk jenis pangan sesuai IUI
terbatas 100 karakter.
3. Kolom Jenis Pangan Sesuai PSB dipilih dari daftar yang sudah ada. Untuk informasi
lengkap mengenai jenis pangan sesuai PSB, klik tombol informasi (i) yang ada di
samping tombol plus (+). Setelah tombol informasi (i) diklik, akan muncul form baru
yang menampilkan daftar jenis pangan yang sudah terdaftar.
Untuk mengetahui jenis pangan apakah yang sesuai dengan produknya, silahkan
dicari dengan memasukkan kata kunci sesuai dengan kategori yang akan dicari.

4. Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir (A/B/C/D) yang tercantum pada hasil
audit sarana produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
5. Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal pemeriksaan yang tercantum pada
PSB.
6. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses berikutnya atau klik tombol Halaman
Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah
data pabrik atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses
pendaftaran perusahaan.
Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa diproses
Apabila 1 jenis pangan sesuai IUI diperuntukkan untuk lebih dari
1 jenis pangan sesuai PSB, kolom jenis pangan sesuai IUI harus
tetap ditulis lengkap sesuai IUI. Kemudian gunakan tombol plus
(+) berwarna biru untuk menambah data jenis pangan sesuai
PSB-nya.
Upload Data Dokumen Yang Dipersyaratkan
Setelah data jenis pangan untuk masing-masing pabrik berhasil diproses, user akan
dihadapkan dengan halaman yang berisi isian berupa data-data hasil scan yang berkaitan
dengan perusahaannya. Berikut contoh isian lengkap dengan syarat-syarat lainnya.
Catatan:
1. Siapkan file-file yang dipersyaratkan, rename file untuk memudahkan user untuk
melihatnya (misalkan: NPWP.jpg, IUI.pdf, Hasil_Periksa.pdf... dll.). Ukuran file yang
diperbolehkan adalah maksimal 5 MB per file, untuk jenis dokumen dengan banyak
file (misalkan: IUI_Hal1.pdf, IUI_Hal2.pdf… dst.) dimohon untuk digabung ke dalam 1
file (bisa file .pdf, .rar atau .zip) sebelum diupload.
2. Untuk melakukan proses Upload File untuk masing-masing dokumen yang
dipersyaratkan, klik tombol browse.
3. Dokumen yang harus diupload adalah sebagai berikut:
3.1. Izin Usaha Industri (IUI) untuk produk dalam negeri (halaman yang
mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan tanggal terbit).
3.2. SIUP (untuk produk impor).
3.3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.4. Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) (halaman yang mencantumkan nama,
alamat perusahaan, jenis komoditi, tanggal terbit dan nilai hasil pemeriksaan).


4. Pilih nama file sesuai dengan syarat-syaratnya, klik tombol Open dan klik tombol OK.
Tunggu hingga proses upload selesai.
5. Setelah proses upload selesai, akan muncul daftar file yang telah berhasil diupload.
Sesuaikan file-file yang sudah diupload dengan jenis dokumennya. Untuk
menampilkan file, klik menu Tampilkan dan untuk menghapus file yang tidak sesuai
klik menu Hapus.
6. Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Selesai untuk
mengakhiri proses pendaftaran perusahaan atau klik tombol Halaman Sebelumnya 
untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah data jenis
pangan per-pabrik atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan
proses pendaftaran perusahaan.
7. Setelah proses pendaftaran perusahaan selesai, muncul pesan yang
menginformasikan hasil dari proses pendaftarannya. Klik tombol Selesai untuk
mengakhiri proses pendaftaran perusahaan.
8. Apabila proses pendaftaran perusahaan berhasil, selanjutnya pendaftar wajib
menyerahkan dokumen ke Badan POM cq. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
untuk dilakukan verifikasi oleh petugas, sebagai berikut:
8.1. Nomor Pokok Wajib Pajak.
8.2. PSB lengkap.
8.3. Akta notaris pendirian perusahaan.
8.4. Izin Usaha Industri lengkap (untuk produk pangan produksi dalam negeri)
8.5. SIUP (untuk produk luar negeri/impor)
9. Kemudian tunggu email hasil verifikasi oleh petugas, apakah permohonannya
diterima atau ditolak.
10. Apabila berdasarkan hasil verifikasi oleh petugas, data pendaftaran perusahaan
dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui email user
sebagai berikut:
11. Silahkan menggunakan User ID dan Password tersebut untuk login ke aplikasi e-
Registration untuk pendaftaran produk pangan.
12. Apabila berdasarkan hasil verifikasi petugas, data pendaftaran perusahaan
dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui
email user sebagai berikut:
13. Apabila pendaftaran ditolak, silahkan melakukan proses pendaftaran ulang atau
hanya memperbaiki beberapa data sesuai dengan catatan yang diberikan oleh
petugas di email.

Registrasi Produk 3
Sebelum memasuki tahap ini ada baiknya anda siapkan secangkir kopi dan sebatang rokok  biar lebih enjoy dan konsentrasi penuh.
Memulai Proses Registrasi Produk
Untuk dapat memulai proses registrasi produk, user harus Login ke dalam aplikasi e-
Registration terlebih dahulu dengan cara mengisikan User ID dan Password di masingmasing
kolom sesuai dengan yang diterima di email. Selanjutnya klik tombol Login untuk
Login ke dalam aplikasi e-Registration.
Setelah proses login berhasil, user akan dihadapkan dengan tampilan awal aplikasi ERegistration.
Bersambung.........apabila anda menemui kesulitan di bagian selanjutnya dan memerlukan jasa anda bisa hubungi kami.