DAFTAR PRODUK PANGAN KE BPOM
EREG BPOM
Pendahuluan 1
Aplikasi e-Registration
Aplikasi e-Registration ini
ditujukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha
yang akan mengajukan
permohonan registrasi produk (untuk saat ini hanya untuk
produk pangan) mereka ke
Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan lebih mudah,
lebih cepat, lebih efisien
dan juga transparan. Semua keuntungan ini didapatkan karena
user hanya membutuhkan
koneksi internet untuk dapat melakukan proses registrasi
produk dan mengirim beberapa
dokumen hardcopy perusahaan ke Badan Pengawas
Obat dan Makanan untuk
dilakukan proses verifikasi.
Pada dasarnya proses
pengajuan registrasi produk pangan - low risk adalah sebagai
berikut:
1. Login ke dalam aplikasi
e-Registration.
2. Mengisi data registrasi
produk.
3. Mengisi data komposisi
produk.
4. Upload dokumen pendukung
yang dipersyaratkan.
5. Mengisi data hasil analisa
sesuai dengan kategori pangannya.
6. Supervisi dokumen
registrasi sampai terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).
Untuk dapat login ke dalam
aplikasi e-Registration, perusahaan harus sudah mendaftar
terlebih dahulu. Proses
pendaftaran user perusahaan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.
Tapi sebelumnya sobat
mesti melakukan PSB (pemeriksaan sarana bagunan) oleh balai besar pom
provinsi, syarat mutlak dan pintu gerbang menuju eregistrasi BPOM secara
online maupun manual, untuk info PSB klik disini
Perangkat & Aplikasi Lain Yang Diperlukan
Untuk dapat mengakses
aplikasi e-Registration ini diperlukan beberapa hal, yaitu:
1. Hardware (Perangkat Keras).
• 1
Set PC/Notebook/Netbook dengan processor setara Pentium III atau lebih.
• RAM
minimal 512 MB.
• Koneksi
internet.
• Printer.
• Scanner.
2. Software (Perangkat Lunak).
• Sistem
Operasi non-mobile.
• Internet
Browser (Microsoft Internet Explorer versi 7 atau lebih, Google Chrome,
Mozilla Firefox versi 4 atau
lebih, Safari dan Opera).
• Adobe
Reader atau PDF Viewer lainnya.
Pendaftaran Perusahaan 2
Memulai Proses Pendaftaran Perusahaan
Berikut adalah diagram alir
proses pendaftaran perusahaan di aplikasi e-Registration:
Untuk dapat memulai proses
pendaftaran perusahaan, user harus memilih menu Daftar
yang tersedia di halaman
utama aplikasi e-Registration.
Selanjutnya user akan
dihadapkan dengan form isian data perusahaan. Adapun cara
pengisiannya akan dijelaskan
di sub-bab yang ada dibawah ini.
Isian Data Perusahaan
Setelah menu Daftar diklik, user akan dihadapkan
dengan halaman yang berisi isian
berupa data-data perusahaan.
Berikut contoh isian lengkap dengan aturan penulisan
berikut syarat-syarat
lainnya.
Catatan:
Data Perusahaan
1. Kolom Status Perusahaan, bisa dipilih salah satu
atau dipilih keduanya. Untuk dapat
memilih keduanya, tekan
tombol Ctrl lalu pilih status perusahaannya.
2. Kolom NPWP diisi dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak yang dimiliki oleh perusahaan.
NPWP diisi dengan 15 angka tanpa ada karakter
pemisah seperti
titik (.) atau strip (-
). NPWP ini bersifat unik,
jadi apabila NPWP yang dimasukkan sudah pernah
didaftarkan sebelumnya maka
proses pendaftaran perusahaannya tidak akan bisa
dilanjutkan.
3. Kolom Nama Perusahaan diisi dengan nama perusahaan
yang sesuai dengan
akta/izin usaha atau NPWP
atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk nama
perusahaan terbatas 70
karakter. Nama perusahaan diberikan bantuan berupa
daftar perusahaan yang pernah
mendaftarkan produk pangannya di Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan,
akan tetapi tetap memungkinkan untuk bisa diubah
datanya apabila data yang
dimunculkan dirasa tidak sesuai.
4. Kolom Alamat Kantor diisi dengan alamat
kantor/perusahaan yang sesuai dengan
akta/izin usaha atau NPWP
atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat
perusahaan terbatas 140
karakter. Alamat yang diisikan tidak boleh berisi
kabupaten/kota, provinsi dan kode pos.
5. Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar
yang ada.
E-Registration BPOM - Isian
Data Perusahaan 6
6. Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar
yang ada. Daftar kabupaten/kota
akan otomatis terisi data
kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
7. Kolom Kode Pos diisi dengan kode pos sesuai
dengan alamat kantornya. Jumlah
karakter untuk kode pos
terbatas 5 karakter.
8. Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon
perusahaan yang aktif. Jumlah
karakter untuk nomor telepon
terbatas 20 karakter.
9. Kolom Nomor Fax diisi dengan nomor faksimili
perusahaan yang aktif. Jumlah
karakter untuk nomor
faksimili terbatas 20 karakter.
10. Kolom Nama Pimpinan diisi dengan nama pemilik atau
nama pimpinan perusahaan
yang aktif. Jumlah karakter
untuk nama pimpinan terbatas 50 karakter.
11. Kolom Nama Pimpinan Teknis diisi dengan nama pimpinan
teknis perusahaan yang
terkait dengan pangan yang
didaftarkan. Jumlah karakter untuk nama pimpinan
teknis terbatas 50 karakter.
Apabila ada lebih dari 1 pimpinan teknis, bisa diisikan
semua dipisahkan dengan tanda
koma (,).
Data Importir
12. Kolom Tanggal Terbit SIUP/API/IT
Makanan diisi
dengan tanggal terbit SIUP yang
sudah tercantum pada izinnya.
Kolom ini hanya muncul untuk status perusahaan
importir/distributor.
13. Kolom Tanggal Berakhir SIUP/API/IT
Makanan diisi
dengan tanggal berakhir SIUP
(jika ada). Kolom ini hanya
muncul untuk status perusahaan importir/distributor.
14. Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir
(A/B/C/D) yang tercantum pada hasil
audit sarana
produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
15. Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal
pemeriksaan yang tercantum pada
PSB.
Data Penanggung Jawab
16. Kolom Nama Lengkap diisi dengan nama lengkap
penanggung jawab yang ditunjuk
oleh perusahaan untuk
mengawasi dan atau mengajukan proses pendaftaran.
Jumlah karakter untuk nama
penanggung-jawab terbatas 50 karakter.
17. Kolom Jabatan diisi dengan jabatan yang
disandang oleh penanggung-jawab. Jumlah
karakter untuk jabatan
penanggung-jawab terbatas 100 karakter.
18. Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon
(aktif) yang dimiliki oleh
penanggung-jawab. Jumlah
karakter untuk nomor telepon penanggung-jawab
terbatas 20 karakter.
19. Kolom Email diisi dengan email (aktif)
yang dimiliki oleh penanggung-jawab. Jumlah
karakter untuk email terbatas
100 karakter. Apabila ada lebih dari 1 email, bisa
diisikan semua dan dipisahkan
dengan tanda titik koma (;).
Data User
20. Kolom User ID diisi dengan user ID atau
username yang akan digunakan untuk login
ke dalam aplikasi
e-Registration. Jumlah karakter untuk User ID terbatas 20 karakter.
User ID yang dipilih
hendaknya singkat, jelas, bermakna dan
mudah untuk diingat.
User ID ini bersifat unik,
jadi apabila user ID yang dimasukkan sudah pernah
didaftarkan sebelumnya maka
proses pendaftaran perusahaannya tidak akan bisa
dilanjutkan.
21. Setelah seluruh isian di
setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses
berikutnya atau klik tombol Batal atau menu
Login untuk membatalkan proses
pendaftaran perusahaan.
• Tanda
bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom
tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut
tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa
diproses
• User
bertanggung jawab penuh terhadap semua data yang
sudah diisikan, seperti
penggunaan huruf besar dan huruf kecil
di kolom Nama Perusahaan
ataupun di kolom-kolom lainnya
• Untuk
menghindarkan kesalahan dalam proses input tanggal,
hendaknya data tanggal
dipilih dari fasilitas kalender yang sudah
disediakan
• Email
yang diisikan harus benar dan aktif, karena semua
informasi mengenai hasil
verifikasi data pendaftaran perusahaan
akan disampaikan ke email
tersebut.
Isian Data Pabrik
Setelah data perusahaan
berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang
berisi isian berupa data-data
pabrik yang berkaitan dengan perusahaannya. Berikut
contoh isian lengkap dengan
aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
1. Frame Data Produsen Di Indonesia akan muncul apabila status
perusahaan sebagai
produsen/manufacturer
dipilih.
2. Frame Data Produsen Di Luar Negeri akan muncul apabila status
perusahaan
sebagai importir/distributor
dipilih.
3. Data Pabrik yang didaftarkan adalah data pabrik atau produsen
yang berkaitan
langsung dengan perusahaannya dan data pabrik atau produsen
yang bertindak
sebagai penerima kontrak maupun pemberi kontrak (untuk status makloon).
4. Data Pabrik bisa lebih dari 1
dengan
cara klik tombol plus (+) berwarna biru, atau
klik tombol minus (-)
berwarna merah untuk menghapus data pabrik yang dirasa
tidak sesuai.
5. Kolom Nama Pabrik diisi dengan nama pabrik yang
sesuai dengan akta/izin usaha
atau surat legal lainnya.
Jumlah karakter untuk nama pabrik terbatas 70 karakter.
Nama pabrik diberikan bantuan
berupa daftar pabrik yang pernah mendaftarkan
produk pangannya di
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, akan tetapi tetap memungkinkan untuk bisa
diubah datanya apabila data yang dimunculkan dirasa
tidak sesuai.
6. Kolom Alamat Pabrik diisi dengan alamat pabrik
yang sesuai dengan akta/izin usaha
atau surat legal lainnya.
Jumlah karakter untuk alamat pabrik terbatas 140 karakter.
Alamat pabrik di Indonesia
yang diisikan tidak
boleh berisi kabupaten/kota dan
provinsi, untuk alamat pabrik di luar
negeri yang diisikan tidak boleh berisi negara.
7. Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar
yang ada.
8. Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar
yang ada. Daftar kabupaten/kota
akan otomatis terisi data
kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
9. Kolom Negara harus dipilih dari daftar
yang ada.
10. Kolom Tanggal Terbit IUI diisi dengan tanggal terbit
IUI yang tercantum pada izinnya.
11. Kolom Tanggal Berakhir IUI diisi dengan tanggal berakhir
IUI (jika ada).
12. Kolom Tanggal Terbit Surat
Penunjukan diisi
dengan tanggal terbit surat penunjukan
yang berlaku.
13. Kolom Tanggal Berakhir Surat
Penunjukan diisi
dengan tanggal berakhir surat
penunjukan yang berlaku.
14. Setelah seluruh isian di
setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses
berikutnya atau klik tombol Halaman
Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang
memungkinkan user untuk mengubah
data perusahaan atau klik
tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses
pendaftaran perusahaan.
• Tanda
bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom
tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut
tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa
diproses
• User
bertanggung jawab penuh terhadap semua data yang
sudah diisikan, seperti
penggunaan huruf besar dan huruf kecil
di kolom Nama Pabrik
ataupun di kolom-kolom lainnya
• Untuk
menghindari kesalahan dalam proses input tanggal,
hendaknya data tanggal
dipilih dari fasilitas kalender yang sudah
disediakan
Isian Data PSB/Jenis Pangan
Setelah data pabrik berhasil
diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang berisi
isian berupa data-data
PSB/Jenis Pangan untuk masing-masing pabrik yang sudah
diisikan yang juga berkaitan
dengan perusahaannya. Berikut contoh isian lengkap
dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
Catatan:
1. Data Jenis Pangan Pabrik bisa
lebih dari 1 dengan
cara klik tombol plus (+) berwarna
biru, atau klik tombol minus
(-) berwarna merah untuk menghapus data jenis pangan
per-pabrik yang dirasa tidak
sesuai.
2. Kolom Jenis Pangan Sesuai IUI diisi dengan semua jenis
pangan yang tertera di
dalam dokumen Izin Usaha
Industri. Jumlah karakter untuk jenis pangan sesuai IUI
terbatas 100 karakter.
3. Kolom Jenis Pangan Sesuai PSB dipilih dari daftar yang
sudah ada. Untuk informasi
lengkap mengenai jenis pangan
sesuai PSB, klik tombol informasi (i)
yang ada di
samping tombol plus (+).
Setelah tombol informasi (i)
diklik, akan muncul form baru
yang menampilkan daftar jenis
pangan yang sudah terdaftar.
Untuk mengetahui jenis pangan
apakah yang sesuai dengan produknya, silahkan
dicari dengan memasukkan kata
kunci sesuai dengan kategori yang akan dicari.
4. Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir
(A/B/C/D) yang tercantum pada hasil
audit sarana
produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
5. Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal
pemeriksaan yang tercantum pada
PSB.
6. Setelah seluruh isian di
setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Halaman
Selanjutnya untuk bisa lanjut ke proses
berikutnya atau klik tombol Halaman
Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang
memungkinkan user untuk mengubah
data pabrik atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses
pendaftaran perusahaan.
• Tanda
bintang (*) yang berada di akhir nama kolom
menandakan bahwa kolom
tersebut wajib diisi. Dengan kata lain
apabila kolom tersebut
tidak diisi, maka data pendaftaran
perusahaan tidak bisa
diproses
• Apabila
1 jenis pangan sesuai IUI diperuntukkan untuk lebih dari
1 jenis pangan sesuai PSB,
kolom jenis pangan sesuai IUI harus
tetap ditulis lengkap sesuai
IUI. Kemudian gunakan tombol plus
(+) berwarna biru untuk
menambah data jenis pangan sesuai
PSB-nya.
Upload Data Dokumen Yang Dipersyaratkan
Setelah data jenis pangan
untuk masing-masing pabrik berhasil diproses, user akan
dihadapkan dengan halaman
yang berisi isian berupa data-data hasil scan yang berkaitan
dengan perusahaannya. Berikut
contoh isian lengkap dengan syarat-syarat lainnya.
Catatan:
1. Siapkan file-file yang
dipersyaratkan, rename file untuk memudahkan user untuk
melihatnya (misalkan:
NPWP.jpg, IUI.pdf, Hasil_Periksa.pdf... dll.). Ukuran file yang
diperbolehkan adalah maksimal 5 MB per file, untuk jenis dokumen dengan banyak
file (misalkan: IUI_Hal1.pdf, IUI_Hal2.pdf… dst.) dimohon untuk
digabung ke dalam 1
file (bisa file .pdf, .rar atau .zip) sebelum diupload.
2. Untuk melakukan proses Upload File untuk masing-masing dokumen
yang
dipersyaratkan, klik tombol
browse.
3. Dokumen yang harus
diupload adalah sebagai berikut:
3.1. Izin Usaha Industri
(IUI) untuk produk dalam negeri (halaman yang
mencantumkan nama, alamat
perusahaan, jenis komoditi dan tanggal terbit).
3.2. SIUP (untuk produk
impor).
3.3. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
3.4. Pemeriksaan Sarana oleh
Balai (PSB) (halaman yang mencantumkan nama,
alamat perusahaan, jenis
komoditi, tanggal terbit dan nilai hasil pemeriksaan).
4. Pilih nama file sesuai
dengan syarat-syaratnya, klik tombol Open dan klik tombol OK.
Tunggu hingga proses upload
selesai.
5. Setelah proses upload
selesai, akan muncul daftar file yang telah berhasil diupload.
Sesuaikan file-file yang
sudah diupload dengan jenis dokumennya. Untuk
menampilkan file, klik menu Tampilkan dan untuk menghapus file yang
tidak sesuai
klik menu Hapus.
6. Setelah seluruh isian di
setiap kolom dirasa sudah sesuai, klik tombol Selesai untuk
mengakhiri proses pendaftaran perusahaan atau klik
tombol Halaman Sebelumnya
untuk kembali ke halaman yang
memungkinkan user untuk mengubah data jenis
pangan per-pabrik atau klik
tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan
proses pendaftaran
perusahaan.
7. Setelah proses pendaftaran
perusahaan selesai, muncul pesan yang
menginformasikan hasil dari
proses pendaftarannya. Klik tombol Selesai untuk
mengakhiri proses pendaftaran
perusahaan.
8. Apabila proses pendaftaran
perusahaan berhasil, selanjutnya pendaftar wajib
menyerahkan dokumen ke Badan
POM cq. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
untuk dilakukan verifikasi
oleh petugas, sebagai berikut:
8.1. Nomor Pokok Wajib Pajak.
8.2. PSB lengkap.
8.3. Akta notaris pendirian
perusahaan.
8.4. Izin Usaha Industri
lengkap (untuk produk pangan produksi dalam negeri)
8.5. SIUP (untuk produk luar
negeri/impor)
9. Kemudian tunggu email
hasil verifikasi oleh petugas, apakah permohonannya
diterima atau ditolak.
10. Apabila berdasarkan hasil
verifikasi oleh petugas, data pendaftaran perusahaan
dinyatakan benar dan lengkap,
maka akan dikirimkan notifikasi melalui email user
sebagai berikut:
11. Silahkan menggunakan User
ID dan Password tersebut untuk login ke aplikasi e-
Registration untuk
pendaftaran produk pangan.
12. Apabila berdasarkan hasil
verifikasi petugas, data pendaftaran perusahaan
dinyatakan tidak benar atau
tidak lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui
email user sebagai berikut:
13. Apabila pendaftaran
ditolak, silahkan melakukan proses pendaftaran ulang atau
hanya memperbaiki beberapa
data sesuai dengan catatan yang diberikan oleh
petugas di email.
Registrasi Produk 3
Sebelum memasuki tahap ini ada baiknya anda siapkan secangkir kopi dan sebatang rokok biar lebih enjoy dan konsentrasi penuh.
Memulai Proses Registrasi Produk
Untuk dapat memulai proses registrasi produk, user harus Login ke dalam aplikasi e-
Registration terlebih dahulu dengan cara mengisikan User ID dan Password di masingmasing
kolom sesuai dengan yang diterima di email. Selanjutnya klik tombol Login untuk
Login ke dalam aplikasi e-Registration.
Setelah proses login berhasil, user akan dihadapkan dengan tampilan awal aplikasi ERegistration.
Bersambung.........apabila anda menemui kesulitan di bagian selanjutnya dan memerlukan jasa anda bisa hubungi kami.