Sunday 9 January 2011

SYARAT UUG/HO UNDANG-UNDANG GANGGUAN

SEKELUMIT SEJARAH SEKITAR UNDANG-UNDANG GANGGUAN
1. Sebelum Adanya Undang-Undang Gangguan (Tahun 1836)
2. Dibentuknya Undang-Undang Gangguan
3. Berlakunya Undang_undang gangguan Sejak Tahun 1926

UNDANG-UNDANG GANGGUAN
4. Tempat Usaha Mana Memerlukan Atau Tidak Memerlukan Izin Tempat Usaha
- Larangan Tertuju Kepada Tempat Usaha
- Yang Tidak Dilarang (Tidak Memerlukan Izin Temapat Usaha)
5. Baik Buruknya Pembatasan/Penetuan Tempat Usaha Secara Limitatif Atau Secara Enunsiatif
6. Pandangan atau Pengertian Yang Salah Sekitar Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan

PELAKASANAAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN, TUGAS WEWENANG, PROSEDUR, PERSYARATN DAN BANDING
7.Sekitar Pemberian Izin empat USaha
- Ketentuan-ketentuan Mengenai Pengumuman dan Efeknya
- Tentang Adanya Keberatan
- Pemberian Izin Tempat Usaha
8. Pemberian Izin Tempat Usaha Bersyarat
- Yang Dapat Dijadikan Syarat
9. Penolakan Pemberian Izin Tempat Usaha
10. Pemberian baru Izin empat Usaha
- Memperluas Tempat Usaha dan Atau Mengerjakan Cara LAin
- Menjalankan Kembali tempat Usaha Yang Telah 4 Tahun berhenti
- Memperbaiki Tempat Usaha yang Hancur Karena Suatu Bencana Sebagai Akibat Dari Sifat Atau pemakaian Tempat Usaha Itu
- Segi-segi Lainnya Yang Memerlukan Perhatian
11. Penarikan Kembali Pemberian Izin Tempat Usaha
- Yang Ditarik Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang gangguan
- Yang Ditarik Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Gangguan
12. Mengenai Hak Naik Banding
- naik Banding Terhadap Pemberian SITU Dan terhadap Pemberian Baru SITU
- Naik banding Terhadap Peberikan Kembali Pemberian SITU
- hak-Hak Yang Memerlukan Perhatian Di Dalam Banding
13. Tindakan Pemerintah Terhadap Pelanggaran UUG
- Tindakan Tertuju Pada Tempat Usaha
- Tindakan tertuju kepada Pengusaha/Fabrikan-nya

PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN BARU
14. Memadankan Pengertian Dalam Menentukan Jenis/Kelompok Tempat Usaha
Mengenai butir VIII (Fabrik Sirop Buah-buahan)
- Mengenai Butir IX (fabrik Porselain Dan Tembikar)
- Mengenai Butir XIII (Tempat Pembuatan Kapal)
- Mengena Butir XIV (Tempat Persewaan Kendaraan)
- Mengenai Butir XX (Tentang Warung dalam Bangunan Tetap)
Beberapa Sorotan Lain
15. Kebijaksanaan Departemen daam Negeri dan Departemen Perdagangan
16. Kebijaksanaan bagi Perusahaan-Perusahaan Yang Mengadakan Penananman Modal PMA/PMDN
17. Kebijaksanaan di Bidang Pariwisata
18. Penertiban Pungutan-Pungutan dan Jangk aWaktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang gangguan
19. Kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan Da Lingkungan Hidup
20. Pengendalian dan Pengawasan

MASA DEPAN DAN MASALAH LINGKUNGAN
21. Tantangan Masa Depan
22. Kaitan Pelaksanaan UUG Dengan Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkugan Hidup dan Ekosistem
22. Halhal Yang Dipirkan Sekitar Pencemaran Dan Pengruskan Lingkungan Hidup dan Ekosistim
- Limbah Industri (Waste) dan Limbah Domestik
- Limbah Lingkungan Akan Diajukan ke Pengadilan
- Kasus Meledaknya Petasan di Surabya
- Akibat Insektisida, Pantai-Utara Jawa-Barat Sulit Mengembangkan Udang
- Pencemaran Air
- Pencemaran Udara
- Pencemaran Kebisingan
- Pencemaran tanah
24. Himpunan Dalam Menakat Masa Depan Kita
- Panca Sila (alinea ke-4 UUD 1945)
- U.U.P.A. No. 5/1960 (pasal 2)
- Pelita III Bab 7
- Wawasan Nusantara
- Apa Yang Dimaksud pencemaran Lingkungan
- Apa Yang Dimaksud pencemaran Lingkungan
- Apa Yang Dimaksud dengan Perusakan Lingkunganv - Apa Yang Dimaksud Pembangunan Berwawasan Lingkungan
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN : salinan Undang-UndangGangguan (Winder-Ordonontatie) S. 1926-226 yang telah ditambah/dirubah paling akhir dengan S. 1940-14 dan 450), dalam Bahasa Indonesia dan Belanda

Judul Buku 

Undang-Undang Gangguan Dan Masalah Lingkungan

--------------------------------------------------------
UUG/HO UNDANG-UNDANG GANGGUAN Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Domisili Usaha. 3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.

No comments: