Thursday 9 April 2015

Izin Edar BPOM atau Izin Edar DEPKES

Sering sekali saya mendapatkan share dan broadchase dan bahkan di tawarkan berbagai macam kosmetik, obat-obat an dan suplemen dengan berbagai klaim. Setiap kali saya bertanya kepada mereka, apakah produk yg anda jual LEGAL ..??? apa sudah ada izin BPOM nya ??? ? Mereka dengan bangga menjawab " tentu donk Bro.. produk kami AMAN dan LEGAL izin nya ada yaitu izin DEPKES RI xxxxxx.
Jawaban itu mengglitik hati saya utk bertanya lebih lanjut kepada mereka, apakah mereka tau mengenai izin tsb ??? dan siapa yg melegalkan klu izin DEPKES yg mrk sbt itu adalah izin resmi dari produk kosmetik dan suplemen yg mereka pasarkan.Rata-rata jawaban para Seller adalah " berdasarkan info Suplier saya "Dan kenyataan seperti ini lah yg sekarang yg terjadi. Banyak produsen-produsen yang nakal memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen nya mengenai izin yg berlaku di Negri tercinta kita ini. Sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obat an, kosmetik dan suplemen makanan sangat-sangat minim dari pemerintah kita. Untuk itu, diperlukan kecerdasaan anda-anda semua agar tidak terjebak dan percaya begitu saja mengenai Ke Legalan izin suatu produk kosmetik, obat2an atau pun suplemen makanan.Izin edar BPOM
Izin edar yang dikhususkan untuk setiap produk produk Obat obatan termasuk obat tradisional, Kosmetik dan Suplemen Makanan yang beredar. Karena BPOM adalah satu2 nya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN dan JAMU di Indonesia. Jadi sekali lagi BUKAN Departemen Kesehatan ya...Ingat..!!jadi  segala macam Obat obatan termasuk obat tradisional, Kosmetik, Suplement makanan, Wajib memiliki izin edar dari BPOM.dan untuk pelaku industri (produk lokal) kategori jenis produk diatas dalam pemeriksaan sarana industri akan melibatkan DINAS KESEHATAN SETEMPAT dalam pemeriksaan izin industrinya.
untuk pendaftaran izin edarnya tetap di BPOM atau yang mengeluarkan izin edara adalah BPOM bukan DEPKES.


Izin edar DEPKES
PIRT adalah di peruntukan untuk pelaku industri rumah tangga sekala kecil seperti makanan dan minuman dan izin industri Rumah tangga dengan kriterian produk yg di hasilkan sbb :ketentuan PIRT menurut BPOMPangan yang diproduksi TIDAK BOLEH berupa :

1. Susu dan hasil olahannya

2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku3. Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)

4. Pangan bayi

5. Minuman beralkohol

6. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

6. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI

7. Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

konon izin edar Depkes PIRT hanya berlaku 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi di DEPKES, dan harus upgrade izin edarnya ke BPOM yang tentunya harus memiliki standart produksi dan badan usaha minimal perorangan.

PKRT adalah Peralatan Kesehatan Rumah Tangga.seperti halnya sabun pencuci buah, mobil dan yanglainya.
PKRT diperuntukan untuk produk Lokal maupun Import.


ALKES adalah alat kesehatan dan ini wajib mempunyai izin edar dari DEPKES.
lalu bagaimana dengan Jamu ? jamu apa bila tdk di klaim berfungsi sbg pengobatan termsk usaha rumah tangga.Tapi apa bila fungsi nya utk mengobati dan menyembuhkan , kategori tsb TIDAK termasuk dlm kategori industri rumah tangga. Produk tsb hrs memiliki izin BPOM.begitu juga dengan Kosmetik dan Suplemen harus memiliki izin edar dari BPOM bukan DEPKES.
apa bila anda menemukan produk Obat tradisional, kosmetik, atau suplemen makanan yg memberikan izin DEP kES anda patut curiga karena izin tsb tidak tepat penggunaaan nya bertanya lah kpd sang suplier mengenai ke legalan produk tsb.Semoga bermanfaat.

1 comment:

Tabung Mika said...

Terima kasih atas info izin edar obat, makananan dan alat kesehatannya