| | Sertifikasi (IFOAM, 2003) adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa keseluruhan proses produksi telah dinilai, sehingga ada keyakinan bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. |
CONSULTANT & REGULATORY
Tuesday, 14 December 2010
TATACARA SERTIFIKASI PANGAN ORGANIK
Wewenang penerbitan SKI selain di Badan POM
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A. TANYA JAWAB UMUM IMPLEMENTASI INSW DI BADAN POM
1. Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan Portal INSW (Indonesia National Single Window)?
Jawab:
Sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan
dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan
informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara
otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/
kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan dan pengeluaran barang.
2. Tanya:
Apakah Tujuan Umum Penerapan Sistem NSW?
Jawab:
- Meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor-impor melalui peningkatan
efektifitas dan kinerja sistem layanan yang ter-integrasi antar seluruh entitas yang
terkait.
- Meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalulintas
barang ekspor-impor, terutama terkait dengan proses customs release and
clearance of cargoes.
- Meningkatkan validitas dan akurasi data dan informasi yang terkait dengan
kegiatan ekspor dan impor.
- Meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya
investasi
3. Tanya:
Apa saja Komponen Utama dan Konsep Dasar Sistem NSW?
Jawab:
- Seluruh instansi Pemerintah (GA) dan institusi pendukung lainnya antara lain
Customs, Instansi Perijinan (GA) Impor/Ekspor, Port Operator, Bank dll.
205- Pengguna Jasa (pelaku usaha dan masyarakat) antara lain : Importir, Eksportir,
PPJK, Forwader, Shipping/Air-Line, Persh.Transportasi, Warehousing.
- Sistem NSW Negara lain (ASEAN) yaitu NSW System di 10 (sepuluh) ASEAN
Member Countries.
- Pengelola Portal INSW yaitu Tim Nasional atau Badan yang ditetapkan
Pemerintah.
4. Tanya:
Apakah Dasar hukum Penerapan Sistem NSW?
Jawab:
- Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2002 jo. Keppres No. 24 Tahun 2005 Tentang
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Instruksi Presiden No.3 Tahun 2006 dilanjutkan Inpres No. 6 Tahun 2007 dan
Inpres No. 5 Tahun 2008 berkaitan dengan Peningkatan Investasi & Fokus
Program Ekonomi.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 26 Pebruari 2008: Penggunaan
Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window (NSW)
- Keputusan Menko Perekonomian No. 22/M.Ekon/03/2006 jo. KEP-
19/M.EKON/04/2008 tentang Pembentukan Tim Persiapan NSW, yang
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan
NSW.
5. Tanya:
Sebutkan cakupan sistem INSW?
Jawab:
- Sistem NSW-Impor : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di 5 Pelabuhan
Utama
- Sistem NSW-Ekspor : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di 5 Pelabuhan
Utama
- Sistem NSW-SeaPort : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di Tanjung Priok,
Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Belawan
- Sistem NSW-AirPort : Diberlakukan secara penuh (mandatory) di di Bandara
Soekarno Hatta
6. Tanya:
Apakah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sistem INSW?
Jawab:
BPOM adalah GA yang memberikan perijinan untuk komoditi makanan, minuman
206dan obat (MMO).
7. Tanya:
Bagaimanakah tahapan cara menggunakan aplikasi e-bpom?
Jawab:
- Registrasi melalui http://e-bpom.go.id/ isi data yang diperlukan dan klik tombol
Daftar.
- Tunggu email konfirmasi dari administrator yang menyatakan registrasi telah
diterima.
- Permohonan ijin sudah dapat dilakukan dengan menggunakan user login dan
password yang telah disetujui
- Klik Menu dan Dokumen baru kemudian masukkan data yang dibutuhkan dan
jika sudah lengkap klik tombol Kirim
- Rekomendasi akan diterbitkan setelah aplikasi melewati tahap pemeriksaan
dokumen dan langkah penindaklanjutan.
8. Tanya:
Berapa lamakah waktu proses perijinan SKI BPOM?
Jawab:
Dokumen pendukung pada permohonan SKI tetap dilampirkan dengan mengupload
dokumen tersebut ke aplikasi e-bpom. Tetapi apabila dokumen tersebut tidak dapat
dikirim secara elektronik, dokumen harus diserahkan dalam bentuk hard copy.
Penerimaan dokumen (hardcopy) mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di gedung B lantai 4.
9. Tanya:
Dimanakah tempat dan lokasi pengurusan ijin BPOM?
Jawab:
Gedung B
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
10 Tanya:
Bagi importir di daerah, apakan pelayanan SkI dapat dilakukan di daerah?
Jawab
Wewenang penerbitan SKI selain di Badan POM, juga telah didelegasikan ke
beberapa Balai Besar/Balai POM. Hal ini didasarkan atas tingginya permintaan
terhadap penerbitan SKI, khususnya di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara
207lain (border area), mempunyai bandara dan pelabuhan yang bertaraf Internasional.
A. Melalui Layanan NSW
1. Badan POM RI
2. Balai Besar POM di Medan
3. Balai Besar POM di Semarang
4. Balai Besar POM di Surabaya
B. Melalui Layanan Manual
1. Balai Besar POM di Banda Aceh
2. Balai Besar POM di Padang
3. Balai Besar POM di Pekanbaru
4. Balai POM di Bengkulu
5. Balai POM di Jambi
6. Balai Besar POM di Palembang
7. Balai Besar POM di Bandar Lampung
8. Balai Besar POM di Bandung
9. Balai Besar POM di Yogyakarta
10.Balai Besar POM di Denpasar
11.Balai Besar POM di Pontianak
12.Balai Besar POM di Samarinda
13.Balai Besar POM di Banjarmasin
14.Balai Besar POM di Makassar
15.Balai Besar POM di Manado
16.Balai POM di Kendari
Balai POM di Palu
11 Tanya
Berapa biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SKI ?
Jawab
- Biaya SKI sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu
sebesar Rp 50.000,- per ítem produk.
- Pembayaran dilakukan ke rekening Badan POM RI pada Bank BNI 46 cabang
Jatinegara dengan nomor rekening 0008917348.
B. TANYA JAWAB TERKAIT PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI e-bpom
1. Tanya :
Apakah alamat website untuk importasi obat dan makanan?
Jawab :
208http://e-bpom.bpom.go.id (Akses dari internal Badan POM )
http://e-bpom.pom.go.id (Akses dari luar Badan POM )
http://www.pom.go.id Æ (Akses website Badan POM )
2. Tanya :
Apa yang pertama kali saya lakukan jika akan masuk ke dalam web e-bpom?
Jawab :
Melakukan Registrasi secara elektronik ke dalam e-bpom dan meyerahkan fotocopy
dokumen sarana (menunjukkan dokumen aslinya) yang diperlukan. Hal ini hanya
dilakukan untuk pertama kali saja.dokumen yang dimaksud yaitu:
1. SIUP
2. NPWP
3. API/APIT
4. SIK/SIP Penanggungjawab Sarana
5. Surat Sebagai Penanggungjawab (Produksi/QA untuk Industri Farmasi)
6. Surat Ijin Usaha Sarana / Surat Ijin PBF/PBBBF
3. Tanya :
Siapa yang boleh melakukan registrasi e-bpom?
Jawab :
Penanggungjawab Sarana atau Penanggungjawab Produksi/QA atau yang diberi
kuasa untuk melakukan registrasi atas nama sarana tersebut.
4. Tanya :
Setelah melakukan registrasi, kapan diperbolehkan melakukan proses importasi
menggunakan e-bpom?
Jawab :
Importasi melalui e-bpom dapat dilakukan setelah admin tiap kedeputian menyetujui
username dan password yang didaftarkan ke Badan POM
5. Tanya :
Bagaimana dapat diketahui username dan password sudah dapat dipergunakan?
Jawab :
209Konfirmasi registrasi akan disampaikan kepada trader/importir melalui email, sesuai
dengan alamat email yang dituliskan dalam form registrasi
6. Tanya :
Jika satu sarana akan melakukan importasi dengan berapa produk yang berbeda (misal
3 produk: obat, pangan, OT-kosmetik), berapa kali registrasi yang harus dilakukan?
Jawab :
Saat ini, system Single Sign On (SSO) belum operasional, oleh karena itu untuk 3
produk yang berbeda tersebut, dilakukan 3 kali registrasi.
7. Tanya :
Jika alamat sarana di Jakarta, akan tetapi produk yang diimpor pelabuhan bongkarnya
di Surabaya, apakah untuk memperoleh SKI dokumen elektronik harus di-apply ke
Badan POM di Jakarta?
Jawab :
Semua Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dapat menerbitkan SKI, sehingga
untuk pengajuan dokumen tidak harus datang ke Badan POM di Jakarta. Demikian
pula sesuai dengan prinsip NSW menggunakan system elektronik, maka dimanapun
(baik Jakarta maupun Surabaya) dapat diterbitkan SKI. Akan tetapi untuk
mempermudah pengawasan dan hal lain yang diperlukan maka sebaiknya pengajuan
SKI dilakukan di Balai Besar POM Surabaya, wilayah pelabuhan bongkar.
8. Tanya :
Mengapa produk jadi impor tertentu yang telah mendapat Nomor Ijin Edar (NIE) baru
tidak dapat di-apply di e-bpom?
Jawab :
Sebelum melakukan importasi produk jadi, sebaiknya melakukan verifikasi NIE di
website pom.go.id subsite KOMODITI. Segera hubungi petugas kedeputian dimaksud
jika NIE belum ada di website pom.go.id
9. Tanya :
Jika importasi produk setiap shipment-nya mencapai puluhan item, maka jika kami
memasukkan satu per satu produk ke dalam e-bpom maka proses importasi akan
memakan waktu yang cukup lama, bagaimana mengatasi hal seperti ini?
210Jawab :
Untuk produk dengan jumlah item lebih dari 10 item, disediakan fasilitas comma
separate value (CSV) yang dapat di download dari e-bpom, sehingga proses dapat
dilakukan sekaligus, dengan waktu cepat.
10. Tanya :
Bagaimana dapat mengetahui / memantau dokumen produk importasi, apakah data
yang kami berikan sudah tepat, apakah masih ada kekurangan atau apakah SKI telah
diterbitkan?
Jawab :
Pada aplikasi e-bpom disediakan fasilitas TRACKING, yaitu fasilitas untuk memantau
status dokumen, baik informasi kekurangan data, informasi dokumen importir telah
terkirim ke Badan POM, informasi ditolak atau direkomendasikan.
11. Tanya :
Bagaimana mengetahui bahwa SKI telah dikirim ke Ditjen Bea dan Cukai?
Jawab :
Untuk mengetahuinya ada dua cara:
1. Menggunakan username masing-masing, lihat di e-bpom fasilitas tracking, jika
Status di-REKOMENDASI maka data SKI secara otomatis akan terikirim dari
Portal Badan POM ke Portal INSW (Ditjen Bea & Cukai)
2. Lihat di INSW, cek No. SKI yang telah diterbitkan oleh Badan POM. Jika data
SKI telah di upload di INSW berarti data tersebut telah sampai di Portal Ditjen
Bea dan Cukai
12. Tanya :
Jika pada TRACKING status di-REKOMENDASI tetapi dokumen ditolak di Ditjen
Bea dan Cukai dengan alasan data tidak ada di INSW, siapa person di Badan POM
yang harus dihubungi?
Jawab :
Proses seperti ini sangat jarang terjadi, karena aliran data dilakukan secara otomatis.
Meskipun demikian jika hal ini terjadi agar menghubungi:
TIM Help Desk Bidang TI PIOM, Badan POM
Telp : 021-42878164 ; 021 - 4244691 pes 1006
211 Fax:021-42889117 -
Email: bidang_ti@pom.go.id
C. TANYA JAWAB TERKAIT REKOMENDASI IMPOR BAHAN BAKU OBAT DAN
OBAT JADI
1. Tanya:
Surat Keterangan Impor (SKI) bahan baku obat dan obat jadi apakah berlaku
selamanya?
Jawab:
Tidak, SKI hanya berlaku untuk satu kali impor atau satu kali pemasukan barang.
Importir harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKI pada setiap kali
importasi.
2. Tanya:
Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan permohonan SKI?
Jawab:
Untuk impor bahan baku obat, perlu melampirkan dokumen Certificate of Analysis
(CoA) untuk setiap bets, invoice dan Air Way Bill (AWB) atau Bill Of Loading
(BOL). Sedangkan untuk impor obat jadi, ada tambahan dokumen yang perlu
dilampirkan selain ketiga dokumen tersebut, yaitu Nomor Izin Edar. Untuk impor
vaksin, satu dokumen lagi yang perlu dilampirkan yaitu batch release.
3. Tanya:
Siapa saja yang boleh melakukan impor obat jadi?
Jawab:
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.1.3459 tentang
Pengawasan Pemasukan Obat Impor, yang berhak memasukan obat impor ke dalam
wilayah Indonesia adalah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi sebagai
Pendaftar yang telah memiliki Izin Edar atas Obat Impor dari Kepala Badan Pengawas
212Obat dan Makanan.
4. Tanya:
Siapa saja yang boleh melakukan impor bahan baku obat?
Jawab:
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM No.HK.00.05.1.3460 tentang
Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat, yang berhak memasukan bahan baku obat
ke dalam wilayah Indonesia adalah Industri Farmasiatau Pedagang Besar Bahan Baku
Farmasi yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
5. Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan sistem elektronik dalam proses SKI?
Jawab:
Sistem elektronik penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan
dengan ekspor dan/atau impor obat dan makanan dalam kerangka Indonesia National
Single Window di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setiap Importir
atau eksportir dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor atau Surat
Keterangan Ekspor obat dan makanan dengan melakukan registrasi elektronik melalui
website Badan Pengawas Obat dan Makanan, http://e-bpom.pom.go.id, untuk
mendapatkan user name dan password. Setelah mendapatkan user name dan password
yang telah dikonfirmasi melalui email, importir dapat menggunakan aplikasi e-bpom
tersebut untuk mengajukan permohonan SKI.
6. Tanya:
Dengan sistem elektronik tersebut, apakah dokumen yang dilampirkan tetap
diperlukan?
Jawab:
Dokumen pendukung pada permohonan SKI tetap dilampirkan dengan cara
mengupload dokumen elektronik ke aplikasi e-bpom. Tetapi apabila dokumen tersebut
tidak dapat dikirim secara elektronik, dokumen harus diserahkan dalam bentuk hard
copy. Penerimaan dokumen (hardcopy) mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di gedung B
213lantai 4.
7. Tanya:
Importir dapat entry data di kantor atau lokasi manapun, dengan cara seperti itu
apakah diperbolehkan importir melakukan entry kapan saja?
Jawab:
Importir dapat melakukan entri data permohonan kapan saja, tidak terbatas waktunya,
tetapi penerimaan dokumen (elektronik) di atas jam 12.00 WIB akan diproses pada
hari berikutnya. Sedangkan penerimaan dokumen (elektronik) pada hari libur, akan
diproses pada hari kerja berikutnya.
8. Tanya:
Untuk importasi bahan baku yang HS Code nya sama dengan HS Code obat tetapi
digunakan bukan untuk obat, pengajuan permohonan untuk mendapatkan SKI ke
bagian apa dan syaratnya apa aja?
Jawab:
Importasi bahan baku yang HS Code nya sama dengan HS Code obat atau komoditi
lain yang diawasi Badan POM, permohonan dapat diajukan ke Direktorat Pengawasan
Distribusi Produk Terapetik dan PKRT di gedung B lantai 4 dengan melampirkan:
surat pernyataan bahwa bahan baku tersebut tidakdigunakan untuk obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen makanan atau makanan tetapi untuk kegunaan lain,
Matery Safety Data Sheets (MSDS), CoA untuk setiap bets, AWB/BOL dan Invoice.
9. Tanya:
Apabila nama obat jadi yang akan diimpor tidak terdapat dalam database obat jadi di
aplikasi e-bpom, apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Database obat jadi di aplikasi e-bpom akan selalu diupdate. Selama menunggu
updating data tersebut, apabila ada obat jadi yang belum terdapat dalam database,
pengajuan permohonan SKI dilakukan secara manual. Proses SKI dilakukan juga
secara manual dan SKI tersebut tetap akan kami kirim ke Portal INSW melalui
webform di aplikasi e-bpom.
214D. TANYA JAWAB TERKAIT REKOMENDASI IMPOR BAHAN BAKU PANGAN,
BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PRODUK PANGAN
1. Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi impor pangan ?
Jawab:
Sertifikasi impor pangan adalah proses penerbitan Surat Keterangan Impor yang
dilakukan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI.
2. Tanya:
Pangan apa saja yang diterbitkan SKI-nya oleh Badan POM ?
Jawab:
Penerbitan SKI berlaku untuk seluruh jenis pangan olahan, yaitu untuk produk pangan
(retail packing), bahan baku pangan dan bahan tambahan pangan.
3. Tanya:
Pangan apa saja yang tidak diterbitkan SKI-nya oleh Badan POM?
Jawab:
Pangan yang termasuk kategori pangan segar, seperti daging segar, buah segar,
sayuran segar, beras, dan lainnya serta pangan yang diatur tata niaganya seperti
minuman beralkohol; gula; garam
4. Tanya:
Bagaimana cara mendapatkan SKI ?
Jawab:
SKI diperoleh dengan mengajukan surat permohonan SKI yang ditujukan kepada
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Deputi III, Badan POM RI dan menyerahkan
dokumen/berkas yang disyaratkan.
5. Tanya:
Kemanakah surat permohonan dan dokumen/berkas persyaratan tersebut harus
diserahkan ?
215Jawab:
Permohonan SKI beserta berkas/dokumen persyaratan harus diajukan secara
elektronik melalui situs e-bpom (http://e-bpom.pom.go.id) kemudian disampaikan
secara langsung ke pusat pelayanan sertifikasi pangan, gedung B lantai 3, Badan POM
RI, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.
6. Tanya:
Apakah setiap permohonan SKI harus diajukan secara elektronik? Apa saja yang perlu
dilakukan?
Jawab:
Ya, setiap permohonan SKI harus diajukan terlebih dahulu secara elektronik melalui
situs e-bpom.
Perusahaan pemohon (baru) terlebih dahulu harus mendaftar sebagai pengguna atau
pemilik account dengan cara mendaftar secara elektronik, kemudian megajukan
permohonan pendaftaran (registrasi NSW) secara langsung yang ditujukan kepada
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, menyerahkan surat pernyataan beserta
dokumen/berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran di pusat pelayanan sertifikasi
pangan, gedung B lantai 3, Badan POM RI, Jakarta.
7. Tanya:
Apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan SKI untuk produk pangan ?
Jawab:
Produk pangan dalam kemasan eceran (retail packing) yang akan diimpor harus
memiliki surat persetujuan pendaftaran (nomor ML) dari Badan POM RI.
8. Tanya:
Pada importasi bahan baku pangan dan bahan tambahan pangan, apakah boleh
menggunakan sertifikat lain selain sertifikat kesehatan (health certificate) ?
Jawab:
Selain Health Certificate boleh digunakan Certificate of Free Sale (sertifikat bebas
jual) yang dikeluarkan atau diendorsed/ dilegalkan oleh Kamar Dagang negara
setempat (chamber of commerce).
9. Tanya:
216Berapa lama masa kadaluwarsa yang diperbolehkan untuk mengimpor pangan ?
Jawab:
Berdasarkan Keputusan Dirjen POM No. 0018/BB/E.M/4.4/IV/90 tahun 1990 tentang
Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Radiasi dan Tanggal Kadaluwarsa, maka pemasukan
makanan selambat-lambatnya 2/3 masa simpan (shelf life). Misalnya pangan impor
dengan masa simpan 1 tahun, maka masa simpan minimal pada saat SKI diajukan
adalah 8 bulan.
10. Tanya:
Pada importasi bahan tambahan pangan, apakah perlu dilakukan pelaporan
pendistribusian ?
Jawab:
Laporan pendistribusian BTP perlu disampaikan setelah BTP diimpor dan
didistribusikan.
11. Tanya:
Apa yang perlu dijadikan perhatian untuk mendapatkan SKI Pangan?
Jawab:
Pada saat pertama kali akan mengimpor, konsultasikan terlebih dahulu persyaratan
untuk mendapatkan SKI Pangan baik untuk produk pangan (kemasan ritel), bahan
baku atau bahan tambahan. Pastikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi sebelum
barang tersebut dikirim.
12. Tanya:
Kapan dan dimana dapat konsultasi untuk SKI pangan dilaksanakan?
Jawab:
Di Badan POM Gedung B Lantai 3 Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Hari
Senin – Kamis jam 09.00 – 12.00
Atau melalui telepon di (021) 4241781; email insertpangan@pom.go.id
13. Tanya:
Apakah seluruh jenis bahan baku pangan atau bahan tambahan pangan dapat diimpor?
217Jawab:
Bahan baku atau bahan tambahan pangan yang dapat diimpor adalah bahan yang
terdapat di monografi Kodeks Makanan Indonesia; Peraturan Menteri Kesehatan No.
722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan; serta Peraturan terkait lainnya
14. Tanya:
Bagaimana apabila bahan baku atau bahan tambahan yang diimpor tidak terdapat
dalam Kodeks Makanan Indonesia atau peraturan terkait lainnya?
Jawab:
Sebelum diimpor, diajukan terlebih dahulu permohonan untuk mendapatkan ijin
khusus penggunaan bahan baku atau bahan tambahan pangan ke Direktorat
Standarisasi Produk Pangan
15. Tanya:
Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengimpor pangan dalam rangka donasi /
bantuan?
Jawab:
ditujukan kepada Kepala Badan POM melalui Tata Usaha Badan POM yang terletak
di Gedung I lantai 1. Sedangkan persyaratan yang dilampirkan sama dengan
persyaratan untuk importasi pangan secara umum. Selanjutnnya untuk penyaluran
bantuan harus melibatkan Balai Besar/Balai POM setempat, dengan melaporkan hasil
pendistribusian bantuan ke Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
16. Tanya
Bagaimana kriteria Certificate of Analysis (COA) yang dianggap memenuhi
persyaratan SKI?
Jawab
COA yang memenuhi persyaratan SKI yaitu COA yang diterbitkan oleh Lembaga
yang terakreditasi, yang memuat hasil uji cemaran fisik, kimia (logam berat) dan
mikrobiologi dengan parameter uji sesuai ketentuan yang berlaku
17 Tanya
Bagaimana jika importir tidak dapat menunjukkan COA dan Health Certificate yang
asli ?
218Jawab
Jika tidak dapat menyerahkan atau menunjukkan COA dan Health Certificate yang
asli maka importir diharuskan membuat surat pernyataan kapan akan menunjukkan
dokumen COA dan atau HC yang asli.
18 Tanya
Apakah seluruh jenis bahan baku, produk pangan atau bahan tambahan pangan dapat
diimpor ?
Jawab
Bahan baku dan produk pangan yang dapat diimpor adalah yang memiliki nomor HS
Code 0209.00.00.00 s/d 2208.90.90.00 dengan jenis mengacu pada list “Kategori
Pangan”, sedangkan bahan tambahan pangan yang dapat diimpor adalah bahan yang
terdapat di monografi Kodeks Makanan Indonesia; Peraturan Menteri Kesehatan No.
722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan; serta Peraturan terkait lainnya
D. TANYA JAWAB TERKAIT REKOMENDASI IMPOR OBAT TRADISIONAL,
KOSMETIK, DAN PRODUK KOMPLEMEN SERTA BAHAN BAKUNYA
1. Tanya:
Apakah Dasar hukum Pemasukan dan Pengeluaran barang untuk obat tradisional dan
kosmetik?
Jawab:
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK.00.05.1.42.4974, Tgl 23 September 2008 Tentang Pengawasan
Pemasukan Bahan Kosmetik
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor Hk.00.05.42.2995, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan
Kosmetik
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor : Hk.00.05.42.1018, Tgl 25 Pebruari 2008 Tentang Bahan Kosmetik
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK.00.05.1.42.0115, Tgl 13 Januari 2009 Tentang Pengawasan
Pemasukan Bahan Baku Obat Tradisional
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK.00.05.42.2996, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan
Obat Tradisional
Tuesday, 23 November 2010
Registrasi Obat Tradisional
Registrasi Obat Tradisional
Siapakah yang boleh mendaftarkan produk Obat Tradisional?
- Industri Obat Tradisional
- Industri Kecil Obat Tradisional
- Badan Usaha
Industri Obat Tradisional dan Industri Kecil Obat Tradisional dapat mendaftarkan Produk Obat Tradisional Lokal, Produk Obat Tradisional Lisensi danProduk Obat Tradisional Impor.
Badan Usaha dapat mendaftarkan Produk Obat Tradisional Impor.
Bagaimanakah Cara Mendaftarkan Produk Obat Tradisional?
Untuk mendaftarkan Produk Obat Tradisional, Pemohon harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik, kemudian menyerahkan kembali dengan cara:
- Langsung diserahkan ke loket pendaftaran
- Dikirimkan melalui jasa pos/paket
Tempat/loket pendaftaran Obat Tradisional
Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jl. percetakan Negara no. 23 Jakarta 10560
Telepon/Fax: 021-4244819
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN OBAT TRADISIONAL
L o k a l
- Fotokopi izin usaha Industri Obat Tradisional/Industri Kecil Obat Tradisional
- Fotokopi ijazah, Surat Ijin Kerja Apoteker Penanggung Jawab Teknis yang telah divisum atau Surat Penugasan dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan RI setempat dimana industri tersebut berada
- Surat Pernyataan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis
- Contoh Obat Tradisional yang didaftarkan
- Rancangan Penandaan siap cetak
- Contoh simplisia/bahan baku
L i s e n s i
Persyaratan sama dengan produk lokal, disertai dengan:
- Surat Penunjukan Lisensi
- Free Sale Certificate (asli) dari negara asal yang disahkan oleh Pejabat Perwakilan Pemerintah RI di negara tersebut
I m p o r
Persyaratan sama dengan produk lokal
Pemohon selain industri Obat Tradisional juga boleh didaftarkan oleh suatu Badan Usaha, dan disertai dengan:
- Surat Penunjukan dari produsen negara asal
- Free Sale Certificate (asli) dari negara asal yang disahkan oleh Pejabat Perwakilan Pemerintah RI di negara tersebut
- Sertifikat uji laboratorium yang ditunjuk oleh Badan POM
- Data Uji toksisitas untuk obat tradisional yang keamanannya belum diketahui
PERSYARATAN TEKNIS PENDAFTARAN OBAT TRADISIONAL
L o k a l
Formulasi/Khasiat:
- Komposisi: nama bahan baku dan jumlahnya
- Khasiat/Kegunaan: khasiat/kegunaan obat tradisional, didukung khasiat /kegunaan bahan baku yang ditunjang daftar pustaka
- Cara Pemakaian: cara pemakaian dan takaran/dosis obat tradisional (terperinci): peringatan, perhatian, pantangan/anjuran, lama pemakaian
Mutu dan Teknologi:
- Cara Pembuatan: jumlah produk yang direncanakan untuk satu kali pembuatan lengkap dengan jumlah bahan baku yang digunakan, semua tahap pembuatan/ Prosedur Operasional Standar; alat atau mesin yang digunakan
- Sumber perolehan bahan baku
- Penilaian Mutu Bahan Baku; pemerian/organoleptik, makroskopik, mikroskopik dan uji fisika-kimia disesuaikan dengan jenis bahan baku (simplisia atau ekstrak)
- Penilaian Mutu Produk Jadi: sertifikat analisa produk jadi meliputi pemeriksaan fisika, kimia, cemaran mikroba dan cemaran logam
- Metoda dan Hasil Pengujian Stabilitas/Keawetan
I m p o r
Persyaratan sama dengan produk lokal, dengan melampirkan data-data dari industri asal (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
P e n a n d a a n
Pada penandaan/etiket sekurang-kurangnya memuat:
- Nama Obat Tradisional
- Ukkuran kemasan (Berat bersih/isi bersih)
- Nomor Pendaftaran, nama dan alamat industri (sekurang-kurangnya nama kota dan negara)
- Komposisi (nama latin bahan baku)
- Khasiat/Kegunaan
- Cara pemakaian
- Peringatan dan kontra indikasi (bila ada)
- Nomor kode produksi
- Kadaluwarsa
Untuk Produk Lokal, tambahkan kata jamu dalam lingkaran (logo jamu)
Untuk Produk Lisensi, tambahkan lambang daun (logo produk OT Lisensi) dan nama pemberi lisensi
Untuk Produk Impor, tambahkan nama importir/distributor di Indonesia, dan informasi harus ditulis dengan huruf latin dalam bahasa Indonesia disamping bahasa aslinya
http://www.pom.go.id/nonpublic/reg/Reg_ot_1.htm
TRIK DAN TIPS NOTIFIKASI KOSMETIK BPOM RI
- Laptop dan kabel data sepanjang 5 Meter plus printer
- Satu(1) buah CDR/WR atau flash disk kosong
- Data-data perusahaan dan data-data formulasi berisi semua ingredien yang Anda gunakan dilampiri COA (Certificate of Analysis) dari Supplier bahan baku yang Anda beli., design masing-masing gambar produk plus rancangan label baik tampak depan maupun tampak Asli 5 lembar
- Bawa stempel perusahaan
- Map merah masing-masing produk ( Beli di koperasi BPOM)
- Bekal makan/minum secukupnya (he..he..)
- Bawa cash secukupnya atau kartu kredit bila diperlukan (he..he untuk bayar makan/minum di kantin)
- Bagi yang luar kota jangan tentukan dulu tanggal pulangnya bisa-bisa batal karena urusan belum selesai!
INFORMASI REGISTRASI IMPORTIR
Penerbitan Surat Keterangan Impor OBAT JADI dan BAHAN BAKU OBAT secara elektronik
IJIN DEPKES PADA MAKANAN
Sudah ada UU Nomor 7 Tahun 1996 yang mengatur tentang pangan, pasal-pasal dan ayat-ayatnya mengatur kesehatan pangan dan keselamatan manusia. Ada aturan yang memberi rambu bagaimana suatu bahan pangan diproduksi dan diperdagangkan.
Selain Obat-obatan makanan juga dapat memiliki dua fungsi yaitu sebagai makanan tetapi dalam hal lain dapat menyebabkan keracunan, walaupun tidak separah akibat salah penggunaan obat. Tetapi makanan yang busuk dapat menimbulkan akibat yang fatal, muntah, buang-buang air bahkan dapat menimbulkan kematian. Oleh karena itu, perlu adanya Izin dari Departemen Kesehatan bagi produsen yang memproduksi bahan pangan/makanan, agar tidak beredar makanan yang tidak baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Perlindungan konsumen dibidang makanan dapat dibahas dari beberapa peraturan perundang-undangan. Makanan sebagai barang ;
*Berdasarkan UU Barang N0.10 th.1961 dapat diatur berdasarkan atas peraturan pemerintah mengenai hal berikut :
a) Susunan bahan, bentuk dan kegunaan barang tersebut, bahan baku dan bahan penolong serta alat yang digunakan dalam memproduksi dan menjual barang tersebut.
b) Pembungkus, bentuknya, pemakaian alat pembungkus, sifat dan bahan pembungkus tersebut.
c) Mengenai penandaan (labeling) baik yang menyangkut susunan bahan sifatnya, bentuknya, banyaknya kegunaan, cara penandaan, pengiklanan, tempat penjualan dan syarat- syarat lainya.
d) Ketentuan tentang laarangan pedagangan. Pembuatan barang yang tidak memenuhi syarat baik dilihat dari sudut pandang kesehatan ataupun politik ekspor.
e) Hal yang berhubungan dengan penyidikan dan pengawasan.
Undang- undang barang tersebut diatas untuk dapat memberikan perlindungan langsung kepada konsumen masih memerlukan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Sampai saat ini peraturan pemerintah belum ada.
Disamping itu, makanan juga dapat dibahas dari sudut UUD No.11 th.1962 tentang hygiene usaha-usaha bagi umum. Menurut pasal 2 hygiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.
Peraturan tentang makanan yang dikeluarkan oleh Menteri kesehatan yaitu :
- Peraturan Menteri Kesehatan No.329/Men.Kes./Per./XII/1976 tentang produksi dan peredaran makanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.330/Men.Kes./Per./XII/1976 tentang Wajib Daftar Makanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.01/Birhukmas/I/1975 tenteng syarat- syarat dan Pengawasan Air Minun.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.110/Men.Kes./Per./XI/1975 tentang lodisasi Garam Konsumen.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.76/Men.Kes./Per./XII/1975 tentang ketentuan Peredaran dan penandaan Susu Kental Manis.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.280/Men.Kes./Per./XI/1976 tentang ketentuan Peredaran dan penandaan pada makanan yang mengadung bahan berasaal dari babi.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.86/Men.Kes./Per./VI/1977 tentang minuman Keras.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.23/Men.Kes./Per./I/1978 tentang pedoman cara produksi yang baik untuk makanan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.79/Men.Kes./Per./III/1979 tentang label dan Periklanan Makanan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.235/Men.Kes./Per./VI/1979 tentang bahan Tambahan Makanan.
Semua peraturan Menteri Kesehatan diatas dikeluarkan dengan mendasar kepada :
- Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- UU Pokok Kesehatan No.9 tahun 1960
- Ordonansi Bahan Berbahaya Stb. Tahun 1949 No.337
- UU tentang Hygiene untuk usaha- usaha bagi umum No.11 th.1962
- Keputusan Presiden No.44 dan No.45 th.1974 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Departemen.
Mengenai sanksi, maka yang dicantumkan dalam Peraturan Menke tersebut di atas hanyalah sanksi administrasi berupa pencabutan ijin dan pencabutan nomor pendaftaran. Peraturan Menkes No. 329/Men.Kes./Per./XII/1976 merupakan peraturan yang memuat ketentuan pokok mengenai makanan yang masih memerlukan sejumkah peraturan pelaksanaan, yaitu :
1. Wadah harus dibuat dari bahan yang tidak melepaskan zat yang dapat mengganggu kesehatan.
2. Larangan memproduksi makanan yang tidak memaenuhi standar mutu yang ditetapkan MenKes.
3. Karyawan tidak boleh yang mendaerita penyakit menular atau penyakit lain yang ditetapkan MenKes.
4. Penandaan (Labeling) tidak boleh yang menimbulkan tafsiran yang salah.
5. Pengiklanan harus menyatakan hal yang benar sesuai dengan kenyataan yang bersangkutan.
6. Bahan Tambahan Makanan tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diperbolehkan.
- Cara mendapatkan ijin DepKes RI untuk makanan
1) Resep makanan yg diproduksi dan dilampiri surat-surat data tehnik(spec) dari bahan makanan yg digunakan akan lebih bagus bila disertakan sertifiakat halal (biasanya bisa diperoleh dari perusahaan pembuat/pnyalur bahan makanan tsb) hal ini akan dperiksa apakah bahan makanan yg digunakan layak dikonsumsi & tidak membahayakan bagi kesehatan.
2) Tempat penyimpanan bahan baku akan diperiksa apakah penyimpananya rapi bersih & tidak mudah terkontaminasi oleh benda asing / serangga(binatang) yg bisa merusak /meracuni bahan baku tsb.
3) Tempat dan proses Produksi apakah layak, bersih dan sesuai prosedur untuk pengolahan makanan yg layak untuk dikonsumsi
4) Proses pengepakan / membungkus apakah bersih ,menggunakan bahan pembungkus yg layak untuk digunakan sebagai pembungkus, aman tidak terkontaminasi/terbawa benda asing yang membahayakan bagi makanan tsb dan consumen yg akan mengkonsumsi.
Selama dalam proses audit apabila ditemukan hal-hal yang kurang/tidak memenuhi syarat standar BPOM, akan diberikan peringatan&saran untuk perbaikan dan akan dijadwal ulang untuk kembali di audit lagi ,akan tetapi bila semuanya telah memenuhi syarat atau apa yg telah disarankan untuk diubah/diganti sudah dijalankan, maka tinggal menunggu proses dari BPOM, dan kemudian BPOM akan mengeluarkan sertifikat ijin produksi biasanya dng nomer MD (untuk barang produksi dalam negeri) dan nomer ML ( untuk kode barang produksi hasil import) .(dadung D)